Pelatihan Ahli K3 Umum | Sertifikasi Insiden Investigasi

Memberdayakan manusia sebagai tenaga kerja dalam sebuah industri atau proyek merupakan praktik yang lazim. Hal ini sudah dilakukan selama berabad-abad sejak masa kerajaan sebelum Masehi hingga era modern seperti saat ini. Bedanya, di era modern, sistem kerjanya lebih manusiawi.

Inilah mengapa pada sebuah lingkungan kerja, terutama di Indonesia, terdapat istilah K3 yang merupakan abreviasi dari keselamatan dan kesehatan kerja. K3 merupakan unsur penting dan wajib diterapkan oleh perusahaan serta seluruh pelaku industri. Sebab hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 87.

Untuk mewujudkannya, setiap perusahaan biasanya memiliki departemen atau tim khusus yang bertugas memastikan bahwa K3 benar-benar diterapkan dalam sebuah lingkungan kerja.

Jadi, jangan heran jika ada pelatihan K3 khusus yang tujuannya meningkatkan kesadaran setiap personil pada sebuah perusahaan tentang pentingnya keamanan, kesehatan, dan keselamatan, serta bagaimana hal ini bisa diwujudkan demi terbentuknya sebuah lingkungan kerja yang manusiawi.

Apa itu K3?

Secara umum, ada dua jenis pengertian K3 yang perlu dipahami, yaitu pengertian secara keilmuan dan filosofis.

Secara Keilmuan

Secara keilmuan, K3 merupakan sebuah pengetahuan dan penerapan tentang upaya pencegahan terjadinya kecelakaan atau timbulnya penyakit akibat sebuah pekerjaan dalam sebuah lingkungan kerja.

Secara Filosofis

Sementara itu, dari sisi filosofisnya, K3 memiliki arti suatu pemikiran, upaya, atau tindakan yang bertujuan menjamin kemampuan dan keutuhan jasmani rohani seorang pekerja. Upaya ini diwujudkan untuk membentuk masyarakat berbudaya, makmur, dan adil.

Jika diambil kesimpulannya, K3 merupakan bidang ilmu terkait keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, minim resiko kecelakaan, atau timbulnya penyakit berbahaya akibat mesin, alat, dan bahan kimia yang digunakan.

Keberadaan K3 juga diharapkan mampu membangun suasana yang produktif, agar pekerja senantiasa termotivasi untuk memberikan hasil yang terbaik dan mau berdedikasi penuh terhadap profesinya. Sebab keselamatan dan kesehatan mereka telah dijamin dengan baik melalui program K3 yang juga diatur oleh UU di Indonesia.

Dalam penerapannya, K3 memiliki beberapa dasar hukum. Di antaranya, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja, dan Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sebagaimana halnya peraturan pemerintah lainnya, K3 tentu memiliki tujuan yang bermanfaat, di antaranya:

  1. Melindungi dan memelihara keselamatan dan kesehatan pelaku industri sehingga kinerjanya bisa meningkat;
  2. Memastikan sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan kerja;
  3. Memastikan bahwa sumber produksi terawat dengan baik, aman digunakan, serta efisien.

 

Mengapa Harus Memiliki Sertifikat K3

Melihat penjelasan dan tujuan K3 di atas, tentu kita sudah memahami betapa pentingnya hal ini diterapkan dalam sebuah lingkungan kerja. Ini pula yang menjadi alasan banyak pemilik perusahaan atau pelaku industri untuk mengikuti pelatihan K3 bersertifikat.

Sebab ternyata, menjadi seorang ahli K3 umum tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Seorang ahli diwajibkan memiliki sertifikat yang membuktikan bahwa dia telah mengikuti pelatihan khusus dan diuji kompetensinya dalam bidang ini secara profesional.

Sebuah perusahaan dengan tenaga kerja yang sudah memiliki sertifikat ahli K3 biasanya memiliki nilai jual tinggi karena klien atau investor percaya lingkungan kerja di perusahaan tersebut cukup aman. Hal semacam ini tentu saja akan mendatangkan keuntungan tersendiri.

Selain keuntungan bagi perusahaan, memiliki sertifikat ahli K3 juga memberikan manfaat bagi pekerja yang telah melakukan pelatihan dan uji kompetensi K3. Sertifikat tersebut bisa menjadi portofolio dan nilai tawar yang tinggi sehingga mereka bisa mendapatkan posisi yang lebih baik.

Jadi dimanapun karyawan tersebut bekerja, mereka bisa menggunakan sertifikat ahli K3 sebagai nilai tambah agar pemilik perusahaan tertarik untuk menggunakan tenaga mereka. Inilah mengapa mengikuti pelatihan khusus dan mendapatkan sertifikat dari lembaga yang berwenang harus dilakukan semua pelaku industri, terutama yang memiliki lingkungan kerja berisiko tinggi.

Manfaat Pelatihan K3

Selain yang telah disebutkan sebelumnya, training K3 juga diselenggarakan sebagai pembekalan sekaligus pengembangan kemampuan pekerja mengenai bidang keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Adapun manfaat efektif dari pelatihan ini adalah:

  1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja
  2. Membantu pekerja melaksanakan pekerjaannya dengan aman tanpa adanya risiko bagi kesehatan
  3. Mengurangi angka kecelakaan kerja
  4. Mengurangi angka absensi dan pergantian tenaga kerja
  5. Mengurangi pengeluaran biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja
  6. Meminimalisi biaya pemeliharaan mesin dan kerusakan alat kerja
  7. Meningkatkan kepuasan kerja
  8. Meningkatkan produktivitas pekerja
  9. Meningkatkan komunikasi antara pekerja dan pemilik industri atau perusahaan
  10. Membangun kerja sama yang baik
  11. Mengembangkan budaya K3 positif di lingkungan kerja yang aman sekaligus sehat
  12. Memenuhi kewajiban hukum bagi pengusaha dalam hal melindungi lingkungan kerja sekaligus keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Mengingat banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan ketika mengikuti pelatihan K3 dan memperoleh sertifikat, tidak ada salahnya untuk mengikutsertakan setiap elemen dalam suatu industri. Sebab mulai dari pekerja hingga kontraktor pada sebuah perusahaan perlu memahami sistem, prosedur, dan pengendalian agar K3 bisa diterapkan dengan baik di sebuah lingkungan kerja.

Inilah mengapa, pelatihan tentang K3 secara berkala perlu dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan. Di Amerika Serikat, Occupational Safety and Health Administration (OSHA) menyarankan bahwa setiap perusahaan setidaknya melakukan empat tingkat training K3, yaitu:

  1. Pelatihan awal sebagai panduan para pekerja sebelum memulai pekerjaan mereka;
  2. Pelatihan tahunan, untuk pekerjaan tertentu yang memiliki risiko tinggi seperti tenaga medis atau perusahaan kimia;
  3. Pelatihan inkremental untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan para pekerja setiap tahun atau 3 tahun sekali;
  4. Terakhir, pelatihan untuk mengenali potensi bahaya.

Keempat tingkatan di atas diperlukan sebab seorang pekerja tidak hanya diwajibkan memiliki pengalaman tetapi juga mampu memiliki keterampilan dan bekerja sesuai prosedur. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kelalaian ataupun ketidakmampuan pekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Paling tidak, pelatihan semacam ini dilakukan setiap setahun sekali sebagai upaya penyelenggaraan K3 yang menyeluruh dan tindakan antisipasi karena adanya pekerja baru, perubahan prosedur kerja, atau kondisi tertentu. Agar manfaat efektif pelatihan K3 benar-benar bisa dirasakan, diperlukan beberapa kondisi, yaitu:

  1. Pelatihan berulang dan berkala
  2. Penyampaian materi yang bertahap dan sistematis
  3. Terdapat penjelasan tentang pentingnya pelaporan cepat setelah adanya insiden, kecelakaan, cedera, atau timbulnya penyakit akibat kerja (PAK)
  4. Pelatihan diberikan kepada pekerja yang terdampak oleh kebijakan atau prosedur tentang pekerjaan mereka
  5. Diberikan pada pekerja dengan lingkungan kerja berisiko tinggi
  6. Terjalinnya komunikasi yang baik antara pengusaha, supervisor, dan manajemen
  7. Materi disampaikan secara lisan disertai contoh dan alat bantu visual
  8. Pengamatan kinerja pasca pelatihan
  9. Dilaksanakan menggunakan pendekatan baru berdasarkan studi kasus
  10. Materi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan spesifik

Apabila semua kondisi di atas bisa dipenuhi, manfaat pelatihan ini tidak hanya bisa dinikmati oleh peserta training saja, tetapi juga rekan kerja, pemilik perusahaan, atau bahkan investor yang menanamkan modal mereka dan berharap risiko lingkungan kerja berbahaya bisa diminimalisasi.

 

Inovasi Hybrid Training Mutu Institute

Pelatihan K3 di Indonesia sendiri masih banyak mengusung sistem pelatihan offline yang mewajibkan pesertanya mendatangi lokasi pelatihan langsung selama lebih 6 hari dan setelah training selesai peserta harus mengikuti Kegiatan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi.

Namun Mutu Institute memiliki metode pelatihan terbaru yaitu training hybrid yang dilakukan dengan metode Hybrid ( E-Learning dan tatap muka secara langsung) untuk ujian tes kompetensi sertifikasi BNSP.

Jadi peserta tidak perlu repot berhari-hari datang ke tempat pelatihan. Metode hybrid ini juga memiliki fitur yang cukup modern. Peserta akan diberikan materi berupa modul yang dapat dibaca berulang-ulang dan video yang bisa diakses dimanapun Anda berada yang akan memudahkan peserta memahami pelatihan secara cepat, fleksibel, dan akurat. Anda dapat menghubungi Mutu Institute untuk mendapatkan informasi pelatihan K3 (Investigasi Insiden) terbaru.

Keuntungan Training Hybrid

A. Waktu & Tempat Fleksibel

Pelatihan dilakukan dengan metode E-Learning, sehingga anda bisa mengakses materi Pelatihan kapan saja dan dimana saja.

B. Harga Terjangkau

Mengapa harganya lebih terjangkau dibandingkan dengan pelatihan umumnya? karena pelaksanaan pelatihan lebih banyak dilakukan secara online.

C. Materi Terstruktur

Kurikulum dan materi pelatihan yang diselenggarakan Mutu Institute disusun secara terstruktur dan lengkap sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

D. Fasilitas Lengkap

Selain memperoleh pelayanan prima dan seminar kit eksklusif dari Mutu Institute, peserta juga akan memperoleh akses untuk e-learning sehingga Anda akan mendapat fasilitas pelatihan yang sangat lengkap untuk belajar.

E. Networking

Peserta akan tergabung ke dalam grup khusus yang sudah kami sediakan via grup Whatsapp, dan setiap peserta dapat berdiskusi ke dalam Group.

F. Sertifikat Kompetensi

Lisensi BNSP akan kami berikan setelah peserta mengikuti ujian kompetisi dan kemudian dinyatakan lulus. Sertifikat Kompetensi Terdaftar resmi di BNSP

Macam Sertifikat K3

Secara umum, ada beberapa jenis sertifikat ahli K3 yang dikeluarkan berdasarkan kompetensi yang diujikan, di antaranya:

  1. Sertifikat ahli K3 umum
  2. Sertifikat ahli madya K3 konstruksi
  3. Sertifikat ahli K3 teknisi listrik
  4. Sertifikat ahli K3 rigger (juru ikat)

Setiap sertifikat memiliki kekuatan hukum yang sah dan bisa digunakan sesuai kompetensi. Sertifikat bisa didapatkan melalui proses pelatihan selama beberapa hari dan bahkan diikuti dengan uji kompetensi khusus untuk melegalkan perolehan sertifikat.

Perbedaan Sertifikat dari Kemenaker dan BNSP

Setidaknya ada tiga lembaga pemerintah yang berhak mengeluarkan sertifikat K3, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Untuk mendapatkan sertifikat dari ketiga lembaga ini dibutuhkan pelatihan khusus selama beberapa hari.

Pelatihan tersebut meliputi pengetahuan umum tentang K3 dan uji keahlian dalam penerapan K3 di lingkungan kerja. Sertifikat yang dikeluarkan setiap lembaga memiliki kekuatan hukum yang sama, yaitu berlaku dan bisa diterapkan di perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.

Meskipun memiliki kekuatan hukum yang sama, sertifikat dari ketiga lembaga tersebut tentu saja memiliki perbedaan. Berikut ulasan tentang perbedaan sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemenaker berdasarkan beberapa unsur, yaitu:

  1. Berdasarkan Lembaga

Pada poin ini, perbedaan jenis sertifikat pelatihan investigasi insiden yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemenaker tentu saja terpampang jelas.

Sertifikat ahli Kemenaker dikeluarkan oleh pejabat berwenang berdasarkan hasil pelatihan K3 secara intensif di bawah pengawasan Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan, dan Pengawas Ketenagakerjaan. Sementara itu, sertifikat ahli dari BNSP diberikan berdasarkan penilaian dari suatu badan penilai atau asesor khusus.

  1. Berdasarkan Landasan Hukum

Baik BNSP maupun Kemenaker sama-sama menggunakan landasan hukum UU No. 13 Tahun 2003 dalam mengeluarkan sertifikat ahli. Namun, dalam hal kompetensi dan penunjukan ahli K3, kedua lembaga tersebut menggunakan landasan atau acuan hukum yang berbeda.

Penunjukan ahli K3 oleh Kemenaker mengacu pada Peraturan Menteri No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penujukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Sementara itu, ahli K3 dari BNSP ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 tentang Penerapan SKKNI tenaga kerja bidang K3.

Meskipun memiliki landasan hukum yang berbeda, sertifikat yang keluar dari dua lembaga tersebut termasuk LSP diakui oleh Depnaker dan bahkan telah didukung oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan ketenagakerjaan melalui surat resmi tertanggal 31 Desember 2008.

  1. Berdasarkan Persyaratan

Untuk mendapatkan sertifikat ahli K3 dari Kemenaker peserta diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Sarjana dengan pengalaman kerja kurang lebih 2 tahun sesuai bidang keahliannya
  2. Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahlian sekurang-kurangnya 4 tahun
  3. Berbadan sehat
  4. Berkelakuan baik
  5. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
  6. Lulus seleksi dari tim penilai

Sementara itu, persyaratan untuk menjadi ahli K3 dari BNSP dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu:

  1. Tingkat Muda
  • S1 K3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 6 bulan
  • S1 Teknik dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 1 tahun
  • S1 non teknik dan non-K3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 1 tahun
  • D3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 2 tahun
  • SLTA dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 3 tahun
  1. Tingkat Madya
  • S1 K3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 2 tahun
  • S1 Teknik (non-K3) dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 5 tahun
  • S1 non teknik dan non-K3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 7 tahun
  • D3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 8 tahun
  • SLTA atau SMK dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 10 tahun
  1. Tingkat Utama
  • S1 K3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 5 tahun
  • S1 Teknik dan non-K3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 8 tahun
  • S1 non teknik dan non-K3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 selama 10 tahun
  • SLTA tidak diizinkan
  1. Berdasarkan Fungsi dan Posisi

Pada undang-undang dijelaskan secara gamblang bahwa ahli K3 dari Kemenaker merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja. Sementara itu, ahli K3 dari BNSP merupakan pengakuan kompetensi atas seorang individu.

Singkatnya, Ahli K3 dari Kemenaker merupakan ahli dari perusahaan yang melekat secara individu dan instansi serta memiliki wewenang khusus. Sementara itu, ahli K3 BNSP hanya memiliki wewenang umum dan tidak terikat secara apapun sebab karena fungsi hanya melekat secara individu.

  1. Berdasarkan Kompetensi

Dari segi kompetensi, seorang ahli dengan sertifikat pelatihan K3 dari Kemenaker memiliki kompetensi dalam hal melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian masalah-masalah sesuai tempat kerja yang dibidanginya. Sementara itu, ahli dengan sertifikat dari BNSP memiliki tujuh kompetensi kunci sesuai tingkatan yaitu:

  1. Mengumpulkan, menganalisa, dan mengorganisasi informasi
  2. Mengomunikasikan ide dan informasi
  3. Memiliki kemampuan merencanakan dan menginformasikan kegiatan
  4. Dapat bekerja sama dengan orang lain dan kelompok
  5. Dapat menggunakan gagasan secara matematis maupun teknis
  6. Mampu memecahkan masalah
  7. Mampu menggunakan teknologi

 

5. Berdasarkan Dokumen yang Didapatkan

Seseorang yang telah mengikuti training dan mendapatkan sertifikat K3 dari Kemenaker akan mendapatkan beberapa dokumen lain selain sertifikat yaitu Surat Keputusan (SKP) Ahli K3 Umum, dan Kartu Tanda Wewenang Ahli K3 atau Lisensi K3. Tidak hanya dokumen, ahli K3 Kemenaker juga akan mendapat satu pin dan lencana bertuliskan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3”.

Ahli K3 dari BNSP akan mendapatkan sebuah sertifikat kompetensi dengan keterangan berupa kompetensi bidang tertentu dalam hal K3 sesuai dengan pelatihan yang diikutinya.

  1. Berdasarkan Masa Pelatihan K3

Untuk Kemenaker, masa pelatihan yang harus ditempuh setiap individu adalah 12 hari kerja. Sementara itu, untuk ahli K3 dari BNSP, masa pelatihannya hanya berlangsung selama 4 hari, termasuk di dalamnya uji kompetensi.

  1. Berdasarkan Masa Berlaku

Baik sertifikat ahli K3 dari Kemenaker maupun BNSP memiliki masa berlaku sama yaitu 3 tahun. Bedanya, untuk ahli K3 dengan sertifikat dari Kemenaker wajib memperpanjang SKP dan Lisensi K3-nya saja dan tidak perlu mengikuti uji kompetensi lagi. Sementara itu, ahli K3 BNSP wajib melakukan ujian ulang setiap 3 tahun untuk memperbarui sertifikat mereka.

 

Akibat Tidak Diterapkannya K3 pada Lingkungan Kerja

Setiap peraturan yang diterapkan pemerintah pasti memiliki manfaatnya masing-masing. Jika tidak diterapkan, tentu ada akibat yang terdampak langsung pada lingkungan kerja suatu perusahaan. Untuk lebih memahami betapa pentingnya memiliki seorang ahli K3 bersertifikasi dan menerapkan K3 di perusahaan, berikut ulasan tentang akibat tidak diterapkannya K3 di lingkungan kerja.

  1. Risiko bahaya akibat lingkungan kerja meningkat, terutama lingkungan dengan alat dan bahan produksi yang rentan
  2. Tidak adanya jaminan keselamatan kerja
  3. Kurangnya pengetahuan tenaga kerja dalam hal pencegahan, penanggulangan, dan penyelesaian terhadap sebuah kecelakaan kerja akibat lingkungan berisiko tinggi
  4. Timbulnya penyakit akibat bahan kimia atau lingkungan kerja berbahaya
  5. Tidak ada aturan khusus pada lingkungan kerja dengan alat-alat berbahaya

Dari beberapa poin di atas bisa disimpulkan bahwa sertifikat K3 tidak hanya tentang dokumen resmi dari pemerintah tetapi juga sebuah jaminan lingkungan kerja aman yang membuat nilai sebuah perusahaan meningkat. Dengan penerapan K3 secara optimal, kesuksesan merupakan salah satu keuntungan yang akan didapatkan.

 

Rekomendasi Tempat Pelatihan K3

Meskipun secara hukum sertifikat K3 hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah, penyelenggaraan pelatihan bisa dilakukan oleh lembaga swasta baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu yang terpercaya dan terjamin keabsahan sertifikatnya adalah Mutu Institute.

Pada setiap sesi pelatihan investigasi insiden, Mutu Institute memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  2. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  3. Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  5. Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  6. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  7. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
  8. Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  9. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  10. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  11. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  12. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian

Mutu Institute sendiri bekerja sama dengan Kemenakertrans dan BNSP dalam melakukan uji kompetensi sertifikat ahli K3. Jadi, persyaratan untuk memperoleh sertifikat dibuat berdasarkan ketentuan dari lembaga pemerintahan tersebut. Materi yang diujikan pun disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pekerjaan K3.

Dari ulasan di atas, tentu kita bisa menyimpulkan bahwa Mutu Institute benar-benar lembaga yang tepat untuk mendapatkan sertifikat ahli K3 terutama bidang pelatihan investigasi insiden dan K3 umum.

Uji kompetensi yang diadakan Mutu Institute biasanya berlangsung selama 1 hari dengan waktu pelatihan selama 2 minggu. Pada setiap pelatihan, peserta biasanya wajib menyelesaikan 10 modul pelatihan online dan mengerjakan contoh dokumen diantara 10 modul yang tersedia.

Nah, apabila Anda tertarik untuk mengikuti dan mendapat sertifikat ahli K3 yang sah di mata hukum Indonesia, silakan kunjungi laman resmi Mutu Institute. Karena bagaimanapun juga, lingkungan kerja yang aman merupakan kunci produktivitas kerja karyawan dan alasan utama majunya sebuah perusahaan.

Itulah ulasan tentang sertifikasi ahli K3, semoga bermanfaat.

Mau mengikuti pelatihan K3 dari Mutu Institute? Hubungi kami di: Hotline: 0819-1880-0007 Email: info@mutuinstitute.com

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer