Sama-sama untuk ahli K3, ternyata sertifikasi ahli K3 umum yang diterbitkan oleh BNSP dan Kemnaker punya perbedaan. Simak daftar faktor pembedanya di sini.
Perusahaan punya tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja. Maka, perlu adanya tenaga kerja terlatih yang memahami dan mempunyai keahlian khusus di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Meski siapa pun bisa saja mempelajari K3, tetap pilihan terbaik adalah mengikuti pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum.
Saat ini terdapat tiga lembaga yang berhak menerbitkan sertifikat ahli K3, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Kementerian Tenaga Kerja, dan Lembaga Sertifikasi Profesi. Pembahasan kali ini mengajak Anda untuk memahami perbedaan sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP dan Kemnaker.
Sertifikasi Ahli K3 Umum
Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan mewajibkan perusahaan dengan kondisi tertentu mempunyai tenaga ahli K3. Mulai dari tenaga ahli, operator, petugas, hingga pengawas K3 yang menyesuaikan dengan bidang pekerjaannya. Keberadaan tenaga ahli K3 jadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap penerapan K3.
Seperti disebutkan sebelumnya, ada tiga lembaga yang bisa membantu Anda mengikuti sertifikasi Ahli K3 Umum, yaitu BNSP, LSP, dan Kemnaker. Walau sama-sama menyandang nama sertifikat K3, nyatanya terdapat perbedaan antara sertifikat yang dikeluarkan ketiga lembaga tersebut.
Namun, sertifikat K3 yang dimiliki seorang ahli K3 menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kompetensi atau mampu mencapai kriteria standar dalam bidang K3. Dengan begitu, ia dipercaya mampu melaksanakan aktivitas pengawasan kerja sesuai penerapan peraturan perundang-undangan K3 dalam bidang kerja yang digeluti perusahaan.
Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker
Lalu, apa perbedaan sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP dan Kemnaker? Beberapa hal yang membedakan keduanya akan dijelaskan sebagai berikut.
Lembaga yang menerbitkan sertifikat
Ahli K3 BNSP ditunjuk sesuai penilaian kompetensi individu bersangkutan oleh penilai atau asesor. BNSP menunjuk penilai tersebut secara khusus untuk menjelaskan apakah seseorang benar menguasai kompetensi kerja tertentu mengikuti ketentuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI.
Sementara, Ahli K3 Kemnaker ditunjuk oleh pejabat berwenang di jajaran Kemnaker, saat ini menjadi wewenang Direktur Pengawasan Norma K3, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Tentu saja penunjukan itu juga didasari pertimbangan tim penilai, baik saat proses latihan maupun ketika audit.
Dasar hukum
Ada pula perbedaan dasar hukum yang menjadi landasan sertifikasi keduanya. Sertifikasi Ahli K3 BNSP merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diakui oleh Kemnaker. Selain itu, keberadaan LSP K3 juga diperkuat lewat surat resmi Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. B-710 yang diterbitkan 31 Desember 2008.
Sementara, penunjukan Ahli K3 oleh Kemnaker merujuk pada UU No. 2 tahun 1992 mengenai Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Jadi, keduanya punya landasan hukum berbeda, tetapi sama-sama diakui secara resmi oleh pemerintah.
Syarat pengajuan sertifikat
Untuk mengajukan sertifikasi Ahli K3 Umum, BNSP dan Kemnaker menerapkan syarat berbeda.
Syarat BNSP
Persyaratan menjadi Ahli K3 BNSP dikelompokkan menurut tiga tingkatan yang mencakup faktor pendidikan, pengalaman, dan persyaratan administrasi. Ketiga tingkatan tersebut adalah:
Tingkatan | Pendidikan | Pengalaman Kerja K3 |
Muda | S1 bidang K3 | 6 bulan |
S1 teknik (non-K3) | 1 tahun | |
S1 non-teknik dan non-K3 | 1 tahun | |
D3 | 2 tahun | |
SMA atau sederajat | 3 tahun | |
Madya | S1 bidang K3 | 2 tahun |
S1 teknik (non-K3) | 5 tahun | |
S1 non-teknik dan non-K3 | 7 tahun | |
D3 | 8 tahun | |
SMA atau sederajat | 10 tahun | |
Utama | S1 bidang K3 | 5 tahun |
S1 teknik (non-K3) | 8 tahun | |
S1 non-teknik dan non-K3 |
Untuk persyaratan administrasi Ahli K3 BNSP yang dibutuhkan adalah:
- Salinan ijazah lulusan
- Salinan kartu identitas KTP/paspor/KITAS
- Pas foto 3×4 sebanyak dua lembar
- Surat rekomendasi dari pimpinan/atasan langsung/rekanan kerja jika ada
- Sertifikat pelatihan K3 yang sebelumnya pernah diikuti jika ada
- Riwayat pengalaman kerja.
Syarat Kemnaker
Sementara, agar bisa ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemnaker, syarat yang dibutuhkan adalah:
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahlian minimal dua tahun
- Sarjana Muda atau sederajat, pengalaman kerja sesuai bidang keahlian minimal empat tahun
- Bekerja penuh di perusahaan terkait
- Lulus seleksi tim penilai
Secara administrasi, Anda harus mengajukan dokumen berikut:
- Riwayat pengalaman kerja
- Surat keterangan pengalaman kerja bidang K3
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan pemeriksaan psikologis
- Surat keterangan berkelakukan baik dari kepolisian
- Surat keterangan bekerja penuh dari pihak perusahaan
- Salinan ijazah pendidikan terakhir
- Sertifikat pelatihan khusus K3 jika ada
- Pas foto berlatar belakang merah masing-masing dua lembar ukuran 4×6, 3×2, 2×3.
Durasi pelatihan
Lama pelatihan BNSP adalah empat hari kerja sesuai dengan tingkatan yang diikuti. Durasi tersebut sudah mencakup uji kompetensi. Sementara, pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker berlangsung selama 12 hari.
Dokumen yang diperoleh
Perbedaan berikutnya ada pada dokumen yang didapat usai mengikuti pelatihan. Ahli K3 BNSP akan memperoleh sertifikat kompetensi yang memuat pernyataan bahwa individu bersangkutan memiliki kompetensi dalam unit keahlian tertentu di bidang K3.
Sebaliknya, ada tiga dokumen yang akan diterima Ahli K3 Kemnaker, mencakup:
- Sertifikat partisipasi dalam Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
- Surat Keputusan Penunjukan atau SKP Ahli K3 Umum
- Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 atau dikenal sebagai Lisensi K3
Masa berlaku dan ketentuan perpanjangan
Masa berlaku sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker sama, yaitu tiga tahun. Namun, terdapat perbedaan pada prosedur perpanjangan sertifikat yang telah habis masa berlaku.
Pemilik sertifikat Ahli K3 BNSP harus melakukan ujian lagi sebagai syarat memperpanjang sertifikat miliknya. Waktunya pun sama dengan pelatihan K3, yaitu empat hari. Untuk K3 Ahli Umum Kemnaker, ketentuan tentang masa berlaku dijelaskan berikut ini.
- Masa berlaku tiga tahun.
- Perpanjangan dilakukan maksimal satu tahun sejak masa berlaku habis.
- Jika melebihi batas maksimal satu tahun, SKP tidak dapat diperpanjang sehingga yang bersangkutan wajib mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum lagi.
Sertifikat K3 BNSP atau Kemnaker?
Memiliki sertifikasi K3 membuat Anda lebih percaya diri bekerja sebagai seorang profesional dalam bidang K3. Prospek karier yang menanti pun lebih luas karena banyak perusahaan membutuhkan tenaga ahli K3 sebagai bagian dari kepatuhan atas implementasi K3.
Dari kacamata perusahaan, mempunyai tenaga ahli K3 juga menunjang kredibilitas mereka. Selain menjadi bagian dari syarat perundang-undangan, jika hasil audit menjumpai perusahaan tidak memenuhi aspek K3, sanksi cukup berat bisa menanti.
Lantas, mana lebih baik sertifikasi K3 BNSP atau Kemnaker?
Persyaratan perundangan mewajibkan kehadiran Ahli K3 Kemnaker dalam pelaksanaan Sistem Manajemen K3 Perusahaan. Namun, bagi perorangan sertifikasi BNSP atau LSP seperti Mutu Institute sudah cukup karena telah diakui secara nasional dan internasional.
Jadi, sah-sah saja Anda memutuskan mengambil sertifikasi K3 BNSP maupun Kemnaker. Bisa punya keduanya lebih baik, tetapi salah satu pun sudah cukup, tergantung kebutuhan Anda saat bekerja di perusahaan.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Baca juga: Undang-Undang K3 di Indonesia
Referensi
https://mutuinstitute.com/post/syarat-wajib-sertifikasi-k3/
https://safetyfirstindonesia.co.id/baca-informasi/perbedaan-sertifikasi-k3-bnsp-dan-kemnaker-ri.html.