Standar kualitas udara yang baik dapat dicapai dengan menurunkan pencemaran udara. Lalu, bagaimana kualitas udara di negara kita?
Standar kualitas udara yang baik jika mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) adalah berada di angka 0-50. Artinya, tingkat kualitas udara tersebut aman dan tidak memberi pengaruh buruk baik bagi manusia, hewan, tumbuhan, maupun bangunan. Lalu, bagaimana sebenarnya kualitas udara di negara kita?
Pemantauan Kualitas Udara
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan lembaga negara yang secara resmi bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan kualitas udara nasional. KLHK menempatkan peralatan Air Quality Monitoring Station (AQMS) di beberapa wilayah untuk memantau konsentrasi nitrogen oksida, karbon monoksida, ozon, belerang dioksida, dan PM10.
Terkait hal ini, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK melakukan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2015-2019[i].
Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa terjadi penurunan Indeks Kualitas Udara (IKU) di beberapa provinsi pada tahun 2018 yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, terdapat permasalahan teknis berkaitan dengan penyediaan infrastruktur pemantauan kualitas udara ambien realtime. Pembangunan AQMS yang awalnya direncanakan dilaksanakan di 45 kota besar hanya dapat terealisasi di 26 kota karena terkendala dana. Dengan begitu, ketersediaan prasarana pemantauan kualitas udara masih belum memadai.
Baca juga: Regulasi Terbaru Perhitungan ISPU Sebagai Acuan Kategori Kualitas Udara
Hasil Pemantauan Kualitas Udara
Dari hasil pantauan BMKG yang dirilis di laman resminya, kualitas udara kota Jakarta sempat berada di kondisi yang terburuk dibandingkan kota-kota lainnya, pada 30 Januari 2022 lalu. Partikulat PM2,5 di udara Jakarta tercatat 87,1 mikrogram per meter kubik. Padahal, ambang batas partikulat PM2,5 yang berlaku di negara kita ialah 65 mikrogram per meter kubik.
Keadaan itu tentu membahayakan karena partikel polusi udara tersebut dapat terhirup hingga ke jaringan halus pada paru-paru dan bahkan sampai masuk ke aliran darah.
Sampai sejauh ini dapat dikatakan bahwa Indonesia masih belum mencapai standar kualitas udara yang baik. Karenanya, prioritas Nasional KLHK untuk periode 2020-2024 di antaranya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Salah satu indikatornya yaitu menurunkan Indeks Kualitas Udara (IKU) dari 84,1 poin menjadi 84,5 poin.
Cara Masyarakat Mengetahui Kualitas Udara
Data yang didapatkan dari hasil pemantauan KLHK dengan menempatkan AQMS di berbagai wilayah kemudian dihitung dan diinformasikan kepada masyarakat dalam bentuk Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Data tersebut berupa angka tanpa satuan supaya dapat dipahami dengan lebih mudah.[ii]
Sayangnya papan display ISPU belum tersebar dengan merata di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini pun menyulitkan masyarakat untuk mengetahui kualitas udara di area-area tertentu secara realtime. Belum lagi status sensornya yang terkadang tidak aktif.
Pelatihan untuk Meningkatkan Kompetensi
Untuk benar-benar meraih standar kualitas udara yang baik, upaya pengendalian pencemaran udara harus lebih dimaksimalkan lagi. Karenanya, keberadaan tenaga-tenaga profesional yang kompeten di bidang pengendalian pencemaran udara sangat dibutuhkan.
Menjawab tantangan tersebut, Mutu Institute memiliki program-program pelatihan yang dapat membantu meningkatkan kompetensi dalam bidang pengendalian pencemaran udara. Di antaranya adalah program pelatihan Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
Mutu Institute merancang kurikulum pelatihan sesuai pedoman standar kompetensi yang disajikan dalam materi pelatihan yang mudah dicerna. Segera daftarkan karyawan-karyawan terbaik dari perusahaan Anda untuk meningkatkan kompetensinya lewat pelatihan-pelatihan di Mutu Institute.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Sumber:
[i] Rencana Strategis Tahun 2020-2024, Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
[ii] Menlhk, “Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai Informasi Mutu Udara Ambien di Indonesia” https://ditppu.menlhk.go.id/portal/read/indeks-standar-pencemar-udara-ispu-sebagai-informasi-mutu-udara-ambien-di-indonesia (diakses 9 Februari 2022).