Pekebun Sawit Bisa Dapat Bantuan 30 Juta: Ini Syaratnya

Pekebun sawit bisa dapat dana bantuan 30 juta untuk perkebunan sawit? Mengapa bisa demikian? Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi pekebun?

Benarkah  ada bantuan 30 juta untuk perkebunan sawit? Kabar ini pasti terdengar sangat menyenangkan bagi pebisnis kelapa sawit. Apalagi, selama ini bisnis kelapa sawit telanjur dipandang dengan tidak menyenangkan di pasar global. Apa lagi sebabnya kalau bukan karena prosesnya yang dianggap mengancam kelestarian lingkungan.

Namun, mengapa harus ada bantuan sebesar itu untuk perkebunan sawit? Mari kita lihat dulu sebabnya.

Alasan di Balik Bantuan 30 Juta untuk Perkebunan Sawit

Ternyata, pemerintah tengah mengampanyekan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat). Bantuan berupa 30 juta rupiah untuk per hektar lahan sawit ini akan digelontorkan oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Tentu saja, empat hektar adalah maksimal luas lahan yang dimiliki pengelola sawit untuk mendapatkan bantuan dana ini.

Namun, apa alasan di balik bantuan dana yang besar ini? Menurut Direktur BPDPKS, Eddy Abdurachman, pemerintah tengah berusaha meremajakan kelapa sawit bagi rakyat. Sejak 2016 hingga Desember 2020 kemarin, target program peremajaan sawit berhasil mencapai 200 hektar. Padahal, target mereka semula adalah sampai 180 hektar.

Menurut Eddy, saat ini 41 persen lahan sawit adalah perkebunan milik rakyat. Total lahannya ada 6,72 hektar. Dari jumlah tersebut, 2,78 juta hektar berisi pohon kelapa sawit yang sudah berusia 25 tahun ke atas. Hal ini menyebabkan kurang maksimalnya produksi sawit.

Makanya, program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) sangat diperlukan. Usaha ini juga dikenal dengan sebutan replanting. Replanting adalah usaha mengganti tanaman yang sudah tua dengan tanaman baru yang lebih produktif. Dengan cara ini, produksi kelapa sawit dapat berkelanjutan.

Eddy memprediksikan bahwa di tahun 2030 nanti, hasil produksi CPO dapat mencapai 56,84 juta metrik ton. Jumlah ini mencukupi untuk keperluan ekspor, industri lokal, pangan, serta program biodiesel.

Bila program peremajaan sawit ini tidak ada, maka Eddy berpendapat bahwa produk sawit dari kebun rakyat akan menurun. Bila hal itu sampai terjadi, maka pada 2035 nanti, hasil CPO cuma akan sampai pada jumlah 52,39 juta metrik ton.

Karena itulah, bantuan 30 juta untuk perkebunan sawit ditawarkan untuk mendukung peremajaan sawit rakyat. Sebelum ini, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyebutkan bahwa dukungan utama berupa terpenuhinya target peremajaan sawit untuk rakyat pada 2021 seluas 180 ribu hektar. Dana yang dialokasikan sebesar Rp5,567 triliun.

Bantuan ini tidak hanya untuk memberi semangat mereka yang bergelut di bisnis kelapa sawit. Pembukaan lahan sawit sendiri membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Proyek jangka panjang ini tidak hanya untuk menumbuhkan pohon-pohon sawit, melainkan merawat semuanya agar tetap mendapatkan hasil perkebunan berkualitas tinggi.

Kita sudah pernah mendengar banyak perkebunan sawit yang kemudian ditinggalkan begitu saja. Penyebabnya bisa macam-macam. Misalnya: izin lahan yang tidak jelas atau tidak tercatat, masalah pengelolaan, sehingga tidak adanya dukungan biaya.

Kebun sawit yang ditinggalkan tidak hanya merugikan penduduk sekitar yang mungkin terpaksa kehilangan tempat tinggal maupun mata pencaharian berupa hasil hutan.

Kebun sawit yang tidak ditumbuhi sawit lagi karena tidak terurus berdampak buruk bagi lingkungan. Usaha pelestarian lingkungan berupa reboisasi (penanaman kembali) mungkin masih bisa dilakukan. Namun, hasilnya membutuhkan waktu yang lama, yaitu sampai bertahun-tahun.

Karena itulah, program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) ini sangat penting bagi Indonesia.

Syarat-syarat untuk Mendapatkan Bantuan 30 Juta untuk Perkebunan Sawit

Syarat-syarat untuk Mendapatkan Bantuan 30 Juta untuk Perkebunan Sawit

Ingin mendapatkan 30 juta rupiah untuk bantuan dana perkebunan sawit? Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, pastikan dulu bahwa pekebun kelapa sawit sudah tergabung ke dalam koperasi atau lembaga pertanian sejenis. Apalagi, perkebunan kelapa sawit tidak mungkin bisa dikelola oleh hanya satu orang.

Selain itu, cara ini dapat menghindari usaha penggelapan dana oleh calon pekebun sawit yang punya niat kurang baik. Dengan adanya banyak saksi dan pihak yang terlibat, akan sangat sulit bila ingin menggelapkan dana bantuan demi kebutuhan pribadi.

Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi adalah:

Mengusulkan PSR di lembaga pertanian.

Pengusulan ini harus sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku, yaitu status kelembagaan tani yang legal dan lahan yang juga legal.

Proses verifikasi administrasi serta lapangan.

Proses verifikasi administrasi serta lapangan ini dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Provinsi daerah yang bersangkutan.

Proses verifikasi oleh tim yang terintegrasi.

Proses verifikasi ini dilakukan oleh tim terintegrasi Ditjen Perkebunan. Sesudahnya, Ditjen Perkebunan akan memberikan rekomendasi teknis.

Mengirimkan rekomendasi teknis ke BPDPKS.

Rekomendasi teknis yang diberikan oleh Ditjen Perkebunan kemudian diteruskan kepada BPDPKS. Dari situ, pihak BPDPKS kemudian memprosesnya. Setelah proses, BPDPKS akan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama (SK Dirut) terkait calon pekebun dan bakal lahan yang akan menerima dana untuk peremajaan sawit mereka.

Penerbitan SK Dirut dan Penandatanganan PKS.

Setelah SK Dirut dirilis, saatnya penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Dalam PKS tertera tiga (3) pihak yang terlibat, yaitu BPDPKS, koperasi atau lembaga pertanian yang terkait, serta bank penyalur dana bantuan tersebut.

Transfer dana ke rekening pekebun sawit yang bersangkutan.

Setelah PKS ditandatangani oleh ketiga pihak yang terlibat dalam kerja sama ini, barulah dana ditransfer ke rekening pekebun sawit yang bersangkutan. Dana ini kemudian juga dialihkan ke rekening koperasi atau lembaga pertanian lain tempat pekebun bergabung sebagai anggota.

Mutu Institute untuk Peremajaan Sawit Rakyat

Mutu Institute untuk Peremajaan Sawit Rakyat

Agar program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) berjalan lancar, jangan lupakan juga pentingnya sertifikat ISPO sebagai pendukung. ISPO sendiri adalah singkatan dari Indonesian Sustainable Palm Oil. Dengan adanya sertifikasi ISPO, program PSR bisa berjalan lebih baik tanpa terganjal legalitas yang tertinggal.

Dengan mengikuti pelatihan untuk sertifikasi ISPO, calon pekebun sawit tahu bahwa ada banyak hal yang harus dipatuhi oleh mereka. Beberapa peraturan terkait pembukaan lahan sawit tersebut termasuk:

  • Tidak membuka lahan sawit dengan cara membakar lahan.
  • Pembukaan lahan sawit jangan sampai mengganggu pelestarian alam lingkungan.
  • Bila lahan yang ingin digunakan mempunyai kemiringan 30 persen, sebaiknya calon pekebun mencari lahan lain saja.
  • Dilarang menggunakan lahan-lahan yang sudah untuk fungsi-fungsi ini: hutan lindung, lahan adat, situs bersejarah, dan sejenisnya.
  • Sistem pengaturan air juga harus dibangun saat membuka lahan untuk perkebunan sawit.
  • Melakukan tiga (3) hal wajib ini saat mengonservasi lahan secara aktif, yaitu: membuat terasiring, menanam bibit, dan membangun rorak.
  • Melakukan studi kelayakan serta AMDAL pada lokasi yang dijadikan lahan sawit.

Sejak 2009, ISPO sudah diadakan dan diregulasi pemerintah. Tanpa sertifikasi ini, pekebun sawit tidak bisa sembarangan membuka lahan. Bila sampai ada yang nekat, hukumannya berupa larangan ekspor ke luar negeri.

Bantuan dana 30 juta untuk perkebunan sawit bukan untuk main-main atau eksperimen. Calon pekebun sawit diharapkan untuk serius memanfaatkan bantuan ini untuk kemajuan bisnis kelapa sawit. Bila ingin mendapatkan sertifikasi ISPO, Mutu Institute siap membantu lewat pelatihan sesuai kebutuhan.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Picture of Taufik Mutu Institute
Taufik Mutu Institute

Professional Trainer