Penggiat K3, simak panduan lengkap tentang perpanjangan, masa berlaku SKP, dan lisensi K3 yang harus diketahui untuk menunjang pekerjaan Anda.
Bagi seorang profesional atau praktisi bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mempunyai pengetahuan K3 saja belum cukup. Anda harus mengesahkan pengetahuan dan pengalaman tersebut dengan mengikuti pelatihan serta sertifikasi.
Ibarat satu paket, Anda perlu memiliki SKP K3 dan lisensi K3 sebagai bukti kecakapan atas keahlian yang dikuasai. Anda pasti membutuhkannya dalam pekerjaan, baik untuk promosi jabatan, pengakuan, maupun melamar pekerjaan baru. Lalu, bagaimana jika SKP dan lisensi yang Anda punyai habis masa berlaku?
Baca juga: Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dengan Kemnaker
Pengertian SKP dan Lisensi K3
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan tiga dokumen kepada peserta yang lulus pelatihan Ahli K3 Umum, yaitu:
Sertifikat Ahli K3 Umum
Peserta memiliki kompetensi terhadap bidang K3 lewat ujian kompetensi dari perusahaan jasa K3 dengan sertifikat yang berlaku seumur hidup.
SKP K3
Surat Keterangan Penunjukan yang menyatakan peserta ditunjuk menjadi Ahli K3 untuk suatu perusahaan dan sudah berstatus pegawai instansi/perusahaan tersebut. Jika pindah ke perusahaan lain, individu tersebut perlu mengubah atau membuat pembaruan SKP. Biasanya SKP Ahli K3 Umum berlaku tiga tahun.
Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum
Lisensi K3 ini mencantumkan kewenangan peserta dalam menghentikan pekerjaan atau kegiatan yang berisiko membahayakan manusia, peralatan, maupun lingkungan.
Siapa yang Boleh Mengantongi SKP?
SKP Ahli K3 boleh diterbitkan dan dipunyai individu yang sudah lulus Pembinaan Ahli K3 dan bekerja di perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, individu tersebut wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai bidang yang ditentukan SKP Ahli K3. Kemudian, Ahli K3 perusahaan juga wajib melaporkan kegiatan terkait bidang K3 secara rutin, yaitu per tiga bulan kepada dinas tenaga kerja setempat.
Masa Berlaku SKP K3
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 1992 SKP K3 mempunyai masa berlaku tiga tahun. Bentuk pengakuan seseorang untuk menjadi Ahli K3 adalah dengan mengantongi dokumen SKP tersebut.
Karena penunjukan Ahli K3 dilakukan oleh perusahaan kepada pegawainya, begitu individu bersangkutan tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut atau pindah kerja, SKP tidak akan berlaku lagi. Adapun ketentuan terkait masa berlaku SKP adalah:
- Masa berlaku tiga tahun.
- Perpanjangan dilakukan maksimal satu tahun sejak masa berlaku habis.
- Jika melebihi batas maksimal satu tahun, SKP tidak dapat diperpanjang sehingga individu tersebut wajib mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum lagi.
Fungsi SKP
Apa fungsi SKP K3 dan lisensi K3 bagi seseorang yang ditunjuk sebagai ahli K3 dari perusahaan tempatnya bekerja?
SKP Ahli K3 merupakan suatu dokumen yang berfungsi menyatakan dan membuktikan bahwa individu bersangkutan resmi ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan.
Sementara itu, KTW atau Kartu Tanda Kewenangan berupa kartu yang menyatakan dan membuktikan kewenangan seorang Ahli K3. Dengan kewenangan tersebut, ia bisa menghentikan pekerjaan yang berisiko membahayakan manusia, peralatan, hingga lingkungan kerja.
Baca juga: Undang-Undang K3 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia
Syarat Perpanjangan SKP dan Lisensi K3
Seperti sudah disinggung di atas, perpanjangan SKP dapat dilakukan dengan syarat tidak melewati batas satu tahun sejak masa berlaku habis. Jika melewati batas waktu, maka individu tersebut harus mengikuti pembinaan ulang.
Begitu juga jika individu tersebut pindah perusahaan. Sebagai sebuah dokumen, SKP melekat pada perusahaan yang menunjuk individu sebagai Ahli K3. Maka, ketika ia pindah kerja, data dalam SKP harus diperbarui. Adapun syarat perpanjangan SKP K3 adalah:
SKP Ahli K3
Syarat perpanjangan ini berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2/Men/1992 mengenai Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3, meliputi:
- Surat permohonan dari perusahaan, lengkap dengan kop surat dan stempel perusahaan
- Fotokopi sertifikat Ahli K3
- Dokumen asli SKP dan lisensi Ahli K3
- Riwayat hidup
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Surat pernyataan dari perusahaan bahwa ia bekerja penuh di perusahaan
- Rekapitulasi laporan kinerja dan kegiatan selama tiga tahun terakhir
- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing sebanyak dua lembar
- Surat referensi/pengalaman kerja/paklaring dari perusahaan lama bagi yang pindah perusahaan.
Perpanjangan SKP yang kedaluwarsa
SKP disebut kedaluwarsa jika individu bersangkutan tidak memperpanjang SKP lebih dari satu tahun usai masa berlaku tiga tahun habis. Dalam situasi demikian ia tidak boleh melakukan perpanjangan SKP K3 karena dianggap sudah melewati batas maksimal waktu perpanjangan yang ditetapkan.
Oleh karena itu, ia harus mengikuti refreshment training atau pembinaan ulang. Situasi ini berlaku bagi mereka yang pernah terdaftar sebagai peserta pelatihan AK3 Umum dan akan memperpanjang SKP yang sudah kedaluwarsa. Pemberlakuan ketentuan ini mengikuti peraturan yang disampaikan lewat Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI No. B1442/PNK3/V/2019.
Persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah:
- Surat permohonan atas perpanjangan Ahli K3 Umum
- Fotokopi SKP yang bersangkutan
- Laporan kegiatan Ahli K3 yang pernah dilakukan, nantinya laporan ini akan disampaikan atau dipresentasikan saat pelatihan.
- Isi biodata sesuai informasi yang dibutuhkan
- Pas foto dengan latar belakang merah ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 masing-masing berjumlah tiga lembar.
Cara Mengurus Perpanjangan SKP dan Lisensi K3
Sepanjang persyaratan yang diminta dapat Anda siapkan dengan baik, cara mengurus perpanjangan SKP K3 dan lisensi K3 mana pun dapat Anda pilih. Tentu saja durasi masa perpanjangan bervariasi, tetapi Anda bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan.
Pertimbangkan beberapa situasi, antara lain:
- Seberapa luang waktu Anda untuk mengurusnya sendiri
- Seberapa cepat Anda membutuhkan SKP baru
- Apakah dalam waktu dekat perusahaan akan diaudit lembaga sertifikasi
- Apakah Anda membutuhkannya untuk melamar kerja atau diterima bekerja di perusahaan baru (pindah tempat kerja).
Setelah mempertimbangkan situasi di atas, Anda dapat memilih satu dari dua cara mengurus perpanjangan SKP.
Datang sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap
Jika Anda merasa punya cukup waktu luang atau enggan mengeluarkan biaya tambahan, datang saja langsung ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Tenaga Kerja untuk memperpanjang SKP K3. Coba cek di dinas ketenagakerjaan daerah domisili Anda terkait layanan ini.
Manfaatkan jasa perpanjangan SKP dan lisensi K3
Bagi Anda yang mempunyai mobilitas pekerjaan tinggi, sekarang banyak lembaga yang menyediakan jasa perpanjangan SKP lho. Tidak perlu khawatir soal biaya karena terjangkau dan prosesnya relatif cepat. Anda cukup memenuhi syarat dokumen yang diminta dan serahkan kepada penyedia jasa. Pastinya lebih efektif dan efisien daripada mengurus sendiri karena Anda tetap bisa fokus bekerja tanpa perlu repot bolak-balik ke PTSA.
Satu hal yang perlu digaris bawahi dari perpanjangan SKP K3 dan lisensi K3 adalah jangan sampai Anda melampaui batas waktu maksimal satu tahun yang ditetapkan. Jika SKP telanjur kedaluwarsa, Anda wajib mengikuti pembinaan K3 kembali. Tentu hal ini akan membuat Anda rugi waktu dan biaya.
Maka, jangan tunda mengurus perpanjangan SKP, lakukan sesegera mungkin. Namun, apabila Anda masih butuh konsultasi lebih lanjut tentang SKP maupun ingin mendalami K3, silakan kontak Mutu Institute.
Hadir sebagai mitra andalan ribuan perusahaan dari berbagai sektor industri, Mutu Institute siap mendampingi perusahaan Anda membangun sumber daya manusia profesional dalam bidang K3.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Referensi
https://www.pelatihank3.co.id/informasi/skp-dan-kartu-tanda-kewenangan-kartu-lisensi.html;
https://mutuinstitute.com/post/penetapan-pengendalian-risiko-k3/;
https://www.formasitraining.com/blog/cara-perpanjangan-skp-k3;
https://www.temank3.id/page/detail_news/6/e79f0bf3ed54c46e5114a00128b409d9: