Jenis Usaha yang Wajib Menggunakan Standar HAS 23000

Kenali apa saja jenis usaha yang wajib menggunakan standar HAS 23000 untuk memperoleh sertifikat halal dan syarat yang ditetapkan untuknya dalam ulasan berikut ini.

HAS 23000 adalah persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Persyaratan ini digunakan untuk melakukan sertifikasi halal sebuah produk dan wajib dipenuhi oleh pengusaha yang menjalankan usaha di beberapa bidang tertentu.

LPPOM MUI sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh MUI dan berada di bawah MUI. Tugas utama LPPOM MUI tak lain adalah melakukan pemeriksaan dan pengkajian halal atau tidaknya sebuah produk sesuai dengan syariat Islam.

Hasil pengkajian dari LPPOM MUI nantinya akan diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI sebagai lembaga pemeriksa untuk kemudian dinyatakan halal atau tidak.

Mengapa Diperlukan HAS 23000?

Setiap pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, maupun mengedarkan produk tertentu, baik barang maupun jasa, wajib melakukan sertifikasi halal pada produk tersebut.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (PP No. 31/2019 tentang Jaminan Produk Halal) yang berbunyi:

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Dalam prosesnya, sertifikasi halal dilaksanakan melalui kajian dari berbagai aspek. Sebuah produk dinyatakan halal apabila bahan yang digunakan sesuai dengan yang disyariatkan agama Islam dan diproduksi di fasilitas yang sesuai dengan kriteria halal.

Baca juga: Kriteria Jaminan Halal

Terkait hal ini, dalam rangka menjamin proses produksi halal yang konsisten serta sesuai regulasi, maka dibutuhkan suatu standar yang secara khusus mengatur proses tersebut dari hulu ke hilir.

Hal inilah yang kemudian melahirkan standar HAS 23000 yang menjadi persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI agar menjamin proses sertifikasi halal sebuah produk sesuai persyaratan.

Jenis Usaha yang Wajib Menggunakan Standar HAS 23000

Jenis-Usaha-yang-Wajib-Menggunakan-Standar-HAS-23000
Jenis Usaha yang Wajib Menggunakan Standar HAS 23000

Lalu, jenis usaha apa saja yang wajib mengaplikasikan standar HAS 23000?

Restoran/Katering/Dapur

Jenis usaha restoran, catering, atau dapur pada dasarnya sama: mengolah bahan baku menjadi makanan yang akan dikonsumsi. Maka dari itu, sudah tentu jenis usaha ini wajib memberlakukan standar HAS 23000 guna memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi konsumen tidak menyimpang dari ketentuan yang telah disyariatkan.

Sesuai ketentuan HAS 23000, maka semua dapur, gudang, dan outlet yang digunakan untuk menghasilkan produk wajib didaftarkan. Syarat ini wajib dipenuhi terlepas dari status atas bangunan itu sendiri, baik sewa dari pihak lain maupun milik sendiri.

Selain itu, fasilitas berupa outlet restoran, fasilitas pendingin seperti kulkas atau freezer di dapur maupun di gudang yang berada di luar outlet untuk menyimpan daging atau produk olahannya, dan alat transportasi daging berikut produk olahannya haruslah bersifat dedicated facility.

Sementara itu, fasilitas lainnya selain tiga fasilitas tersebut dapat bersifat sharing facility.

Baik dedicated maupun sharing facility, pemilik usaha harus memastikan bahwa bahan dan fasilitas di restoran, katering, atau dapur, bersifat bebas babi dan najis serta halal.

Tak cuma itu, alat transportasi yang mengangkut bahan maupun produk tersebut juga haruslah halal dan bebas najis.

Rumah Potong Hewan (RPH)

RPH merupakan tempat pemotongan hewan ternak (biasanya sapi, kambing, dan unggas) yang kemudian diproses menjadi daging. Jenis usaha yang menjadi hulu ini pun sudah pasti harus memenuhi standar HAS 23000 untuk menjaga kehalalan produk yang nantinya dikonsumsi masyarakat.

Fasilitas RPH haruslah dikhususkan untuk produksi daging hewan ternak yang halal (halal dedicated facility). Artinya, RPH untuk daging halal tidak boleh bercampur dengan dengan fasilitas RPH untuk hewan yang tidak halal.

Selain itu, lokasi RPH tersebut harus terpisah dari peternakan babi, tidak berada dalam satu site yang sama dengan RPH babi, tidak bersebelahan dengan site RPH babi, berjarak minimal sejauh 5 km dari peternakan babi, dan tidak boleh ada kontaminasi silang antara RPH halal dengan RPH maupun peternakan babi.

Apabila proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut seperti misal di Unit Penanganan Daging, maka harus dipastikan pula bahwa karkas hanya berasal dari RPH halal.

Tak cuma tempat, standar HAS 23000 juga mensyaratkan hal-hal terkait penyembelihan.

Alat penyembelih di RPH haruslah memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Tajam;
  2. Tidak berasal dari kukur, gigi/taring, maupun tulang;
  3. Ukuran alat penyembelih disesuaikan dengan leher hewan yang akan dipotong;
  4. Pengasahan dilakukan tidak di depan hewan yang akan disembelih; dan
  5. Jika alat penyembelih yang digunakan adalah penyembelih mekanis, maka harus pula memenuhi persyaratan penyembelihan halal.

Industri Olahan Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika

Tidak hanya makanan, tetapi beberapa produk seperti obat dan kosmetik juga harus dijamin kehalalannya. Oleh sebab itu, seluruh pabrik dengan produk terkait yang tersebar di seluruh Indonesia wajib melalui proses sertifikasi halal yang menerapkan standar HAS 23000.

Terkait hal ini, HAS 23000 mensyaratkan bahwa seluruh pabrik yang digunakan untuk menghasilkan produk yang didaftarkan dan dipasarkan di Indonesia haruslah didaftarkan. Kondisi tersebut berlaku terlepas dari status kepemilikan pabrik tersebut, baik milik sendiri maupun sewa dari pihak lain.

Produksi halal dapat dilakukan di halal dedicated facility maupun sharing facility.

Tentunya, apabila produksi dilakukan di sharing facility, maka seluruh fasilitas yang kontak langsung dengan produk maupun bahan harus bebas dari bahan babi dan turunannya.

Selain itu, jika sharing facility tersebut memfasilitasi produksi produk yang tidak disertifikasi dengan bahan turunan hewan selain babi, maka perusahaan tersebut harus menjamin bahwa fasilitas yang digunakan dibersihkan terlebih dahulu saat dilakukan pergantian produksi dari produk yang tidak disertifikasi ke produk yang disertifikasi.

LPPOM Bukan Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat Halal

Jenis-Usaha-yang-Wajib-Menggunakan-Standar-HAS-23000
Proses Sertifikasi Halal

Kendati Standar HAS 23000 dikeluarkan oleh LPPOM MUI, sertifikat halal tidaklah diterbitkan oleh lembaga ini.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH, PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH, dan KMA No. 982 Tahun 2019) yang menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Adapun dalam pelaksanaannya, BPJPH melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk MUI maupun LPPOM MUI.

Untuk lebih detailnya, berikut adalah tugas dan wewenang dari BPJPH, MUI, dan LPPOM MUI.

BPJPH            

Menjadi pintu pengajuan permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.

LPPOM MUI

Bertindak sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi.

MUI                

Melakukan pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang dilakukan oleh LPH (termasuk LPPOM MUI) serta mengeluarkan fatwa halal atau tidaknya sebuah produk.

Hasil fatwa tersebut akan kembali diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan (atau tidaknya) sertifikasi halal atas produk yang diajukan sertifikasi.

Demikianlah informasi mengenai jenis usaha apa saja yang wajib memenuhi standar HAS 23000 LPPOM MUI guna memperoleh sertifikat halal untuk produk yang akan diproduksi, disebar, dan diperdagangkan di Indonesia. Semoga membantu.

Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin menjadi auditor halal, Mutu Institute menjadi tempat yang tepat bagi pelatihan Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Picture of Taufik Mutu Institute
Taufik Mutu Institute

Professional Trainer