Operator Forklift Wajib Memiliki Sertifikat

Karena risiko yang ada, sertifikat forklift merupakan persyaratan penting. Apa yang harus dilakukan calon Operator Forklift untuk mendapatkannya?

Sering melihat forklift di pabrik-pabrik atau bahkan lokasi konstruksi? Alat ini masuk ke dalam kategori Pesawat Angkat dan Angkut.

Forklift berfungsi sebagai alat pengangkat dan pengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain. Beban barang dan medan angkutnya juga berbeda-beda. Menjalankan alat berat seperti ini tentunya memiliki risiko tersendiri.

Maka dari itu, sertifikat forklift merupakan persyaratan penting yang harus dimiliki perusahaan konstruksi atau pabrik.

Baca juga: Lama Pelatihan serta Biaya untuk Pelatihan Forklift

Operator Forklift

Operator Forklift bertugas mengoperasikan forklift. Agar keamanan semua orang terjamin, termasuk operatornya sendiri, seorang Operator Forklift harus memiliki Sertifikat K3. K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan standar prosedur keamanan di semua industri perusahaan, terutama yang melibatkan benda berat maupun elemen beracun atau berbahaya.

Operator Forklift baru bisa resmi mengoperasikan forklift bila sudah memiliki Sertifikasi K3 Operator Forklift Kementerian Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan SI0 Operator Forklift. Hal ini juga diatur dalam Kepmenaker Nomor 05/MEN/1985 mengenai Pesawat Angkat dan Angkut serta Permenaker Nomor 09/MEN/VII/2010 mengenai Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

Bila sudah memiliki Sertifikasi tersebut, maka Operator Forklift harus mengoperasikan forklift sesuai standar prosedur K3 yang berlaku. Hal ini untuk mencegah kerugian perusahaan akibat terjadinya kecelakaan selama berada di lingkungan kerja. Seorang Operator Forklift otomatis sudah harus memahami standar prosedur tersebut dan menerapkannya sehari-hari di tempat kerja.

Pelatihan Operator Forklift:

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Operator Forklift harus menjalani pelatihan dulu demi mendapatkan sertifikat forklift. Tanpa sertifikat tersebut, tidak ada yang boleh sembarangan mengoperasikan forklift.

Kerumitan mesinnya hanya bisa dipahami oleh mereka yang sudah melakukan pelatihan dan memahami dasar-dasar standar prosedur K3. Pelatihannya berupa pemaparan materi dan praktik.

Sesudah mengikuti Pelatihan, diikuti dengan ujian tertulis serta praktik, peserta akan mendapatkan sertifikat forklift dan lisensi K3 Operator Forklift yang dirilis oleh Kemnaker. Sertifikat dan lisensi tersebut terdiri dari dua (2) jenis, yaitu:

Operator Forklift Kelas 1.

Operator Forklift Kelas 1 dapat melakukan ini:

  • Mengoperasikan alat angkat sesuai jenisnya dan berkapasitas di atas 100 ton atau dengan tinggi menara di atas 60 meter.
  • Menjadi pengawas serta pembimbing pekerjaan Operator Forklift Kelas 2 dan Operator Forklift Kelas 3.
  • Mengoperasikan alat angkat sesuai jenisnya dan berkapasitas di atas 25 ton hingga kurang dari 100 ton atau bertinggi menara di atas 40 meter hingga kurang dari 60 meter.
  • Mempunyai kewenangan untuk mengoperasikan alat angkut sesuai jenisnya dan berkapasitas beban di bawah 25 ton atau dengan tinggi menara maksimal 40 meter.

Operator Forklift Kelas 2.

Operator Forklift Kelas 2 dapat melakukan ini:

  • Mengoperasikan alat angkat sesuai jenisnya dan berkapasitas di atas 25 ton hingga kurang dari 100 ton atau bertinggi menara di atas 40 meter hingga kurang dari 60 meter.
  • Menjadi pengawas serta pembimbing pekerjaan Operator Forklift Kelas 3.

Syarat-syarat untuk Mengikuti Pelatihan Menjadi Operator Forklift:

Peserta pelatihan harus mempersiapkan berkas-berkas di bawah ini:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi ijazah terakhir (minimal SMA atau yang sederajat).
  • Surat keterangan sehat atau hasil MCU yang masih valid.
  • Surat keterangan dari perusahaan.
  • APD (Alat Pelindung Diri) untuk kegiatan praktik.

Penyesuaian Pelatihan Sertifikasi Operator Forklift Selama Pandemi Covid-19:

Selama pandemic Covid-19 yang terjadi sejak 2020, pelatihan dapat dilaksanakan secara blend-in. Beberapa pemaparan teori bisa dilakukan secara online, sementara praktikum tetap harus hadir di lokasi.

Nah, inilah cara mendapatkan sertifikat forklift. Mutu Institute juga menyediakan pelatihan yang sama demi keamanan kerja di lapangan.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.

Sumber:

https://www.formasitraining.com/pelatihan/kemnaker-ri/pelatihan-operator-forklift.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on