Ketahui Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup di Indonesia

Peraturan lingkungan hidup  dibuat untuk kepentingan berbagai pihak, baik bagi pemerintah maupun swasta. Baca artikel ini selengkapnya terkait pengertian, manfaat, dan peraturan perundangan.

Lingkungan hidup merupakan kesatuan makhluk hidup dan nonhidup, ditambah dengan beragam unsur di lingkungan dan manfaat yang diberikan beserta keseluruhan sumber daya alam dan bermacam spesies.

Peraturan perundangan tentang lingkungan hidup penting dipahami oleh para pelaku bisnis dan pimpinan perusahaan. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) membuktikan bahwa hukum dan peraturan lingkungan ini diatur dengan lebih tegas.

Nah, apa saja peraturan perundangan tentang lingkungan hidup di Indonesia? Berikut ini pembahasan tentang peraturan lingkungan hidup selengkapnya.

Pengertian Lingkungan Hidup

Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup? Banyak definisi tentang lingkungan hidup yang bisa dibahas. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim, lingkungan hidup merujuk pada semua benda, kondisi, daya, keadaan, serta pengaruh ruangan tempat kita berada sehingga memengaruhi kehidupan sekelilingnya, termasuk manusia dan perilakunya, flora, dan fauna.
  • Sementara itu, berdasar Kamus Ekologi, istilah environment atau lingkungan hidup merujuk pada keseluruhan yang terkait antara makhluk hidup dan nonhidup yang secara alami ada di muka bumi ini atau sebagian wilayahnya.

Bisa ditarik kesimpulan jika lingkungan hidup merupakan kesatuan yang terdiri dari beragam makhluk hidup bersama semua komponen yang ada di sekelilingnya baik fisik, sosial budaya, kimia, dan lainnya.

Makhluk hidup tinggal di habitat masing-masing secara aktif dan melakukan interaksi dengan beragam komponen di sekelilingnya secara kontinu.

Setiap organisme akan terpengaruh oleh kondisi lingkungan mereka dan sebaliknya. Padahal, ada beragam interaksi dari setiap hewan, tumbuhan, air, tanah, cahaya, dan suhu. Jadi, semua komponen ini saling terkait dan memengaruhi.

Peraturan Lingkungan Hidup

Ketahui Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup di Indonesia
Peraturan Lingkungan Hidup

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari, masyarakat umumnya diatur melalui peraturan dari pihak berwenang baik tertulis maupun non-tertulis. Sementara itu, hukum tertulis  merupakan aturan tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Aktivitas warga juga diatur oleh peraturan perundang-undangan, demikian juga tidak ketinggalan peraturan dalam bidang lingkungan hidup. Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan perundangan yang telah ditetapkan.

Apa saja Peraturan Lingkungan Hidup dari pemerintah Indonesia? Berikut undang-undang peraturan lingkungan hidup dari pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 merupakan Undang-Undang yang pertama keluar tentang Lingkungan Hidup, lalu diikuti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 ini, apabila dibandingkan aturan yang telah ada sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 1997, memiliki aturan yang jauh lebih ketat, komprehensif, dan sistematis.
  • Undang-undang ini mengatur tentang tata kelola lingkungan dari perencanaan, kontrol, hingga sanksi secara hukum yang berlaku. Penerapan ini termasuk  sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran lingkungan seperti merusak lingkungan  baik secara perdata maupun pidana.
  • Terdapat beberapa turunan dari UU No. 32 Tahun 2009 ini, yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 yang mengatur tentang Perizinan Lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Limbah B3.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2013 yang mengatur tentang Audit Lingkungan Hidup.
  • Sejalan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 ini, terdapat peraturan dari sektor baru, yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 mengenai Perindustrian Hijau.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan usaha secara terpadu dan sistematis guna melestarikan fungsi lingkungan hidup serta menghindari adanya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran. Dalam hal ini termasuk perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, pengawasan, pemeliharaan, serta penegakan hukum.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup sendiri merupakan sejumlah usaha untuk menjaga kelangsungan daya dukung dan daya tampung dari lingkungan hidup tersebut.

Manfaat Peraturan Lingkungan Hidup

Ketahui Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup di Indonesia
Manfaat Peraturan Lingkungan Hidup

Peraturan Perundangan dari pemerintah memiliki amanat tanggung jawab agar dapat diterapkan dalam berbagai perusahaan baik swasta maupun pemerintah. Oleh karenanya, diperlukan pemahaman mumpuni terkait hak dan kewajiban yang termaktub dalam peraturan perundangan pemerintah tersebut.

Dengan demikian, para pelaku bisnis dan berbagai jenis perusahaan dapat lebih peduli dan aware dengan tanggung jawab lingkungan atau yang sering disebut dengan environmental liability.

  • Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam undang-undang ini selanjutnya menjadi rujukan baik oleh pemerintah pusat maupun kabupaten. Tentunya, peraturan ini ditetapkan dengan tujuan mendapatkan kebaikan semua pihak termasuk sektor swasta.
  • Pihak swasta diwajibkan membuat program kerja dan ketentuan yang sejalan atau mendukung segala usaha pemerintah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian, diharapkan peraturan dapat dipatuhi dan diterapkan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
  • Para pelaku dan stakeholder yang terkait menjadi lebih peduli dengan lingkungan di tempat usaha mereka. Apabila para pelaku usaha di industri ini tidak hanya mengejar profit belaka dan mau secara timbal balik menjaga dan melindungi lingkungan, tentunya kelestarian lingkungan dapat terjaga baik daya tampung maupun daya dukungnya.
  • Pasalnya, setiap bisnis dan pembangunan harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan yang akan berpengaruh pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tersebut (D3TLH).
  • Jika D3TLH ini telah terjaga dengan baik, kualitas dan kuantitas sumber daya alam juga dapat terpelihara dengan baik. Dampaknya, berbagai jenis bentuk bencana alam, seperti erosi, banjir bandang, polusi, dan instrusi air laut, tidak akan terjadi di lingkungan tersebut.
  • Pentingnya pemahaman akan regulasi terkait lingkungan hidup ini harus terus dicanangkan sehingga dapat meningkatkan kapasitas SDM, khususnya di bidang industri.
  • Peningkatan potensi SDM ini terkait pada kemampuan melakukan feedback atau umpan balik terhadap peraturan perundangan, penerapan hak dan kewajiban, serta identifikasi peraturan daerah (Perda) tentang lingkungan yang terkait di area bisnis mereka.

Nah, salah satu solusi untuk peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang peraturan  lingkungan hidup serta tata caranya ialah melalui training yang dapat diikuti para pelaku bisnis atau stakeholder terkait di industri bidang lingkungan ini.

Mutu Institute membuka pelatihan mengenai lingkungan hidup ini sebagai bentuk kepedulian agar menjadi solusi terbaik. Pelatihan ini khususnya menyasar para praktisi dan pemegang wewenang dalam bisnis yang relevan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pelatihan Mutu Institute

Mutu Institute merupakan merek dagang PT Forestcitra Sejahtera yang bergerak dalam jasa pendidikan dan pelatihan sejak 1995. Mutu Institute hadir dengan berfokus pada pengembangan SDM melalui jasa pelatihan khususnya kehutanan, lingkungan, K3, sistem manajemen, teknologi informasi, dan lain sebagainya.

Jika Anda ingin mengikuti berbagai pelatihan dengan kegiatan yang terencana dan disusun dengan detail, Mutu Institute menyediakan pelatihan sesuai kebutuhan Anda.

Segera hubungi Mutu Institute untuk mendapat informasi  selengkapnya tentang training terkait Peraturan Lingkungan Hidup di info@mutuinstitute.com atau bisa melalui telepon (021) 8740202. Anda juga bisa datang langsung ke Jalan  Raya Bogor, KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16953.

Ingin mengikuti Pelatihan PHPL? namun masih bingung lembaga pelatihan mana yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007Jangan lupa Follow Instagram kami di mutu_institute, untuk mengetahui informasi terbaru dari kami.

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer