Pelatihan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja di Perusahaan)

Pelatihan K3 menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sebuah perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan memastikan penerapan K3 di dalam perusahaan berjalan dengan baik dan tepat sehingga mampu mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Adapun salah satu bentuk pelatihan K3 yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan adalah pelatihan P2K3.

 

Kewajiban P2K3 dalam Tempat Kerja

Salah satu upaya terwujudnya penerapan K3 yang maksimal dalam tempat kerja adalah dengan dibentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disingkat P2K3. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER.04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Kesehatan Kerja, maka setiap tempat kerja wajib membentuk P2K3 (pasal 2 ayat 1).

 

Adapun pengertian tentang apa yang dimaksud dengan P2K3 dijelaskan dalam PER.04/MEN/1987 pasal 1 huruf d adalah sebagai berikut.

 

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Keanggotaan, Tugas, dan Fungsi PK23

Keanggotaan P2K3 terdiri dari pihak pengusaha dan pekerja dengan susunannya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. P2K3 pun ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul dari penguasaha atau pengurus yang bersangkutan. Adapun pihak yang menduduki jabatan sekretaris adalah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

 

Secara garis besar, tugas P2K3 cukup sederhana: memberi saran dan pertimbangan kepada pengusaha atau pengurus tentang masalah keselamatan dan kesehatan kerja, baik diminta maupun tidak. Namun untuk mewujudkannya, ada cukup banyak fungsi yang dijalankan sebagaimana yang tertuang dalam PER.04/MEN/1987 pasal 4 ayat 2 berikut ini.

 

  1. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
  2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
  3. Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya;
  4. Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
  5. Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
  6. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
  7. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
  8. Mengevaluasi cara kerja, proses, dan lingkungan kerka;
  9. Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
  10. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
  11. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
  12. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja, dan ergonomi;
  13. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
  14. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
  15. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
  16. Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium, dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
  17. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, hygiene perusahaan, dan kesehatan kerja.
  18. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi, dan gizi tenaga kerja.

 

Pelatihan P2K3

Mewujudkan P2K3 yang berfungsi dengan maksimal dibutuhkan pelatihan khusus. Pelatihan K3 yang diberikan pun mencakup dasar-dasar hukum terkait, SMK3, audit keselamatan K3, hingga penyusunan program K3.

 

Untuk itu, Mutu Institute hadir untuk membantu Anda. Mutu Institute merupakan lembaga pelatihan yang terdaftar di BNSP berstandar internasional dengan ISO 37001 dan ISO 27001. Sejak 2016, kami telah bekerja sama dengan banyak perusahaan dalam melakukan pelatihan K3 di berbagai bidang. Selain training P2K3, kami pun menyediakan pelatihan dan sertifikasi auditor ISPO, pemahaman standar RSPO, HSE Leadership, dan lebih dari 40 lainnya.

 

 

Mau mengikuti pelatihan K3 dari Mutu Institute? Hubungi kami di: Hotline: 0819-1880-0007 Email: info@mutuinstitute.com

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer