Apakah Anda tahu perbedaan pengujian produk dan sertifikasi produk? Jika belum, simak yuk pembahasannya berikut ini!
Agar meyakinkan dan memberi rasa aman pada konsumen, sebuah produk usaha haruslah terbukti sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Cara membuktikannya adalah dengan menguji dan melakukan proses sertifikasi. Nah, jika demikian, apakah pengujian produk sama dengan sertifikasi produk?
Sebagai orang awam, banyak konsumen mengira bahwa jawabannya adalah sama. Namun, terdapat sejumlah perbedaan pada keduanya. Di antara perbedaan-perbedaan tersebut adalah contoh layanan, jenis layanan, ada atau tidaknya audit proses produksi, dan ada atau tidaknya label pada kemasan produk.
Agar memahami lebih jauh, mari simak pengertian pengujian produk dan sertifikasinya terlebih dahulu.
Pengertian
1. Pengujian Produk
Pengujian produk merupakan sebuah proses untuk memastikan bahwa mutu sampel produk usaha sesuai dengan standar atau parameter tertentu. Karena yang dipastikan hanya sampel produknya saja, maka hasil pengujiannya pun tidak bisa merepresentasikan keseluruhan produk.
Anggap saja produsen dan konsumen adalah pihak pertama dan kedua dalam sebuah transaksi usaha. Maka, pengujian produk dilakukan oleh pihak ketiga yang independen atas permintaan salah satu pihak terkait. Standar atau parameter pengujiannya juga menyesuaikan permintaan tersebut.
2. Sertifikasi Produk
Sertifikasi produk merupakan proses penilaian sebuah produk. Pertanyaan besarnya adalah apakah produk tersebut sudah sesuai dengan persyaratan? Untuk menjawabnya, dilakukan serangkaian kegiatan, mulai dari audit hingga inspeksi.
Hasil dari sertifikasi adalah sertifikat yang menjamin bahwa sebuah produk usaha dan keseluruhan proses produksinya sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
Umumnya, standar yang dijadikan acuan adalah SNI (Standar Nasional Indonesia). Namun, parameter yang berbeda juga bisa digunakan, tergantung pada jenis produk usaha dan tujuan sertifikasinya.
Hubungan antara Pengujian Produk dan Sertifikasi Produk
Dalam rangkaian proses sertifikasi sebuah produk, diperlukan pengujian terhadap sampelnya. Di sinilah letak hubungan antara keduanya. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pengujian produk adalah bagian dari sertifikasi produk. Contohnya diilustrasikan sebagai berikut.
Seorang produsen makanan ingin menyertakan label halal pada produk usahanya untuk menjamin keamanan bagi konsumen-konsumen muslimnya. Maka, ia harus mengajukan permohonan sertifikasi halal.
Nah, dalam prosesnya, dilakukan pengujian terhadap sampel makanan ini. Tujuan pengujiannya adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan bahan-bahan nonhalal di dalamnya, seperti babi, alkohol, darah atau bangkai hewan, dan lain-lain.
Perbedaan Pengujian Produk dan Sertifikasi Produk

Dari pengertian sebelumnya, dapat diketahui perbedaan mendasar antara pengujian dan sertifikasi produk. Lebih mendalam, ini dia poin-poin tambahannya.
1. Layanan
Salah satu contoh layanannya sudah disebutkan dalam hubungan antara pengujian dengan sertifikasi produk di atas, yakni pengujian kandungan makanan dan sertifikasi halal. Adapun beberapa contoh lainnya adalah sebagai berikut.
Contoh Pengujian Produk
- Pengujian kalori/kadar
- Pengujian instalasi listrik
- Pengujian koneksi jaringan bagi gawai, seperti ponsel, komputer, dan sejenisnya
- Pengujian pemanfaatan listrik rumah tangga
- Pengujian pencahayaan
- Pengujian audio-video
- Pengujian keamanan produk
- Pengujian peralatan
Contoh Sertifikasi Produk
- Sertifikasi anti-penyuapan
- Ekolabel atau sertifikasi lingkungan
- Sertifikasi sistem manajemen
- Sertifikasi makanan organik
- Sertifikasi standar produk mainan
- Sertifikasi rantai pasok
- Sertifikasi penyelenggara jasa perjalanan haji/umrah
- Sertifikasi standar usaha
2. Lembaga yang Berwenang
Pengujian Produk
Pihak ketiga yang melakukan pengujian produk haruslah sebuah lembaga yang memiliki kewenangan. Di Indonesia, terdapat lima lembaga yang dimaksud, yaitu sebagai berikut.
- KAN (Komite Akreditasi Nasional)
- YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- PT. Sucofindo
- KEMENPERIN (Kementerian Perindustrian)
Sertifikasi Produk
Proses sertifikasi produk juga dilakukan oleh pihak ketiga atas permohonan produsen atau importir. Pihak penyertifikatan produk disebut dengan LPK (Lembaga Penilaian Kesesuaian) yang terdiri dari LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) dan Laboratorium Uji yang harus terakreditasi oleh KAN.
Per bulan April 2021, BSN (Badan Standardisasi Nasional) telah menunjuk 28 LSPro yang dapat mengoperasikan skema penyertifikatan produk. Tiap LSPro memiliki ruang lingkupnya masing-masing. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
- LSPro BBK (Balai Besar Keramik)
- LSPro Baristand (Balai Riset dan Standardisasi Industri) Medan
- LSPro B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik)
- LSPro PT Global Inspeksi Sertifikasi (PT GIS)
- LSPro BSI (Balai Sertifikasi Industri)
Sementara itu, KAN telah mendata 34 Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi. Sebagian dari daftar itu adalah sebagai berikut.
- PT Mutuagung Lestari
- LMK Lab milik PT PLN (Persero) Pusat Sertifikasi
- Laboratorium Proses milik Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”
- Unit Industri Bahan dan Barang Teknik Provinsi DKI Jakarta
- UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Sumatera Barat
3. Tipe/Jenis Layanan
Terdapat tujuh jenis tipe sertifikasi produk, sedangkan pengujian produk hanya memiliki satu jenis saja. Ketujuh tipe sertifikasi produk tersebut adalah tipe 1a, tipe 1b, tipe 2, tipe 3, tipe 4, tipe 5, dan tipe 6. Adapun yang sering diminta adalah sertifikasi tipe 1 dan tipe 5.
Sertifikasi produk tipe 1 dan pengujian produk memiliki proses yang serupa, di mana kegiatan yang dilibatkan hanya pengujian dokumen atau sampel produk saja.
Sementara itu, sertifikasi tipe 5 diperoleh dengan proses yang lebih panjang, mulai dari permintaan sampel hingga audit manajemen organisasi, pabrik, dan proses produksi.
4. Ada atau Tidaknya Masa Berlaku, Sertifikat, dan Label pada Kemasan
Hasil sertifikasi sebuah produk adalah jaminan tertulis berupa label dan sertifikat. Label tersebut kemudian ikut tertera pada produk, contohnya seperti label SNI pada helm pengendara sepeda motor.
Adapun hasil sertifikasi ini tidak berlaku selamanya tetapi hanya 3 hingga 4 tahun saja. Selama kurun waktu berlakunya sertifikasi tersebut, pengawasan tertentu juga dilakukan setiap tahunnya. Di lain sisi, hasil pengujian produk tidak memiliki itu semua.
5. Berlakunya Hasil Pengujian bagi Seluruh Produk
Seperti yang telah disebutkan dalam pengertian pengujian produk, hasil pengujian hanya berlaku bagi sampel yang diuji, sedangkan hasil sertifikasi produk tipe 5 berlaku bagi keseluruhan produk.
Namun, khusus untuk sertifikasi produk tipe 1, hasilnya memiliki keterbatasan hanya untuk masa produksi atau batch tertentu saja.
Penutup
Dari pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa anggapan pengujian produk sama dengan sertifikasi produk adalah tidak benar. Yang benar adalah dalam menyertifikasi produk, diperlukan pengujian terhadap sampel produknya.
Adapun kegiatan pengujian dan sertifikasi produk ini dibutuhkan oleh para pelaku usaha di segala bidang untuk memastikan bahwa produk usahanya telah sesuai dengan standar.
Artinya, sebelum diuji atau bahkan disertifikasi, sebuah produk usaha sudah harus memiliki kualitas yang baik terlebih dahulu agar hasil pengujian atau sertifikasinya nanti sesuai dengan yang diharapkan.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha agar mencapai kondisi demikian adalah dengan mengikuti pelatihan yang berkaitan.
Misalnya adalah pengelola tempat pariwisata yang dapat mengikuti pelatihan SNI 8013:2014 tentang pengelolaan pariwisata alam. Begitu pula dengan penyelenggara lembaga pendidikan yang dapat mengikuti pelatihan ISO 21001:2018 mengenai sistem manajemen organisasi pendidikan.
Nah, Mutu Institute adalah sebuah lembaga pelatihan tepercaya yang dapat memfasilitasi itu semua. Beragam pelatihan bersertifikasi resmi sudah pernah diselenggarakan dan hasilnya memuaskan.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Referensi:
https://www.sucofindo.co.id/id/read/2016/11/2729/perbedaan-pengujian-produk-dan-sertifikasi-produk
https://infopublik.id/kategori/sosial-budaya/290424/sucofindo-berikan-layanan-pengujian-produk-bahan-peralatan-dan-mesin#
https://www.sucofindo.co.id/id/read/2019/01/2975/ini-bedanya-sertifikasi-dan-pengujian-yang-wajib-anda-ketahui
https://brainly.co.id/tugas/23265839
https://bsn.go.id/main/berita/detail/11927/penunjukan-lspro
http://kan.or.id/index.php/documents/terakreditasi/doc17020/sni-iso-iec-17025/laboratorium-penguji