Menerapkan K3 adalah kewajiban di setiap perusahaan. Berikut adalah ulasan tentang beberapa dasar hukum dan contoh penerapan K3 yang ada di industri.
Penerapan K3 dalam industri merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi jaminan perlindungan tenaga kerjanya atas keselamatan saat bekerja. Tentunya, implementasi K3 ini juga perlu dilakukan oleh seluruh pekerja maupun tamu yang datang ke lokasi kerja sehingga upaya keselamatan dan kesehatan kerja dapat benar-benar terlaksana.
Aturan tentang Wajibnya K3 di Industri
Negara telah mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Aturan mengenai hal ini pun cukup banyak, antara lain sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
a. Pasal 2 ayat (1)
“Yang diatur dalam Undang-Undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.”
b. Pasal 3 ayat (1)
“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
– mencegah dan mengurangi kecelakaan;
– mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
– memberi pertolongan pada kecelakaan;
– memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
– …..”
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
a. Pasal 23 ayat (1)
“Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.”
b. Pasal 23 ayat (2)
“Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat, kerja, dan syarat kesehatan kerja.”
c. Pasal 23 ayat (3)
“Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.”
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomo: PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Pasal 2 ayat (1)
“Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.”
b. Pasal 2 ayat (2)
“ Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Suatu tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang;
b. Suatu tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat, dana atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.”
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Pasal 1 ayat (2)
“Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.”
b. Pasal 1 ayat (2)
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.”
c. Pasal 5 ayat (1)
“Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.”
d. Pasal 8
“Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.”
Contoh Penerapan K3 Industri

Ada banyak contoh penerapan K3 di industri. Perlu diketahui, K3 sendiri tidak hanya berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja secara fisik, tetapi juga psikis.
- Jam Kerja yang Manusiawi
Penerapan K3 yang satu ini mungkin terdengar sepele, tetapi nyatanya sangat berpengaruh terhadap kondisi pekerja. Jam kerja yang manusiawi dapat meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan kerja akibat kelelahan dan membantu menjaga kesehatan psikis pekerja.
Pasal 77 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur ketentuan jam kerja, yakni 40 jam kerja dalam 1 minggu, baik untuk pengaturan 7 jam kerja apabila memberlakukan 6 hari kerja maupun 8 jam kerja apabila memberlakukan 5 hari kerja. Apabila melebihi dari aturan, tersebut, maka waktu kerja dapat dikategorikan sebagai lembur sehingga pekerja berhak atas upah lembur.
Kendati begitu, ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak dapat mengikuti ketentuan jam kerja tersebut sebagaimana diatur dalam Kepemenakertrans No. 223 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Namun tetap saja, ada upah lembur yang harus dibayarkan pengusaha atas kelebihan jam kerja tersebut.
- Memberi Tanda Peringatan dan Pengingat K3
Memberi tanda peringatan tentang arus listrik tinggi di sebuah ruangan misalnya, merupakan salah satu contoh penerapan K3. Hal ini sangat penting terutama jika ruangan tersebut tidak dipantau oleh petugas yang berjaga secara terus-menerus.
Menempel semacam stiker tentang peringatan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) juga termasuk dalam penerapan K3. Informasi ini dapat dipasang di berbagai lokasi yang memungkinkan, seperti ruang penyimpanan APD.
- Perawatan Mesin Berkala
Setiap mesin memerlukan perawatan untuk menjaga kondisinya tetap baik sehingga meminimalkan risiko bahaya mekanik saat bekerja. Perawatan yang diperlukan untuk tiap mesin pun berbeda-beda berdasarkan frekuensi penggunaan, intensitas penggunaan, umur tiap komponen, dan sebagainya.
Kesalahan K3 yang Umum Terjadi di Industri

Faktanya, masih banyak penerapan K3 yang tidak terjadi secara optimal dan diabaikan—baik oleh perusahaan maupun tenaga kerja.
Saat akhirnya terjadi kecelakaan kerja, banyak yang baru menyesalkan kejadian tersebut—meski sesungguhnya kecelakaan tersebut justru dapat dihindari sejak awal.
Berikut adalah beberapa contoh kesalahan K3 yang masih umum terjadi.
- Mengabaikan SOP
Pelanggaran terhadap SOP pekerjaan bukan hal baru. Bahkan tak sedikit pula pekerja senior yang justru mengabaikan SOP dalam melakukan aktivitas kerjanya dengan anggapan bahwa mereka telah terbiasa dan memahami apa yang dilakukan meski tidak sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
- Mengabaikan Aturan Jam Kerja
Berkutat dengan pekerjaan bahkan berjam-jam setelah waktu yang ditetapkan usai merupakan contoh kesalahan K3 lainnya. Tak jarang, load pekerjaan yang diberikan di luar kapasitas pekerja sehingga harus menambah jam kerja pekerja tersebut.
Sayangnya, hal semacam ini terlalu dianggap sebagai hal yang normal dan bahkan tak dianggap sebagai lembur yang harus dibayarkan upahnya. Padahal, beban kerja yang terlalu berat dapat mengganggu kesehatan pekerja, baik fisik maupun psikis, dan berdampak pada risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami—seperti kecelakaan saat berkendara karena kelelahan, salah mengoperasikan mesin karena kelelahan, dan sebagainya.
- Menggunakan APD yang Kurang Layak
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja guna menjaga keselamatan dan kesehatan kerjanya terhadap risiko sesuai aktivitasnya.
Faktanya, tak jarang APD yang sudah kurang layak dan tak dapat memberi fungsi maksimal bagi penggunanya yang masih tetap dipakai hanya untuk formalitas.
Penerapan K3 pada dasarnya adalah cara untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja. Kendati telah diatur oleh negara, komitmen perusahaan dan tenaga kerja sebagai pihak yang justru membutuhkan hal tersebut justru yang akan menentukan sendiri pemenuhan K3 tersebut.
Maka dari itu, guna memastikan K3 benar-benar diimplementasikan sebagaimana harusnya, perusahaan perlu memiliki Ahli K3 sesuai bidangnya. Melalui pelatihan resmi dan terdaftar seperti di Mutu Institute, keberadaan ahli K3 akan turut meningkatkan terciptanya tempat kerja yang aman, efektif, dan kondusif.
Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda