Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam menghadapi perubahan iklim melalui berbagai kebijakan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Salah satu langkah penting tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Peraturan yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2025 ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 sekaligus menjadi landasan penguatan tata kelola karbon nasional. Kehadirannya diharapkan dapat mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia serta membuka peluang ekonomi melalui pengembangan pasar karbon yang lebih transparan dan terintegrasi.
Apa Saja yang Diatur dalam Perpres 110 Tahun 2025?
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi GRK sebagai bagian dari upaya pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Nilai Ekonomi Karbon merupakan nilai terhadap setiap unit emisi GRK yang dihasilkan dari aktivitas manusia maupun kegiatan ekonomi. Melalui penerapan NEK, pengurangan emisi dapat memberikan manfaat lingkungan sekaligus peluang ekonomi bagi pelaku usaha.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari alokasi karbon, perencanaan dan penetapan NDC, pelaksanaan instrumen NEK, hingga penguatan sistem transparansi, pemantauan, dan evaluasi pengendalian emisi.
Penguatan Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon
Salah satu aspek penting dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025 adalah pengaturan instrumen NEK yang mencakup Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan Atas Karbon, serta instrumen lainnya sesuai perkembangan kebijakan dan ketentuan perundang-undangan.
Melalui mekanisme perdagangan karbon, pelaku usaha dapat melakukan transaksi unit karbon sesuai persyaratan yang berlaku. Perdagangan tersebut dapat dilakukan melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung, serta mencakup perdagangan domestik dan internasional.
Peraturan ini juga mengatur perdagangan emisi GRK dan mekanisme offset emisi. Namun, tidak seluruh kegiatan pengurangan emisi secara otomatis menghasilkan unit karbon yang dapat diperdagangkan. Diperlukan pemenuhan persyaratan, termasuk proses validasi, verifikasi, dan pencatatan sesuai ketentuan.
Transparansi dan Pentingnya Perhitungan Emisi GRK
Penguatan pengelolaan karbon juga dilakukan melalui penerapan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV), yaitu pengukuran, pelaporan, dan verifikasi untuk memastikan data emisi serta capaian pengurangan emisi dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Perpres Nomor 110 Tahun 2025 mengatur penggunaan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
SRN PPI berfungsi mengelola data dan informasi aksi mitigasi serta adaptasi perubahan iklim, sedangkan SRUK digunakan untuk pengelolaan informasi unit karbon. Setiap perdagangan karbon wajib tercatat dalam SRUK guna mendukung ketertelusuran dan transparansi transaksi.
Dengan demikian, kemampuan menghitung, melaporkan, dan memverifikasi emisi GRK menjadi semakin penting bagi perusahaan dalam mempersiapkan implementasi kebijakan karbon.
Peluang dan Tantangan bagi Dunia Usaha
Penerapan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 memberikan peluang bagi sektor energi, industri, kehutanan, pertanian, dan sektor lainnya untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mengembangkan kegiatan rendah karbon.
Namun, implementasinya memerlukan kesiapan sumber daya manusia, pemahaman regulasi, serta kemampuan teknis dalam melakukan inventarisasi dan perhitungan emisi GRK secara akurat.
Oleh karena itu, perusahaan perlu meningkatkan pemahaman personel agar mampu memahami mekanisme NEK, mengidentifikasi sumber emisi, serta menyusun strategi pengurangan emisi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Karbon Bersama Mutu Institute
Seiring berkembangnya kebijakan karbon nasional, peningkatan pemahaman dan pengetahuan di bidang pengelolaan emisi GRK dan Nilai Ekonomi Karbon menjadi langkah strategis bagi perusahaan maupun profesional.
Mutu Institute menyediakan berbagai program pelatihan, termasuk Pelatihan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan ISO 14064 Series, untuk mendukung peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan karbon.
Bagi perusahaan atau profesional yang ingin memahami regulasi karbon dan meningkatkan pengetahuan di bidang tersebut, informasi program pelatihan dapat diperoleh melalui Mutu Institute – Salsa (WhatsApp: 0812-8429-9400).
Hubungi melalui WhatsApp: https://wa.me/6281284299400
