Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air – Keberadaan limbah cair dapat membahayakan lingkungan hidup. Karena itu, diperlukan orang yang memahami metode pengendalian pencemaran air dalam perusahaan.
Pencemaran air dapat terjadi karena paparan air limbah, baik yang bersumber dari kegiatan rumah tangga maupun industri. Dampak pencemaran air dapat berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan hidup.
Agar dampak tersebut bisa diminimalisir, perlu dilakukan pengendalian pencemaran akibat limbah oleh seorang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Tugas dan Tanggung Jawab PPPA
Seorang PPPA wajib memiliki kompetensi seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
Tugas utama seorang PPPA adalah bertanggung jawab secara internal untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air karena usaha atau suatu kegiatan. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang PPPA antara lain:
· Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
Elemen kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang PPPA adalah dapat menentukan potensi sumber pencemaran air limbah industri dan melaporkan hasil penentuan tersebut.
· Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
Kompetensi PPPA harus mencakup kemampuan menganalisis karakteristik sumber pencemaran air limbah sesuai sifat bahan yang dipergunakan. Kemudian, hasil analisis tersebut dilaporkan dan dikomunikasikan sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber pencemaran adalah semua usaha atau kegiatan yang membuang atau memasukkan zat, energi, makhluk hidup, atau komponen lain, ke dalam sumber-sumber air.
· Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
Kemampuan PPPA juga termasuk menilai tingkat pencemaran air limbah. Tingkat pencemaran ditentukan oleh karakteristik limbah serta kapasitas produksi yang dihasilkan.
Selanjutnya, tugas PPPA adalah melakukan evaluasi terhadap tingkat pencemaran air limbah tersebut. Air limbah dari hasil kegiatan produksi yang akan dibuang ke media air harus berada di bawah baku mutu lingkungan. Ini adalah ukuran kadar unsur pencemar dalam air limbah yang dapat ditenggang keberadaannya.
· Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Tugas PPPA selanjutnya adalah menentukan metode pengolahan air limbah yang akan digunakan. Jenis dan tahapannya ditentukan berdasarkan kebutuhan, jenis limbah yang diolah, dan jenis aliran air limbah.
Selain itu, PPPA akan menentukan peralatan IPAL berdasarkan metode yang digunakan. Seiring dengan itu, anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan peralatan IPAL juga disusun.
· Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
Terkait tanggung jawab dalam pengolahan air limbah, PPPA juga harus bisa mengoperasikan IPAL. Mulai dari menyusun rencana pengoperasian, melakukan pengoperasian, hingga melakukan optimasi pengoperasian sesuai kebutuhan.
Pengetahuan yang harus dimiliki PPPA adalah pengolahan air limbah secara kimia, fisika, dan biologi, mengetahui jenis-jenis pompa, parameter insitu, dan chemical safety and security.
· Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
Kompetensi ini mencakup kemampuan mengidentifikasi peluang daur ulang air limbah sesuai kebutuhan. Kemudian, PPPA dapat menyusun rencana penerapan upaya daur ulang tersebut, mulai dari metode, indikator keberhasilan, jadwal penerapan dan biaya penerapan.
Pelaksanaan daur ulang pun berada di bawah tanggung jawab PPPA dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat. Tidak lupa, perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil daur ulang yang didapatkan.
· Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
Tugas PPPA lainnya adalah menyusun rencana pemantauan kualitas air limbah. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan tujuan pemantauan. Kemudian, menentukan titik sampling pemantauan dan menentukan metode pemantauan yang akan digunakan.
· Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
Berdasarkan kompetensi ini, PPPA dapat melaksanakan pengambilan sampel air limbah dari titik yang telah ditentukan. Selanjutnya, PPPA melakukan pemantauan atas hasil pengujian sampel dan mengevaluasi hasilnya. Data tersebut akan dibandingkan dengan Baku Mutu Lingkungan Hidup (BML).
· Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
Tak kalah penting, tanggung jawab PPPA adalah mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah. Identifikasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan lokasi dan jenis bahaya yang mungkin ditimbulkan, termasuk bahan dan barang di dalamnya. Dengan mengetahui hal ini, prosedur penanganan kecelakaan kerja bisa di tempat kerja bisa diatur.
· Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
Bahaya yang mungkin terjadi dalam pengolahan air limbah harus dibarengi dengan pengetahuan dan kemampuan melakukan tindakan K3. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai prosedur.
Selain itu, tindakan untuk mengurangi bahaya dan risiko kecelakaan yang bisa dilakukan adalah memberi pengaman pada lokasi yang berbahaya, menyimpan bahan atau barang yang dapat membahayakan, dan memeriksa kesiapan personel yang bekerja.
Apabila terjadi kecelakaan, PPPA juga harus siap melakukan prosedur tanggap darurat, baik dari segi kemampuan maupun peralatan yang dibutuhkan. Tanggap darurat adalah antisipasi terhadap keadaan darurat yang terjadi.
Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Karena beratnya tugas dan tanggung jawab seorang PPPA, kualitas kompetensi yang harus dimiliki tidak bisa ditawar lagi. Untuk itu, calon PPPA dapat mengikuti pelatihan khusus yang menjadi penentu sertifikasi kompetensi dalam bidang pengendalian pencemaran air.
Salah satu lembaga yang menyediakan pelatihan untuk PPPA adalah Mutu Institute. Lembaga ini membuka kesempatan kepada para konsultan lingkungan, pengelola lingkungan di industri, laboratorium lingkungan, maupun profesional untuk mendapatkan sertifikasi setelah sukses melewati uji kompetensi yang berlaku.
Melalui pelatihan, para peserta diharapkan dapat memahami peraturan terkait tentang pengelolaan air limbah. Peserta juga akan dibekali ilmu mengenai karakteristik air limbah dan teknologi pengolahan air limbah.
Bukan hanya itu, dari training yang diikuti, peserta akan mampu mengolah air limbah dan merawat instalasi pengolahan air limbah.
Untuk mengikuti pelatihan, persyaratan pendidikan terakhir peserta minimal SMA/SMK dan telah memiliki pengalaman di bidang pengendalian pencemaran air selama 7 tahun. Untuk lulusan S1, syarat memiliki pengalaman bekerja di bidang terkait hanya minimal selama 2 tahun.
Mengapa Perusahaan Perlu Memiliki PPPA?
Dalam melakukan proses produksinya, perusahaan pasti menghasilkan limbah air. Ada limbah yang berbahaya, ada pula yang tidak terlalu berbahaya. Hal ini dibedakan berdasarkan zat dan komponen yang terdapat di dalam limbah.
Semua limbah harus diolah sendiri oleh perusahaan yang menghasilkan limbah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Namun, pengolahan dan pengendalian pencemaran air tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan khusus yang berlaku, salah satunya harus ditangani oleh ahli profesional yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian pencemaran air.
Hal ini dibuktikan dengan sertifikasi yang diperoleh dari lembaga terpercaya yang mengadakan uji kompetensi.
Tak perlu diragukan lagi, peran PPPA sangat penting dalam sebuah perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu menunjuk salah seorang karyawannya untuk mengikuti training berbasis kompetensi hingga mendapatkan sertifikasi yang berlaku. Dengan demikian, urusan pengelolaan limbah maupun pengendalian pencemaran air sebagai dampak kegiatan perusahaan bisa diatur secara mandiri.
Bukan hanya karyawan perusahaan, Anda yang berstatus profesional dan ingin memiliki sertifikasi PPPA juga bisa mengikuti training ini. Jangan lupa, perhatikan syarat-syarat yang ditentukan agar tahapan sertifikasi berjalan dengan lancar.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007.
Baca juga: Tahapan Pengolahan Air Limbah