Regulasi perhitungan ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengendalikan pencemaran udara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat beberapa parameter tambahan dan beberapa pembaharuan.
Kualitas udara berdampak signifikan terhadap kualitas hidup manusia dan makhluk hidup lainnya di bumi. Oleh sebab itu, seluruh lapisan masyarakat harus turut serta berperan aktif dalam mengendalikan pencemaran udara.
Regulasi ISPU merupakan salah satu upaya dan bentuk komitmen pemerintah dalam mengurangi dan polusi udara. ISPU pun menjadi alternatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih memahami kualitas udara yang ada di sekitarnya.
Dengan demikian, masyarakat pun dapat makin bijak dalam melakukan aktivitas sehari-hari terutama dalam kegiatan yang mengakibatkan emisi seperti berkendara.
Apa Itu ISPU?
“Indeks Standar Pencemar Udara yang selanjutnya disingkat ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.” Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
Adapun yang dimaksud dengan udara ambien adalah udara bebas yang berada di permukaan bumi (lapisan troposfer) dan dibutuhkan serta memengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan berbagai unsur lingkungan hidup lainnya.
Tujuan diberlakukannya ISPU tak lain adalah untuk menginformasikan dengan lebih mudah kepada masyarakat terkait kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu (tempat mereka berada) sesuai standar mutu nasional.
Informasi tersebut juga menjadi bahan pertimbangan baik bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan berbagai upaya pengendalian pencemaran udara.
Selain itu, regulasi ISPU juga menjadi solusi khusus bagi beberapa kawasan tertentu. Bagi beberapa area yang rawan terdampak kebakaran hutan dan lahan, adanya ISPU dapat menjadi early warning system apabila terjadi bencana.
Menurut PP Nomor 41 Tahun 1999, pencemaran udara merupakan masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia. Makin tinggi tingkat pencemaran udara, makin turun pula nilai mutu udara ambien.
Mutu ambien yang mencapai batas tertentu pun tidak lagi dapat memenuhi fungsinya termasuk dalam mendukung keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Parameter dan Kategori Regulasi ISPU Terbaru
Regulasi ISPU terbaru menambahkan parameter baru, yakni Partikulat Matter (PM) 2.5 dan hidrokarbon (HC). Dengan demikian, kini ada tujuh parameter ISPU yang berlaku:
- Hidrokarbon (HC)
- Karbon monoksida (CO)
- Sulfur dioksida (SO2)
- Nitrogen dioksida (NO2)
- Ozon (O3)
- Partikulat (PM10 dan PM2,5)
Sementara itu, ISPU dibagi menjadi lima kategori dengan rentang nilai masing-masing. Tiap kategori pun direpresentasikan dengan warna tertentu.
1. Baik
Kategori ini dilambangkan dengan status warna hijau dan memiliki rentang nilai 1-50. Ini artinya, kualitas udara sangat baik dan tidak memberi dampak negatif terhadap manusia, hewan, dan tumbuhan. Dengan demikian, aktivitas di luar ruangan sangat boleh dilakukan.
2. Sedang
Kategori ini dilambangkan dengan status warna biru dan memiliki rentang nilai 51-100. Ini artinya, kualitas udara masih dapat diterima oleh kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Aktivitas di luar ruangan masih dapat dilakukan, tetapi beberapa kelompok dengan kondisi atau sensitivitas tertentu sebaiknya tidak beraktivitas fisik yang terlalu lama dan berat.
3. Tidak Sehat
Kategori ini dilambangkan dengan status warna hijau dan memiliki rentang nilai 101-200. Ini artinya, kualitas udara mulai bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Aktivitas di luar ruangan masih bisa dilakukan, tetapi perlu lebih berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan yang berat (terutama bagi kelompok yang sensitif). Beberapa gejala seperti napas menjadi sesak dan batuk mungkin dapat terjadi dan perlu diperhatikan.
4. Sangat Tidak Sehat
Kategori ini dilambangkan dengan status warna merah dan memiliki rentang nilai 201-300. Ini artinya, risiko kesehatan sangat mungkin terganggu, baik pada manusia, hewan, maupun tanaman. Dalam kondisi ini, semua aktivitas di luar ruangan perlu dihindari khususnya bagi mereka yang sensitif.
5. Berbahaya
Kategori ini dilambangka dengan status warna hitam dan memiliki rentang nilai lebih dari sama dengan 301. Ini artinya, kualitas udara dapat merugikan kesehatan yang serius dan memerlukan penanganan yang cepat dan tepat. Setiap orang pun perlu menghindari untuk berada di luar ruangan dan terpapar udara.
Perhitungan ISPU
Data parameter ISPU adalah data yang diperoleh dari hasil pengukuran secara 24 jam terus-menerus dan disampaikan ke publik pling sedikit sebanyak dua kali dalam satu hari pada pukul 09.00 dan 15.00 Adapun khusus ISPU parameter PM2,5 disampaikan tiap jam selama 24 jam.
Adapun formula untuk menghitung ISPU adalah sebagai berikut.
dengan
I = ISPU terhitung
Ia = ISPU batas atas
Ib = ISPU batas bawah
Xa = Ambien batas atas (µg/m3)
Xb = Ambien batas bawah (µg/m3)
Xx = kadar ambien nyata hasil pengukuran (µg/m3)
Saat ini alat pemantauan ISPU telah dipasang di puluhan kota besar di Indonesia. Di samping informasi mengenai kualitas udara, data yang ali juga ditampilkan antara lain adalah nilai tekanan udara, kelembapan, suhu, dan grafik parameter.
Sertifikasi Penanggung Jawab Pencemaran Udara
Regulasi ISPU adalah salah satu cara pemerintah dalam rangka pengendalian pencemaran udara. Namun, tak berhenti di situ, pemerintah juga melakukan berbagai upaya lain untuk mengendalikan polusi udara, salah satunya instruksi khusus di beberapa industri yang menghasilkan emisi (dalam batas tertentu) karena aktivitas usahanya.
Adanya penanggung jawab terkait pengendalian pencemaran udara di beberapa industri atau perusahaan tertentu menjadi langkah pengendalian yang dimaksud. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2018 mengatur tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab pengendalian pencemaran udara.
Dalam aturan tersebut terdapat dua jenis penanggung jawab, yakni Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Terkait perbedaan tanggung jawab keduanya adalah sebagai berikut sesuai yang diatur dalam Permen.
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
Menyusun rencana, pengoperasiaon, dan pengoptimasian pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara, dan melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian pencemaran udara.
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Bertanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat dan pengendali pencemaran udara.
Untuk menjadi Penanggung Jawab, seseorang harus terlebih dahulu melalui uji kompetensi. Bukti kelulusan dan kelayakan atas peran tersebut adalah melalui sertifikat yang berlaku selama tiga tahun dan dapat diperbarui sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Mutu Institute merupakan lembaga pelatihan sertifikasi BNSP, ISO, dan berbagai standar lain untuk menyiapkan individu dan perusahaan dalam meningkatkan kredibilitas dan kualitasnya. Kini, Mutu Institute pun menghadirkan pula pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara sesuai standar BNSP.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Referensi:
https://www.climate4life.info/2021/03/regulasi-terbaru-perhitungan-ispu.html
https://dlhk.acehprov.go.id/2021/03/melalui-ispu-masyarakat-dapat-mengetahui-kualitas-udara/
https://ditppu.menlhk.go.id/portal/read/indeks-standar-pencemar-udara-ispu-sebagai-informasi-mutu-udara-ambien-di-indonesia
http://jdih.menlhk.co.id/uploads/files/P_14_2020_ISPU_menlhk_07302020074834.pdf
http://jdih.menlhk.co.id/uploads/files/P.6%20(1).pdf