Mengenal Pentingnya Kehadiran Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia Berikut Tugas dan Aturannya
Risiko bahaya K3 kimia akan mengancam kesehatan dan keselamatan tenaga kerja. Karena itu, penting bagi perusahaan terkait untuk memiliki Petugas K3 Kimia atau Ahli K3 Kimia.
Implementasi K3 Kimia merupakan salah satu upaya yang perlu diterapkan oleh tiap perusahaan terkait untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja pekerja berikut orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut dari risiko bahaya bahan-bahan kimia.
Negara pun telah mengatur secara lebih rinci tentang pengendalian bahan-bahan kimia berbahaya di tempat kerja—termasuk pula dengan adanya ahli K3 kimia pada perusahaan yang dimaksud—melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep.187/MEN/1999.
Pentingnya Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep.187/MEN/1999 pasal 1 menjelaskan tentang perusahaan yang wajib melakukan pengendalian bahan kimia berbahaya, yakni:
“Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi, dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.”
Adapun yang dimaksud dengan bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia, baik dalam bentuk tunggal maupun cairan tunggal, yang berdasarkan sifat fisika, kimia maupun toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, lingkungan, dan instalasi.
Pengendalian tersebut dimaksudkan untuk mencegah atau meminimalkan risiko keselamatan maupun kesehatan akibat penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya tersebut. Tak cuma bagi tenaga kerja, risiko tersebut juga mungkin turut berdampak pada alat-alat kerja (termasuk aset perusahaan) dan lingkungan.
Salah satu cara pengendalian bahaya kimia K3 tersebut adalah dengan kehadiran Pengawas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia (pasal 3). Dengan adanya Pengawas K3 Kimia maupun Ahli K3 Kimia dalam perusahaan yang dimaksud, risiko terjadinya bahaya K3 kimia pun dapat diminimalkan.
Berdasarkan berbagai jenis dan sifatnya, bahaya yang mungkin timbul akibat bahan-bahan kimia di sebuah lingkungan kerja bermacam-macam.
Seperti contoh, ada beberapa jenis bahan kimia yang bersifat mudah terbakar dan mudah meledak. Jika bahan-bahan tersebut tidak dikendalikan dengan sebagaimana mestinya oleh orang yang tepat—dalam hal ini Pengawas K3 Kimia maupun Ahli K3 Kimia —tentu risiko kebakaran dan ledakan akan semakin besar.
Selain korban jiwa, aset perusahaan juga berpotensi terkena dampaknya.
Selain itu, beberapa bahaya kimia juga bersifat bahaya bagi kesehatan tubuh karena bersifat beracun. Jika substansi tersebut memasuki aliran darah, maka sistem tubuh akan ikut rusak sehingga menimbulkan risiko hingga kematian.
Adapun beberapa cara utama zat kimia berbahaya dapat masuk ke dalam tubuh adalah melalui inhalasi, pencernaan, dan kontak invasif.
Ruang Lingkup dan Tugas Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia
Pada prinsipnya, Pengawas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia bertanggung jawab secara spesifik terhadap pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja yang bersangkutan.
Tanggung jawab yang dilakukan pun bermacam-macam, seperti melakukan pengawasan pelaksanaan, identifikasi bahaya, penyusunan program kerja, pelaksanaan prosedur kerja dan situasi tertentu, dan masih banyak lainnya.
Selengkapnya, berikut adalah beberapa tugas dan kewajiban Pengawas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia menurut Kep.187/MEN/1999 pasal 22 dan 23.
- Pasal 22 ayat (1)
“Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf (I) huruf a pasal 17 ayat (I) huruf a mempunyai kewajiban:
- melakukan identifikasi bahaya.
- melaksanakan prosedur kerja aman.
- melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
- mengembangkan pengetahuan k3 bidang kimia.”
- Pasal 23
“Ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b mempunyai kewajiban:
- membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 bahan kimia berbahaya.
- memberikan laporan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya.
- merahasiakan segala keterangan yang berkaitan dengan rahasia perusahaan atau instansi yang didapat karena jabatannya.
- menyusun program kerja pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja.
- melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
- mengusulkan pembuatan prosedur kerja aman dan penanggulangan keadaan darurat kepada pengusaha atau pengurus.”
Aturan Pemerintah Tentang Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, aturan utama sekaligus spesifik tentang K3 Kimia—termasuk di dalamnya adalah petugas dan tenaga ahli—adalah Kepmenkaer Nomor : Kep.187/MEN/1999. Adapun peraturan ini muncul berdasarkan beberapa aturan terkait lainnya seperti berikut.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara tahun 1970 No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 2918).
- Keputusan Presiden No. 122/M tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja N. Per. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Lantas, perusahaan apa saja yang wajib memiliki Petugas K3 Kimia ataupun Ahli K3 Kimia?
Hal tersebut didasarkan pada skala potensi bahaya yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Sesuai Kep.187/MEN/1999 pasal 15, perusahaan yang menggunakan bahan kimia dengan kuantitas melebihi NAK yang telah ditetapkan pada pasal 13 dan 14 termasuk dalam kategori perusahaan dengan potensi bahaya besar.
Sementara itu, perusahaan yang menggunakan bahan kimia dengan kuantitas kurang dari atau sama dengan NAK yang telah ditetapkan pada pasal 13 dan 14 termasuk dalam kategori perusahaan dengan potensi bahaya menengah.
Berdasarkan kategori tersebut, ditetapkan pula bahwa perusahaan dengan potensi bahaya besar wajib memiliki Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia, sedangkan perusahaan dengan potensi bahaya menengah wajib memiliki Petugas K3 Kimia. Adapun penjelasan lebih rincinya tertuang dalam Kep.187/MEN/1999 pasal 16 dan 17.
Pasal 16
“Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) wajib:
a. Mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja non shift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
b. Mempekerjakan ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang..”
Pasal 17
“Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) wajib:
a. Mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja yang non shift sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan apabila dipekerjakan dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang….”
Besarnya tanggung jawab atas tugas yang dilakukan oleh Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia pun membuat penunjukan keduanya tidak dapat dilakukan dengan sembarangan.
Seseorang diakui menjadi Petugas K3 Kimia maupun Ahli K3 Kimia setelah melalui serangkaian tahap dan dinyatakan lulus. Selain itu, sebelum mengikuti pelatihan dan sertifikasi terkait, calon Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia harus lebih dulu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Mutu Institute sebagai lembaga pelatihan K3 yang telah terdaftar dan resmi dari berbagai lembaga nasional maupun internasional menyediakan training Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.
Melalui pelatihan ini, Anda akan disiapkan untuk lebih memahami peraturan K3 kimia serta mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya potensial bahan kimia berbahaya.
Di samping itu, training mencakup materi terkait cara yang aman untuk menangani bahan kimia berbahaya serta metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya.
Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.
Baca juga: Apa Saja Tugas Seorang Operator K3 MIGAS?
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda