Perusahaan eksportir kayu Indonesia wajib memastikan produk kayu yang diperdagangkan berstatus legal sesuai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Simak penjelasannya di sini.
Perusahaan eksportir kayu Indonesia wajib memastikan produk kayu yang diperdagangkan berstatus legal, terutama sudah memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK. Apa pengertian, latar belakang, dasar hukum, dan manfaat SVLK? Mari simak penjelasan berikut.
Apa Itu SVLK?
Perdagangan kayu dikatakan legal jika asal usul kayu, izin, sistem, serta prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan jual beli terbukti telah memenuhi seluruh persyaratan legal sesuai ketentuan resmi pemerintah. SVLK hadir sebagai sistem pelacakan hasil kesepakatan para pihak guna memastikan legalitas sumber kayu yang mengisi pasar domestik maupun internasional.
Pengembangan SVLK dilakukan demi meningkatkan penerapan peraturan pemerintah yang berlaku, terutama berhubungan dengan perdagangan dan peredaran hasil hutan secara legal di Indonesia. Jika produk kayu yang beredar di pasaran memiliki status legalitas yang jelas, konsumen luar negeri pun tidak ragu membeli produk tersebut.
Di sisi lain, petani, pemilik hutan rakyat, masyarakat adat, hingga unit manajemen hutan juga yakin dengan keabsahan produk kayu yang dikelola. Tentu ini juga berdampak positif bagi pelaku industri berbahan kayu terkait legalitas sumber bahan bakunya sehingga meyakinkan calon konsumen luar negeri jadi pekerjaan mudah.
Latar Belakang Penerapan SVLK
Isu pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal merupakan dua dari sekian isu yang kerap mencuat di kalangan pelaku industri kehutanan. Ketika tidak ada standar legalitas maupun prosedur perdagangan kayu, hasil alam ini akan sulit menembus pasar internasional.
Terlepas dari tingginya permintaan bahan baku kayu dari luar negeri, permintaan terkait jaminan legalitas kayu juga tinggi. Pemberlakuan legalitas bahan baku kayu di negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan kawasan Uni Eropa tergolong ketat.
Itulah mengapa pemerintah berusaha mewujudkan good forest governance yang bertujuan mencapai pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan melalui SVLK. Sistem ini juga menjadi wujud “national incentive” yang diberlakukan sebagai bentuk antisipasi tingginya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari pasar internasional.
Dasar Hukum SVLK

Penerapan SVLK baru berlaku pada 1 September 2009. Pelaksanaan SVLK memiliki beberapa dasar hukum dengan versi terbaru sebagai berikut.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016, berlaku sejak 29 Mei 2016
- Standar dan pedoman pelaksanaan SVLK tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 bertanggal 29 April 2016.
- Penerapan wajib SVLK dalam sistem perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru nomor Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2016 Jo. Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2017 pasal 4.
Manfaat SVLK
Sebagai suatu sistem, SVLK memiliki deretan standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, serta norma penilaian yang merupakan hasil kesepakatan bersama para pihak terkait. Bagi pelaku industri kehutanan, SVLK menawarkan manfaat berikut.
- Membentuk suatu alat verifikasi legalitas kayu yang tepercaya, efisien, dan adil
- Salah satu bentuk usaha menangani persoalan pembalakan liar
- Menciptakan kepastian bagi pasar internasional bahwa kayu dan produk kayu buatan Indonesia adalah produk legal karena bersumber dari bahan baku legal pula.
- Melakukan perbaikan administrasi tata usaha kayu hutan dengan efektif
- Sebagai satu-satunya sistem legalitas kayu yang diterapkan dan berlaku di Indonesia
- Menekan risiko ekonomi biaya tinggi
- Membebaskan pelaku industri dari praktik pemeriksaan tertentu yang bisa memunculkan ekonomi biaya tinggi.
Dengan keberadaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang tepercaya, efisien, adil, dan dapat diandalkan, isu-isu seperti pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal bisa teratasi. SVLK juga bertujuan memperbaiki tata kelola kehutanan Indonesia sehingga daya saing produk kehutanan dan perkayuan lokal pun meningkat.
Ingin mengurus verifikasi legalitas kayu untuk perusahaan Anda? Jadikan Mutu Institute sebagai partner tepercaya Anda dalam pengurusan SVLK sekarang!
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Referensi
- https://silk.menlhk.go.id/index.php/info/vsvlk/3
- http://awsassets.wwf.or.id/downloads/flier_svlk___gftn.pdf
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda