Menjaga kualitas udara tetap baik adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, perusahaan-perusahaan di beberapa sektor industri wajib punya PPC udara.
Perlindungan terhadap lingkungan adalah kunci terpenting dalam mempertahankan kelangsungan hidup manusia. Pemerintah selaku pihak yang berwenang juga telah merancang sejumlah aturan terkait upaya pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Salah satunya adalah dengan mensyaratkan berbagai pihak baik perusahaan maupun instansi tertentu untuk memiliki Petugas Pengambil Contoh udara atau PPC udara.
Peraturan terkait penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021.
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan berbagai aturan lama tentang lingkungan hidup antara lain:
- PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
- PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 ini juga mengubah PP No. 46 Tahun 2017 terkait Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Adanya peraturan baru ini diharapkan bisa mengendalikan berbagai kasus pencemaran lingkungan yang merugikan selama ini.
Pentingnya Petugas Pengambil Contoh Udara untuk Mengatasi Berbagai Masalah Polusi Udara
Berdasarkan data dari WHO, sebanyak 9 dari 10 orang yang ada di dunia ini menghirup udara dengan tingkat pencemaran tinggi. WHO terus berusaha menjalin kerja sama dengan berbagai negara untuk memantau tingkat polusi dan memastikan semua orang di dunia mendapatkan udara yang layak.
Indonesia sendiri punya masalah kualitas udara yang cukup rumit. Menurut Air Quality Level Index (AQLI), kualitas udara di Indonesia terus mengalami penurunan selama 2 dekade terakhir. Saat ini Indonesia masuk ke dalam 20 besar negara dengan udara kualitas udara yang paling rendah di dunia.
Menurut AQLI, 91% dari seluruh penduduk Indonesia justru tinggal di daerah dengan kualitas udara yang tidak layak. Artinya, nilai pencemarannya sudah melewati ambang batas aman yang ditetapkan WHO.
Untuk memantau dan terus memperhatikan kualitas udara di setiap daerah, dibutuhkan tenaga PPC udara yang berperan dalam pengambilan sampel. Penilaian kualitas udara yang dilakukan secara berkala akan memudahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan perbaikan.
Peran PPC Udara dalam Langkah Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2021, lingkungan hidup merupakan sebuah kesatuan yang terdiri dari benda, keadaan dan semua makhluk hidup yang ada di dalamnya, termasuk manusia dan segala perilakunya.
Agar fungsi dari lingkungan tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya, diperlukan langkah perlindungan yang terpadu dan sistematis. Langkah ini harus dilakukan oleh semua komponen, terlebih mereka yang berkontribusi langsung terhadap terjadinya pencemaran.
Perlindungan terhadap pencemaran udara ini dilakukan dengan berbagai langkah seperti yang tertera dalam pasal 164 yakni:
1. Inventarisasi Udara
Inventarisasi udara adalah aktivitas mengumpulkan sampel udara yang dilakukan oleh seorang PPC udara, mencatat serta menganalisis dan dan informasi terkait sumber pencemaran serta mutu udara ambien. Adapun yang termasuk sumber emisi atau sumber pencemaran udara adalah usaha atau aktivitas yang mengeluarkan limbah udara.
Sumber gangguan terhadap udara bisa berasal dari sumber bergerak dan sumber tidak bergerak. Sumber bergerak dalam hal ini adalah penghasil limbah udara yang tidak tetap di satu tempat saja contohnya adalah kendaraan bermotor baik kereta api, alat berat dan kendaraan lainnya.
Sedangkan sumber sumber tidak bergerak adalah sumber pencemaran udara yang tidak berpindah termasuk di dalamnya point source (sumber titik) seperti cerobong asap di pabrik dan area source (sumber area) seperti perumahan, kawasan industri, tempat pengolahan sampah dan kawasan industri.
Proses inventarisasi udara dilakukan oleh bupati atau walikota di setiap daerah dengan koordinasi ke pihak-pihak yang berwenang di daerah terkait. Data hasil inventarisasi nantinya akan dikirimkan kepada gubernur untuk dibuatkan panduan pengendalian pencemaran udara.
2. Penyusunan dan Penetapan Baku Mutu Udara Ambien
Baku Mutu Udara Ambien diketahui dari hasil inventarisasi udara dengan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, kesehatan dan ekonomi. Baku Mutu Udara Ambien ini nantinya akan digunakan untuk menyusun dan menetapkan nilai konsentrasi udara ambien tertinggi dalam kelas WPMU (Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara).
3. Penyusunan dan Penetapan Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPMU)
WPMU dalam hal ini terbagi menjadi WPMU nasional, lintas provinsi, provinsi, lintas kabupaten/kota dan WPMU kabupaten/kota. Selain itu, WPMU juga terbagi ke dalam 3 kelas yakni:
- WPMU Kelas I digunakan untuk melestarikan cadangan udara bersih secara umum
- WPMU Kelas II dimanfaatkan untuk melestarikan udara bersih dalam kawasan permukiman, pertanian, komersial, perkebunan dan komponen lain yang berada pada kelas yang sama
- WPMU Kelas III digunakan untuk berbagai jenis industri atau komponen lain yang mensyaratkan persyaratan yang sama dengan kelas ini.
4. Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
RPMU harus memuat setidaknya beberapa hal paling krusial termasuk bagaimana cara memanfaatkan sumber daya alam, mengendalikan tingkat pencemaran udara, memelihara sumber daya alam yang ada hingga upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara memerlukan langkah-langkah dan proses yang sangat panjang.
Di dalam setiap fasenya ada tenaga-tenaga tertentu yang berperan melaksanakan tugasnya. Salah satunya adalah Petugas Pengambil Contoh Udara atau PPC udara yang ditugaskan untuk mengambil sampel berdasarkan kebutuhan tertentu.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki Petugas Pengambil Contoh Udara (PPC Udara)?
Pada dasarnya proses Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dilakukan oleh pemerintah di berbagai tingkatan mulai dari provinsi sampai kota.
Namun jika merujuk pada WPMU (Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara), pihak berwenang dari setiap komponen dalam masing-masing kelas WPMU wajib ikut serta dengan memiliki seorang PPC udara.
Ini karena kondisi di masing-masing kelas WPMU berbeda-beda sehingga pendekatan dan kebutuhan pengambilan sampel udara juga berbeda-beda.
Bagi para pemilik perusahaan, memiliki petugas PPC udara sendiri memungkinkan bisnis berjalan sesuai dengan standar yang berlaku sehingga bisa terhindar dari masalah hukum terkait pencemaran udara.
Sementara bagi individu yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang pengambilan contoh udara, ini akan meningkatkan nilai jual serta memperluas peluang kerja.
Untuk bisa menjadi seorang PPC udara yang andal, Anda membutuhkan sertifikasi khusus yang hanya disediakan oleh lembaga-lembaga training terbaik seperti Mutu Institute. Kirimkan tenaga kerja terbaik Anda untuk dicetak menjadi PPC udara terbaik agar bisnis Anda semakin maju.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau 081918800013.