Peraturan Pencemaran Udara Di Indonesia Diatur Dalam PP No. 41 Tahun 1999. Apa Saja Yang Diatur Di Dalamnya? Simak Ulasannya!
Pencemaran udara dijelaskan sebagai dimasukkannya atau masuknya zat, energi, dan/atau partikel lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia sehingga mengakibatkan menurunnya mutu udara ambien. Indonesia sendiri sudah memiliki sejumlah peraturan pencemaran udara, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999.
Baca juga: Ada 13 Parameter yang Diatur Dalam Baku Mutu Udara Berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999, Ini Isinya
Hal Penting dalam PP Tentang Pencemaran Udara
Sektor industri merupakan penyumbang emisi terbesar. Sektor industri yang paling bertanggung jawab atas pencemaran udara antara lain adalah industri kimia, petrokimia, pertambangan dan penggalian, produksi logam, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengolahan limbah.
Emisi yang dihasilkan oleh setiap sektor industri dikategorikan berdasarkan polutan yang dihasilkan. Setiap industri harus mengantongi izin operasi dari pemerintah. Izin tersebut juga mencakup ambang batas polutan.
Selain itu, setiap pelaku usaha juga wajib melakukan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan PP No. 41 Tahun 1999.
Peraturan mengenai pencemaran udara tersebut sebenarnya merupakan penjabaran lanjut dari Undang-Undang No. 23 Tahun 1997. Secara umum, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 mencakup peraturan pencemaran udara dari industri dan kendaraan bermotor. Peraturan ini mencakup beberapa hal penting, antara lain:
1. Baku Mutu Udara Ambien
Udara ambien merupakan udara bebas yang kita hirup sehari-hari. Dalam peraturan pengendalian pencemaran udara, baku mutu udara ambien dijelaskan sebagai batas maksimum zat atau senyawa pencemar yang diperbolehkan ada di udara.
Terdapat 13 senyawa yang diatur dalam baku mutu udara ambien di Indonesia, yakni sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksida, oksida, hidrokarbon, partikel, debu, timah hitam total fluoride, debu jatuh, fluor indeks, khlorine dioksida, dan sulphat indeks.
2. Status Mutu Udara Ambien
Status mutu udara ambien juga diatur dalam PP No. 41 Tahun 1999. Status ini dapat diartikan sebagai salah satu instrumen signifikan dalam menganalisis sehat atau tidaknya kualitas udara di suatu wilayah. Mengetahui status udara membantu menentukan program pengelolaan udara yang tepat pada suatu wilayah.
Status mutu udara ambien didapatkan dari inventarisasi status mutu udara ambien, kondisi meteorologis dan geografis, tata guna tanah, dan potensi sumber pencemar. Inventarisasi ini tentunya hanya dapat dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup.
3. Penanggulangan dan Pemulihan Kualitas Udara
Berdasarkan peraturan pencemaran udara yang berlaku di Indonesia, petugas penanggulangan mutu udara dapat mengetahui apakah mutu udara ambien dalam kondisi tercemar atau tidak. Apabila menunjukkan kondisi tercemar, maka menjadi tugas Gubernur untuk melakukan penanggulangan serta pemulihan kualitas udara.
Program pengendalian pencemaran udara bukanlah program yang mudah. Agar program dapat dijalankan sesuai dengan sasaran, perlu dilakukan rencana dan strategi penanggulangan dan pemulihan yang sesuai dengan mutu di suatu wilayah.
4. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Indeks merupakan pendekatan termudah untuk memahami mutu udara suatu wilayah pada waktu tertentu. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, terdapat banyak sekali jenis indeks untuk menganalisis kualitas udara. Dalam hal ini, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan Air Quality Index (AQI) merupakan yang paling umum digunakan.
Dalam PP No. 41 Tahun 1999, ISPU merupakan indeks yang digunakan untuk mengetahui kondisi udara ambien di lokasi tertentu.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal No. 107 Tahun 1997, terdapat lima parameter pada ISPU, yakni sulfur dioksida, partikulat, karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan ozon. Parameter ini menunjukkan kualitas udara di suatu tempat.
Selain keempat poin di atas, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 juga mengatur beberapa pokok bahasan lain. Pokok bahasan tersebut antara lain adalah pemeliharaan dan peningkatan udara ambien, pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan, AMDAL, pengawasan, dan biaya pengendalian.
Semua yang tercakup dalam peraturan pencemaran udara ini wajib dipelajari oleh tenaga profesional di bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU). Tertarik mengikuti pelatihan PPPU? Gabung dengan Mutu Institute sekarang juga.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Referensi:
https://hukumlingkungan.or.id/lingkungan-perencanaan-pembangunan/pencemaran-udara/.