Pelestarian hutan telah menjadi masalah serius di era pemanasan global. Benarkah pembukaan lahan sawit menjadi salah satu penyebab terancamnya keberadaan hutan?
Pemanasan global sudah lama menjadi isu serius di dunia. Makanya, pelestarian hutan merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup makhluk di bumi.
Banyaknya pepohonan dan tumbuhan lain di hutan berfungsi untuk menampung karbon dioksida. Dengan adanya hutan, pasokan oksigen cukup untuk kita bernapas dan hidup.
5 Cara untuk Melestarikan Hutan
Sebagai manusia, kita wajib berperan dalam melestarikan hutan. Setidaknya, inilah lima (5) cara yang dapat kita lakukan:
Reboisasi.
Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang semula gundul atau tandus. Cara ini dapat membantu menyerap debu serta polusi udara. Habitat makhluk hidup lain yang semula hilang bisa dibangun kembali. Reboisasi juga dapat membantu mencegah kemungkinan pemanasan global, sekaligus melepaskan lebih banyak oksigen ke udara.
Tebang pilih.
Memang, hasil hutan juga berfungsi sebagai pendukung ekonomi rakyat. Misalnya: kayu untuk pembuatan furnitur atau rumah. Namun, bukan berarti semua pohon yang ada di hutan boleh ditebang begitu saja, apalagi sampai tak bersisa. Inilah yang dinamakan dengan tebang pilih.
Tidak merusak hutan dengan sampah.
Inilah kebiasaan buruk manusia yang sudah pasti merusak lingkungan. Sampah-sampah didominasi oleh produk dari plastik. Bila menumpuk di hutan, lama-lama tanah akan menutupinya. Adanya residu plastik membuat pepohonan kesulitan menerima resapan air. Lama-lama, tanah menjadi rusak dan jumlah pohon pun berkurang.
Ikut melindungi serta menjaga habitat di hutan.
Suka merasa sedih melihat berita punahnya jenis flora dan fauna tertentu? Saatnya kita berperan lebih besar untuk melindungi serta menjaga habitat mereka. Apalagi, banyak satwa yang lama-lama punah karena diburu oleh manusia. Jangan lupa, ajak juga sesama manusia untuk memelihara ekosistem alam dan tidak merusaknya.
Mengurangi pemakaian kertas.
Manfaatkan teknologi digital untuk menyimpan semua data penting. Misalnya: menyimpan data di perangkat keras computer atau di cloud. Bila masih sulit dan tetap membutuhkan simpanan fisik, manfaatkan kertas produk daur ulang. Saat memfotokopi berkas, biasakan menggunakan dua sisi halaman kertas untuk berhemat.
Mengapa Pembukaan Lahan Sawit Mengancam Kelestarian Hutan?
Menjaga kelestarian hutan bukan perkara mudah. Banyak tantangan yang selalu ada. Deforestasi dan degradasi hutan merupakan sebagian dari tantangan tersebut. Konversi lahan hutan menjadi fungsi-fungsi lain membuat jumlah hutan semakin berkurang. Penyebab maraknya konversi lahan hutan adalah:
- Pembukaan lahan sawit.
- Kegiatan pertanian lain.
- Konversi menjadi hutan produksi.
- Untuk proyek transmigrasi.
- Untuk mendukung industri pertambangan.
- Untuk membangun infrastruktur.
Lalu, mengapa pembukaan lahan sawit menempati urutan pertama? Pembukaan lahan sawit adalah praktik konversi lahan dari hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Praktik ini memang sudah lazim di Indonesia. Meskipun kelapa sawit adalah salah satu komoditas andalan Indonesia, praktiknya ternyata mengancam kelestarian hutan.
Mengapa demikian? Wimar Witoelar, aktivis lingkungan hidup yang juga berprofesi sebagai Direktur Yayasan Perspektif Baru, berpendapat bahwa kelapa sawit adalah tanaman berkultur tunggal. Tanaman ini dikenal tidak bersahabat dengan lingkungan. Makanya, beliau menyatakan bahwa sudah saatnya pembukaan lahan sawit tidak lagi dilanjutkan.
Alasan lainnya adalah kemungkinan bahaya ekologis yang menanti di masa depan. Misalnya: banjir serta kekeringan ekstrem. Memang, ada peraturan yang melarang pembukaan lahan bila lahan pilihan adalah hutan lindung. Namun, bagaimana bila hutan lindung tersebut kemudian dikonversikan menjadi hutan produksi?
Berdasarkan Undang-undang No.41 Tahun 1999, hutan produksi boleh dikonversikan lagi menjadi lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Makanya, banyak ahli yang berpendapat bahwa pembukaan lahan sawit sudah tidak terkendali, sehingga mengancam kelangsungan ekosistem lain.
Masih banyak lagi contoh pembukaan lahan sawit menjadi penyebab kerusakan lingkungan. Diki Kurniawan selaku Manajer Program Kebijakan serta Advokasi KKI (Komunitas Konservasi Indonesia) Warsi juga memaparkan bukti lain:
Di Jambi ada sekitar 2,1 juta hektar kawasan hutan. Namun, ironisnya, sebanyak 1,1 juta hektar sudah dijadikan taman nasional, seperti: Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Taman Nasional Kerinci Sebelat, Taman Nasional Bukit Duabelas, dan Taman Nasional Berbak. Sisanya yang hanya sedikit barulah berupa kawasan hutan ekosistem dan hutan produksi.
Gita Syahrani, Direktur Eksekutif untuk Lingkar Temu Kabupaten, menceritakan data Kementerian Pertanian terkait konflik lahan dengan penduduk setempat. Ada 59 persen dari 1000 perusahaan yang terdata terlibat dalam konflik tersebut. Secara teori, perusahaan yang memerlukan lahan luas tidak mendapat izin dari masyarakat setempat yang menguasai lahan tersebut.
Salah satu penyebab konflik semacam ini terjadi adalah karena kurang tegasnya aturan soal izin lahan kelapa sawit. Selain itu, penduduk setempat yang sering tidak dilibatkan tidak mendapatkan keuntungan berarti dari adanya perkebunan kelapa sawit tersebut.
Lalu, Apa Solusi untuk Semua Masalah Ini?
Tidak bisa dipungkiri, kelapa sawit masih menjadi komoditas yang dibutuhkan oleh Indonesia. Salah satu produknya adalah minyak kelapa sawit untuk memasak.
Namun, bagaimana cara menyelesaikan masalah ini? Tidak hanya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan permanen, masyarakat – terutama petani – juga butuh disejahterakan. Selain itu, reputasi bisnis kelapa sawit yang suram di pasar global juga harus diperbaiki.
Cobalah ISPO, solusi untuk memperbaiki masalah izin perkebunan kelapa sawit. Sebagai singkatan dari Indonesian Sustainable Palm Oil, ISPO adalah sertifikasi yang wajib diperoleh oleh pebisnis kelapa sawit yang ingin membuka lahan. Tanpa adanya ISPO, jangan harap siapa pun dapat membuka lahan sawit dengan mudah.
Selama ini, bisnis perkebunan kelapa sawit akrab dengan tuduhan merusak lingkungan, eksploitasi pekerja di bawah umur, hingga kepengurusan yang tidak jelas. Apalagi, ada lahan yang sudah terlanjur dijadikan perkebunan kelapa sawit, namun ternyata malah terbengkalai. Ada juga kebun sawit yang sudah jadi, namun izinnya tidak tercatat.
Prosedur Izin Pembukaan Lahan Sawit
Meskipun banyak yang ingin pembukaan lahan sawit dihentikan karena tidak sejalan dengan kelestarian hutan, masih ada harapan untuk mengurangi kemungkinan tersebut. Berdasarkan Undang-undang Perkebunan dan Undang-undang Pemerintah Daerah, inilah prosedurnya agar status perkebunan sawit legal dan tidak merugikan rakyat:
- Meminta Izin Lokasi Perkebunan lewat Gubernur atau Bupati setempat.
- Setelah SK Pelepasan Kawasan dirilis oleh Menteri Kehutanan, Izin Lokasi Perkebunan sudah sah.
- Meminta Izin Usaha Perkebunan dari Menteri Pertanian.
- Meminta Hak Guna Usaha (HGU).
Baca juga: Hukum serta Aturan Pembukaan Lahan Sawit
Peran Mutu Institute Dalam Pelestarian Hutan
Mutu Institute membuka kelas-kelas pelatihan dan pendidikan alternatif. Salah satunya adalah training untuk sertifikasi ISPO. Sertifikasi yang sudah ada sejak 2011 ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah Indonesia.
Intinya, sertifikasi ISPO yang dirilis oleh Mutu Institute berupa kebijakan untuk terus berkomitmen penuh bersama pemerintah dalam mengurangi efek negatif pembukaan lahan kelapa sawit. Misalnya: menurunkan emisi gas rumah kaca akibat adanya pengurangan lahan hutan untuk kebun sawit.
Apakah pelestarian hutan masih tetap bisa diwujudkan, meski dengan adanya bisnis kelapa sawit? Dengan adanya pelatihan bermutu dari Mutu Institute dan sertifikasi ISPO, kenapa tidak? Selain itu, peraturan tegas dari pemerintah juga dapat membantu mengerem pembukaan lahan sawit yang tidak terkendali.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda