Pada prosedur keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan kerja terdapat seseorang yang disebut ahli K3. Apa itu ahli K3?
Idealnya, setiap pekerja memiliki hak yang setara dalam memperoleh perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sebab hal ini telah diatur oleh UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam penerapannya, K3 meliputi:
- Jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja
- Pengendalian bahaya di tempat kerja
- Investigasi insiden apabila terjadi bencana kerja
- Promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi
- Pencegahan kecelakaan atau munculnya penyakit akibat pekerjaan
- Penyediaan alat keselamatan kerja memadai
- Penerapan prosedur kerja yang aman
Pada dasarnya, hampir semua lingkungan kerja terutama yang memiliki risiko tinggi diwajibkan menerapkan K3. Peraturan tentang lingkungan kerja yang wajib memberlakukan K3 sendiri telah diatur dalam Perpu No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Jika sebuah perusahaan tidak termasuk dalam kriteria yang tertuang dalam Perpu tersebut, maka perusahaan tidak diwajibkan untuk menerapkan K3. Dalam praktiknya, K3 diterapkan dengan menyertakan ahli. Jadi apabila di perusahaan belum memiliki ahli, maka harus ada pekerja yang diikutkan pelatihan K3 untuk mendapatkan sertifikat ahli K3.
Apa itu Ahli K3?
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan tenaga berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja (sertifikasi). Ahli ini bekerja sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tugas utamanya adalah, menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang tersebut.
Ahli K3 sendiri ada beberapa bidang tergantung dengan pelatihan yang diikutinya, salah satu ahli yang banyak dibutuhkan perusahaan adalah ahli K3 umum. Untuk mendapatkan sertifikat dan ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja, selain mengikuti pelatihan K3 dibutuhkan pula beberapa persyaratan lain, yaitu:
- Sarjana dengan pengalaman kerja di bidang keahliannya kurang lebih 2 tahun
- Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja di bidang keahliannya kurang lebih 4 tahun
- Berbadan sehat
- Berkelakukan baik
- Bekerja penuh di instasi yang bersangkutan, dan lulus seleksi dari tim penilai
Ahli K3 juga memiliki kewajiban yaitu:
- Membantu mengawasi pelakasanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai bidang yang ditentukan
- Memberi laporan kepada menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan:
- Melakukan pelaporan sebanyak satu kali dalam 3 bulan untuk ahli K3 di sebuah perusahaan
- Melakukan pelaporan setiap saat untuk ahli K3 di perusahaan yang bergerak di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
- Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapatkan terkait dengan jabatannya
Lembaga Pelatihan K3
Menurut peraturan pemerintah, ada 3 lembaga negara yang berwenang mengeluarkan sertifikat ahli K3 baik itu K3 umum maupun di bidang lainnya. Lembaga tersebut adalah, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Meskipun sertifikat ahli K3 dikeluarkan lembaga pemerintah, tetapi pelaksanaan pelatihannya bisa diselenggarakan oleh lembaga swasta. Salah satu yang tepercaya di Indonesia adalah Mutu Institute. Bekerja sama dengan Kemenaker dan BNSP, Mutu Institute mengadakan pelatihan bidang K3 intensif dengan output maksimal.
Hal ini tidak lepas dari tenaga profesional yang terlibat dan materi yang disampaikan. Jadi soal kualitas dan legalitas, kita tidak perlu ragu. Pelatihan K3 pada dasarnya bukan soal memenuhi kewajiban terhadap pemerintah saja, tetapi juga upaya perusahaan dalam menciptkan lingkungan kerja yang aman bagi setiap kalangan.
Secara tidak langsung, lingkungan aman juga akan mendatangkan banyak keuntungan, salah satunya mengundang minta investor untuk menanamkan modal. Jadi, sudah tahu kan siapa dan apakah ahli K3 umum itu? Semoga bermanfaat.
Mau mengikuti pelatihan K3 dari Mutu Institute? Hubungi kami di: Hotline: 0819-1880-0007 Email: info@mutuinstitute.com