Penyelia halal adalah orang yang memiliki peran penting dalam menjalanan proses sertifikasi produk halal di perusahaan. Apa saja tugas dan tanggung jawabnya?
Pelaku usaha berhak untuk memasang label halal pada kemasan produk.
Tujuannya adalah sebagai jaminan bagi konsumen mengenai kehalalan produk, baik dari segi bahan maupun proses pembuatan. Dengan demikian, calon konsumen tidak waswas dan mau membeli produk tersebut.
Akan tetapi, tidak semua produk yang diperdagangkan tersebut boleh dilabeli label. Ada proses sertifikasi halal yang harus dijalankan oleh perusahaan untuk memastikan produk tersebut memang halal. Salah seorang yang berperan penting dan bertanggung jawab terhadap kehalalan suatu produk adalah penyelia halal.
Tugas dan Tanggung Jawab Penyelia Halal
Penyelia halal diangkat oleh pelaku usaha. Perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi halal harus memiliki seorang penyelia halal. Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, ada sejumlah tugas penyelia halal, yaitu:
- Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan
- Menentukan tindakan perbaikan jika ada masalah dan pencegahan masalah terkait produk halal
- Mengoordinasikan PPH di perusahaan
- Mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan kehalalan produk di perusahaan
Selain itu, penyelia halal juga memiliki beberapa tanggung jawab antara lain:
Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai JPH
Saat ini peraturan terbaru terkait JPH adalah PP No. 39 Tahun 2021. Dalam undang-undang tersebut terdapat aturan mengenai pelaksanaan sertifikasi produk, auditor halal, dan penyelia halal.
Menerapkan sistem JPH
Penyelia halal memiliki tanggung jawab untuk menerapkan sistem JPH dalam perusahaan. Dengan demikian, produk-produk yang dihasilkan bisa dijamin kehalalannya.
Menyusun rencana PPH
Penyelia halal juga bertanggung jawab dalam menyusun rencana PPH. Secara sederhana, PPH adalah rangkaian kegiatan yang menjamin kehalalan produk. Dalam hal ini terdapat kegiatan penyediaan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, penjualan, dan penyajian produk.
Menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH
Penyelia halal wajib melakukan manajemen risiko dalam melakukan PPH. Manajemen risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengelola risiko, dalam hal ini risiko saat melakukan PPH.
Mengusulkan penggantian bahan
Tanggung jawab penyelia halal lainnya adalah mengusulkan penggantian bahan kepada pihak perusahaan jika bahan yang digunakan tersebut dinilai tidak halal. Usulan didasari oleh data dan fakta yang dikumpulkan oleh penyelia halal.
Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH
Penyelia halal juga memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan penghentian produksi apabila produk tidak memenuhi ketentuan PPH. Karena itu, penyelia halal harus memantau kegiatan produksi untuk melakukan penilaian secara berkala.
Membuat laporan pengawasan PPH
Hasil dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh penyelia halal terhadap PPH di perusahaan dibuat menjadi laporan. Laporan pengawasan ini sewaktu-waktu dibutuhkan apabila auditor halal melakukan pengauditan terhadap kehalalan produk.
Melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH
Setelah melakukan PPH di perusahaan, penyelia halal melakukan kaji ulang untuk mengetahui apakah proses tersebut telah berlangsung sesuai aturan. Kaji ulang sangat penting untuk mengetahui masalah yang mungkin terjadi selama pelaksanaan PPH.
Menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk auditor halal
Tanggung jawab lain yang harus dipahami oleh penyelia halal adalah menyediakan bahan dan sampel pemeriksaan apabila auditor halal akan melakukan pengauditan. Auditor halal adalah orang yang berwenang dalam mengaudit suatu produk terkait kehalalannya.
Menunjukkan bukti serta memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh auditor halal
Auditor halal bertugas untuk melakukan audit terhadap produk perusahaan. Auditor halal merupakan bagian dari LPH dan merupakan perpanjangan tangan BPJPH untuk mengaudit produk sebelum menerbitkan status sertifikasi halal. Tugas penyelia halal adalah membantu dan mendampingi auditor halal selama melakukan audit.
Syarat Menjadi Penyelia Halal

Bagaimana jika Anda ingin menjadi penyelia halal di sebuah perusahaan? Apa langkah-langkah yang harus dilakukan? Sebelumnya, Anda perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon penyelia halal.
Berdasarkan PP 39 Tahun 2021 Pasal 53, syarat penyelia halal adalah:
- Beragama Islam
- Memiliki wawasan yang luas tentang kehalalan produk berdasarkan syariah Islam.
Untuk memastikan kedalaman pengetahuan dan wawasan yang dimiliki oleh calon penyelia halal, harus ada bukti berupa sertifikat penyelia halal. Sertifikat tersebut bisa didapatkan setelah calon penyelia halal mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi penyelia halal.
Sertifikasi yang diikuti penyelia halal tersebut dilaksanakan oleh BPJPH, lembaga pelatihan yang telah terakreditasi, maupun perguruan tinggi. Setelah dinyatakan lulus dari sertifikasi tersebut, barulah penyelia halal berhak mendapatkan sertifikat halal.
Penyelia halal diangkat oleh perusahaan. Dalam hal ini, pelaku usaha harus menyampaikan penetapan tersebut kepada BPJPH.
Ada sejumlah persyaratan pengajuan penyelia halal di perusahaan, yaitu:
- Fotokopi KTP penyelia halal
- Daftar riwayat hidup penyelia halal
- Fotokopi sertifikat pelatihan dan kompetensi yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.
- Fotokopi keputusan untuk menetapkan seorang penyelia halal di perusahaan. Salinan ini harus telah dilegalisasi.
Proses Diklat Sertifikasi Penyelia Halal

Penyelia halal memiliki peran yang amat penting di perusahaan, terutama perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal pada produknya. Nah, ada pun diklat yang harus diikuti oleh penyelia halal dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang disusun BPJPH.
Penyediaan tenaga pengajar juga merupakan tugas BPJPH atau lembaga pengajar.
Selanjutnya, BPJPH dan MUI bekerja sama menyelenggarakan diklat sertifikasi halal. Calon penyelia halal harus mengikuti diklat. Setelah mengikuti diklat, peserta diklat akan mendapatkan bukti tanda telah mengikuti diklat sertifikasi penyelia halal.
Namun, untuk mendapatkan sertifikat penyelia halal, peserta harus melalui uji kompetensi. Setelah mengantongi sertifikat penyelia halal, barulah peserta diangkat menjadi penyelia halal di perusahaan.
Seorang penyelia halal dapat diberhentikan dari jabatannya apabila melakukan beberapa hal seperti berikut:
- Tidak memenuhi syarat menjadi penyelia halal seperti yang diatur oleh undang-undang
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku serta disiplin dari perusahaan
- Dinyatakan telah bersalah karena melakukan tindak pidana dan diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Hal-hal tersebut dapat menjadi faktor pertimbangan bagi perusahaan untuk mencabut jabatan penyelia halal dari seseorang.
Selain itu, ada hal lain yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, khususnya yang memiliki usaha mikro dan kecil. Pelaku usaha mendapatkan fasilitasi penyelia halal yang berasal dari organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, penyelia halal juga dapat diemban oleh pelaku usaha itu sendiri, badan usaha, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah. Pelaku usaha, badan usaha, instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, maupun perguruan tinggi, juga bisa memberikan fasilitasi dalam bentuk ikut serta pelatihan maupun sertifikasi kompetensi penyelia halal.
Jadi, inilah ulasan mengenai profesi penyelia halal dan peranan pentingnya dalam proses penetapan kehalalan produk. Bagi Anda yang ingin menjadi penyelia halal, ketahui langkah-langkah yang harus dijalankan supaya mendapatkan sertifikasi.
Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha, memiliki penyelia halal sangat penting. Anda juga bisa mendapatkan fasilitasi supaya tetap bisa mendapatkan label halal untuk produk yang dibuat.
Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin menjadi auditor halal, Mutu Institute menjadi tempat yang tepat bagi pelatihan Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.
Sumber:
http://halal.go.id/cms/assets/files/Materi_Pak_Amru_compressed.pdf
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176351/PP_Nomor_39_Tahun_2021.pdf