Pengajuan sertifikasi halal di luar negeri bisa melalui LSH. Namun, Anda juga bisa mendapatkan sertifikasi produk halal melalui BPJPH dengan prosedur umum.
Untuk mendapatkan label halal, produk dari luar negeri yang akan dipasarkan di Indonesia juga harus melewati prosedur sertifikasi halal. Prosedur tersebut ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan MUI.
Akan tetapi, jika Anda mengadakan pengajuan halal di luar negeri, sertifikasi dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) setempat yang telah diakui MUI. Produk yang memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh sejumlah LSH tersebut bisa diterima dan dipasarkan di Indonesia dengan sejumlah syarat seperti layaknya produk lokal.
Maraknya Produk Impor
Kita tak bisa menutup mata terhadap maraknya produk impor yang masuk ke Indonesia. Salah satu yang paling gencar dan cukup diminati masyarakat adalah produk makanan olahan impor. Produk impor makanan dan minuman olahan untuk konsumsi rumah tangga tersebut meningkat tiap tahun.
Beberapa jenis produk makanan olahan yang masuk ke Indonesia dalam jumlah banyak antara lain biskuit, sirup, kopi, susu, cokelat, makanan instan seperti oatmeal dan mi. Produk-produk ini sebagian berasal dari negara tetangga, seperti Singapura dan Thailand. Ada juga yang diimpor dari Korea Selatan dan Tiongkok.
Produk impor biasanya dikonsumsi oleh ekspatriat yang tinggal di Indonesia.
Menjelang masa liburan, ketika banyak turis mancanegara yang berkunjung ke negara ini, konsumsi produk impor makin meningkat. Namun, tak sedikit juga masyarakat Indonesia yang menaruh minat terhadap makanan olahan dari luar negeri.
Karena itu, banyak swalayan di Indonesia yang menyediakan produk makanan olahan impor. Supaya aman dikonsumsi, terutama bagi umat Islam, produk-produk ini tentu wajib memiliki sertifikat halal seperti halnya produk lokal. Sertifikasi yang dimaksud harus mendapat pengakuan dari lembaga resmi yang berwenang di Indonesia.
Bukan hanya hasil produksi perusahaan milik asing, produk yang dibuat oleh warga Indonesia yang tinggal di luar negeri dan ingin dijual di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Hal ini dapat diajukan kepada LSH yang berwenang di lokasi setempat.
Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Baik bagi importir makanan dari luar negeri maupun produsen makanan yang tinggal di luar negeri, berikut beberapa langkah yang bisa diikuti untuk mendapatkan sertifikasi halal:
1. Permohonan
Langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Ada sejumlah dokumen yang sebelumnya harus dilengkapi oleh pelaku usaha, yaitu data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.
2. Pemeriksaan
BPJPH melakukan pemeriksaan maksimal selama 10 hari kerja. Apabila dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, pengajuan sertifikasi dapat dilanjutkan. Jika tidak, pelaku usaha memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk melengkapinya. Apabila hal ini tidak dipenuhi, permohonan akan ditolak.
3. Penetapan
Langkah selanjutnya adalah penetapan LPH berdasarkan pilihan dari pemohon. Proses ini berlangsung selama maksimal 5 hari kerja. LPH yang dipilih harus memiliki akreditasi dan kompetensi untuk melakukan sertifikasi produk.
4. Pengujian
LPH yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan dan pengujian produk. Waktu yang dibutuhkan adalah 40 hari kerja untuk dalam negeri dan 60 hari kerja untuk luar negeri. Jika belum selesai, LPH bisa menambah waktu pengujian hingga 20 hari kerja (dalam negeri) dan 30 hari kerja (luar negeri).
Pengujian ini dilaksanakan oleh auditor halal yang telah tersertifikasi di lokasi usaha pada saat proses produksi. Apabila terdapat bahan yang meragukan, auditor halal bisa melakukan pemeriksaan di laboratorium.
5. Pengecekan
Hasil pengujian LPH akan disampaikan ke BPJPH. Adapun dokumen yang harus diserahkan oleh LPH adalah produk dan bahan yang digunakan, PPH, hasil analisis atau spesifikasi, berita acara pemeriksaan, dan rekomendasi. Selanjutnya, BPJPH membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja untuk melakukan pengecekan.
6. Fatwa
Tahap selanjutnya adalah sidang fatwa halal dari MUI yang ditandai dengan terbitnya keputusan penetapan kehalalan produk. MUI melakukan verifikasi berdasarkan dokumen dari BPJPH. Ada sejumlah pihak yang ikut dalam sidang ini yaitu pakar, unsur kementerian terkait, lembaga terkait.
Apabila ada informasi tambahan yang dibutuhkan oleh MUI untuk keperluan sidang fatwa halal, pelaku usaha memiliki waktu selama 10 hari kerja untuk melengkapinya. Proses sidang fatwa halal oleh MUI bisa berlangsung hingga 30 hari kerja.
7. Penerbitan
Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH berdasarkan keputusan dari sidang datwa halal dari MUI. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja.
Pengajuan Sertifikasi Halal di Luar Negeri
Pengajuan halal di luar negeri dapat dilakukan oleh pelaku usaha apabila tinggal di luar negeri dan ingin memasarkan produknya di Indonesia. Produk dari luar negeri juga dapat diaudit oleh lembaga sertifikasi yang berada di luar negeri. Cara ini bisa jadi lebih praktis karena posisi LSH berada lebih dekat dengan lokasi produksi sehingga pengujian dapat dilakukan lebih mudah.
Jika produk tersebut telah tersertifikasi oleh LSH, Anda hanya perlu melakukan registrasi di BPJPH. Namun, jal yang perlu diperhatikan saat ingin menggunakan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LSH luar negeri antara lain berikut ini:
- LSH luar negeri yang melakukan sertifikasi halal, baik untuk pangan, obat, maupun kosmetik, dibentuk oleh organisasi keislaman yang diakui secara hukum.
- Organisasi keislaman tersebut telah memiliki kantor secara permanen dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kualifikasi.
- Organisasi keislaman tersebut telah memiliki dewan maupun komisi fatwa. Dewan inilah yang akan memberikan fatwa halal. Selain itu, ada tim ilmuwan yang ahli dalam melakukan audit halal.
- LSH harus memiliki standard operating procedures (SOP), misalnya prosedur pendaftaran, administrasi, pemeriksaan halal ke pabrik, laporan, serta rapat komisi fatwa.
- Berkas administrasi yang dikeluarkan LSH harus tertata dengan sistem yang baik. Baik berupa formulir pendaftaran, data perusahaan, serta dokumen lain. Dengan demikian, akan lebih mudah menelusuri informasi yang dibutuhkan.
- LSH harus memiliki jaringan kerja sama yang luas dan merupakan anggota World Halal Food Council (WHFC).
- LSH harus memiliki kerja sama yang baik dengan MUI dalam melakukan audit maupun pengawasan terhadap produk halal.
Jika diperhatikan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh LSH agar diakui oleh MUI sama seperti LPH yang ada di Indonesia. Hal ini ditetapkan untuk memastikan prosedur sertifikasi kehalalan produk berlangsung dengan baik dan terjamin.
Untuk mengetahui LSH mana saja yang program sertifikasi halalnya diterima, Anda dapat berkunjung ke website halalmui.org.
Beberapa di antaranya adalah Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS), Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA), dan Muslim Professional Japan Association (MPJA).
Jadi, inilah beberapa informasi yang perlu Anda ketahui tentang pengajuan sertifikasi halal di luar negeri. Dengan memanfaatkan LSH maupun mengajukan sertifikasi melalui BPJPH, Anda dapat memperoleh sertifikasi halal sehingga produk lebih dipercaya oleh masyarakat.
Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin menjadi auditor halal, Mutu Institute menjadi tempat yang tepat bagi pelatihan Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007.
Sumber:
http://halal.go.id/cms/assets/files/Materi_Pak_Amru_compressed.pdf
https://www.republika.co.id/berita/o9kxy8384/ini-7-syarat-agar-lembaga-sertifikasi-halal-luar-negeri-diakui-mui
https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/tentang-sertifikasi-halal-untuk-produk-luar-negeri
https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/informasi-mengenai-daftar-lembaga-sertifikasi-halal-luar-negeri-yang-diakui-mui