Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis Untuk UMKM

Sertifikat halal gratis untuk UMKM bisa didapatkan dengan mudah, lho! Ini persyaratan yang perlu Anda lengkapi untuk mendapatkannya.

Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengharuskan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kabar baiknya, pemerintah menyediakan solusi lewat fasilitas sertifikat halal gratis untuk UMKM.

Bagi masyarakat Indonesia, UMKM memiliki peran yang sangat besar. Apalagi, UMKM merupakan salah satu pilar ekonomi bangsa, dengan jumlah total mencapai angka 65 juta usaha. Lewat kebijakan sertifikat halal gratis, kewajiban memiliki label halal tidak menjadi hambatan.

Sebaliknya, kehadiran UU JPH merupakan salah satu upaya meningkatkan daya saing UMKM.

Dasar Hukum Pemberian Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Kebijakan terkait pemberian sertifikat halal gratis untuk UMKM tertuang secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama. Lewat aturan ini, Pemerintah menggratiskan biaya pengurusan sertifikat halal UMKM.

PMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di dalamnya, pemerintah menyebutkan kalau UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal gratis dengan cara self declare atau pernyataan halal.

Kebijakan sertifikat halal gratis untuk UMKM berlaku secara menyeluruh. UMKM tidak hanya bisa memperoleh layanan gratis untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa untuk proses perpanjangan sertifikasi halal serta penambahan varian atau jenis produk.

Lebih lanjut, aturan PMK ini mengungkapkan kalau pembiayaan proses sertifikasi halal self declare untuk UMKM ditanggung oleh negara.

Sumber pembiayaan dapat didapatkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), bantuan hibah, pembiayaan yang bersumber dari dana kemitraan, dana bergulir, atau sumber dana lain yang sifatnya sah dan tidak mengikat.

Lewat kebijakan ini, pemerintah memiliki harapan bagi para UMKM di Indonesia untuk terus berkembang dan bersaing dengan perusahaan besar. Apalagi, pemerintah telah menetapkan target setiap pelaku usaha di Indonesia sudah memiliki sertifikat halal pada 2024.

5 Syarat Penting Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Cara-Mendapatkan-Sertifikat-Halal-Gratis-Untuk-UMKM
5 Syarat Penting Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Penerapan kebijakan sertifikat halal gratis untuk UMKM berlaku secara khusus. Artinya, proses pengurusannya harus disertai dengan persyaratan yang jelas. Pemerintah telah menetapkan 5 syarat bagi UMKM untuk bisa mengikuti program ini, yaitu:

1. Usaha Produktif dan Kekayaan Bersih Kurang dari Rp10 Miliar

Syarat pertama, UMKM yang mengajukan sertifikat halal gratis harus mempunyai usaha produktif. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM yang usahanya tengah macet atau bahkan bangkrut. Dalam pelaksanaannya, UMKM bisa dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha perorangan.

Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan batas kekayaan bersih yang dimiliki. Pemerintah telah menetapkan definisi UMKM berdasarkan nilai kekayaan bersihnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Di situ, pemerintah melakukan klasifikasi usaha berdasarkan kekayaan bersihnya sebagai berikut:

  • Usaha Mikro. Pelaku usaha yang termasuk dalam kategori usaha mikro mempunyai kekayaan bersih maksimal sebesar Rp50 juta, tidak mencakup harta berupa tanah dan bangunan usaha. Selain itu, mereka memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
  • Usaha Kecil. Kategori usaha kecil adalah pelaku usaha yang mempunyai kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai Rp500 juta. Nilai kekayaan itu tidak termasuk tanah serta bangunan usaha. Sementara itu, kalau dilihat dari aspek omzet, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan berkisar antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah. Pelaku usaha yang termasuk dalam kategori usaha menengah adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, belum termasuk tanah serta bangunan usaha. Selain itu, usaha menengah punya omzet tahunan pada angka mulai dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

2. Penggunaan Produk dan Bahan Halal

Aspek kedua yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal gratis untuk UMKM adalah kehalalan produk serta bahan yang digunakan. Pelaku UMKM perlu memastikan kalau bahan-bahan yang mereka manfaatkan untuk proses produksi terjamin kehalalannya atau mempunyai sertifikat halal.

Dalam aspek ini, pelaku UMKM bisa melakukan pemilihan bahan dengan cermat. Salah satu caranya adalah dengan memperhatikan label halal saat belanja bahan-bahan untuk produksi. Sebagai tambahan, pelaku UMKM juga perlu memperhatikan proses produksi sehingga barang yang dihasilkan tingkat kehalalannya.

3. Kriteria Kehalalan

Faktor selanjutnya adalah kriteria kehalalan. Pelaku UMKM harus memiliki jaminan atas kehalalan produk yang dibuatnya. Jaminan itu berlaku secara menyeluruh, mulai dari proses belanja bahan, pengolahan, cara penyimpanan, proses pengemasan, distribusi, pemasaran, sampai penyajian produk.

Oleh karena itu, pelaku UMKM harus memastikan kalau bahan-bahan yang mereka manfaatkan dalam proses produksi tidak bercampur dengan najis atau barang haram. Sebagai solusinya, pelaku UMKM perlu menyediakan lokasi serta peralatan yang terpisah.

4. Pendampingan Proses Produksi Halal (PPH)

PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyebutkan tentang adanya pendampingan proses produksi halal untuk UMKM. Pendampingan dapat dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan Islam. Mereka bisa berupa lembaga yang memiliki badan hukum atau perguruan tinggi.

Upaya pendampingan merupakan sarana untuk memastikan kalau UMKM sudah menerapkan standar operasional yang halal. Dalam praktiknya, proses pendampingan tersebut bisa melibatkan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, ataupun pondok pesantren dan perguruan tinggi.

5. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)

Terakhir, pelaku UMKM perlu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa memperoleh sertifikat halal gratis dari pemerintah. Dalam praktiknya, pemerintah menggunakan sertifikat halal sebagai bagian terintegrasi dari platform One Single Submission (OSS).

NIB merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin melakukan pengurusan izin usaha lewat OSS.

Kabar baiknya, proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara praktis, cukup dengan menggunakan internet. Anda bisa mengakses halaman OSS dan melakukan registrasi. Selanjutnya, Anda hanya perlu melakukan pengisian data pribadi secara lengkap. Perlu diketahui, NIB memiliki fungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akses Kepabeanan, serta Angka Pengenal Impor (API).

Nah, itulah cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan sertifikat halal gratis untuk UMKM. Tidak sulit, kan? Berkat kepemilikan sertifikat halal, pelaku UMKM bisa memiliki daya saing yang tidak kalah dengan produk dari perusahaan besar.

Berkaitan dengan penerapan kewajiban halal, keberadaan tenaga auditor halal juga sangat diperlukan kehadirannya. Oleh karena itu, selain mengurus proses sertifikasi halal, Anda bisa pula melengkapi diri dengan kemampuan sebagai auditor halal.

Caranya mudah Anda bisa mengikuti pelatihan di Mutu Institute. Untuk informasi lebih lengkap, segera hubungi kami di info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007.

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer