Syarat dan Peraturan Replanting Sawit di Indonesia 2021

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masih berlangsung hingga kini. Agar lancar mengikuti, apa saja syarat replanting sawit yang harus dipenuhi?

Program Peremajaan Sawit Rakyat atau replanting sawit untuk rakyat tengah digencarkan. Tentu saja, ada beberapa syarat replanting sawit yang harus dipenuhi agar produksi kelapa sawit terus lancar. Apalagi mengingat selama ini, industri sawit sering dituduh sebagai salah satu penyebab kerusakan lingkungan.

Sekilas Tentang Replanting dan Alasan Replanting Kebun Kelapa Sawit

Sebelum membahas mengenai syarat replanting sawit, inilah definisi replanting:

Replanting atau peremajaan adalah kegiatan menanam kembali kebun atau lahan hutan. Caranya adalah mengganti tanaman yang sudah tua atau gundul dengan tanaman-tanaman baru. Cara ini bertujuan agar kebun atau lahan hutan tersebut tetap tumbuh subur dengan tanaman-tanaman baru yang lebih sehat.

Replanting sudah banyak dilakukan untuk meningkatkan produktivitas berbagai jenis pohon atau tanaman. Saat ini, salah satu fokus pemerintah Indonesia adalah meningkatkan produktivitas kelapa sawit, mengingat sawit masih menjadi salah satu komoditas andalan Indonesia – terutama di pasar global.

Program PSR juga berlangsung bersama usaha-usaha pemerintah dan semua pihak yang terlibat untuk memperbaiki nama industri sawit di mata internasional. Hingga saat ini, dua kekhawatiran utama akan pembukaan lahan sawit adalah terganggunya pelestarian hutan serta masyarakat setempat yang tidak mendapatkan manfaat dari adanya kebun sawit.

Dana yang Dibutuhkan untuk Replanting Tanaman Kelapa Sawit

Mengapa harus ada syarat-syarat replanting sawit yang jelas? Dana yang dibutuhkan untuk peremajaan kelapa sawit tidak sedikit.

Menurut Anwar Sunari, Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, sejak 2016 hingga Agustus 2020, sudah 1,65 triliun rupiah dana yang disalurkan untuk membantu para pekebun kelapa sawit dari yang seharusnya, yaitu 3,5 triliun rupiah. Aceh, Riau, serta Sumatera Selatan merupakan provinsi yang mendapatkan pencairan dana terbanyak.

Selain persyaratan, hukum apa yang berlaku di dalam hal replanting kebun sawit? Kita akan membahas keduanya setelah ini.

Syarat-syarat Replanting Sawit

Syarat-syarat Replanting Sawit

Program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) tengah berlangsung secara bertahap di 21 provinsi sentra sawit di Indonesia. Jambi adalah salah satunya, karena kota ini punya potensi besar sebagai produsen sawit. Pendanaannya berasal dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Program ini telah dimulai sejak 2006 lalu. Menurut yang sudah tercatat, ada 142.485 hektar kebun sawit rakyat yang sudah mengalami proses peremajaan. Ada 62.517 orang pekebun sawit yang terlibat di dalam proyek ini. Rekomtek (rekomendasi teknis) yang telah diloloskan ada 764 rekomendasi teknis.

Untuk memberikan inisiatif kepada para pekebun sawit agar menempuh jalur legal, syarat-syarat replanting sawit telah dibuat semudah dan seringkas mungkin. Kemudahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 Mengenai Persyaratan Pengajuan Usulan Peremajaan Sawit Rakyat.

Dua syarat replanting sawit yang paling utama

1. Pekebun sawit sudah membentuk kelompok atau telah resmi bergabung dengan organisasi pertanian.

Pekebun sawit bisa membentuk kelompok sendiri atau bergabung dengan koperasi yang ada. Dalam organisasi tersebut, jumlah anggota paling sedikit 20 pekebun dan punya lahan paling sedikit seluas 50 hektar per grup. Lahan milik pekebun sawit yang paling jauh (dengan jarak 10 kilometer) harus dilengkapi dengan peta koordinat.

Organisasi ini juga sudah harus terdaftar secara resmi.

2. Pekebun sudah resmi mempunyai berbagai sertifikat di bawah ini.

Saat hendak mengajukan usulan PSR, pastikan pekebun kelapa sawit sudah resmi mempunyai berbagai sertifikat di bawah ini:

  • SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SKT (Surat Keterangan Tanah).
  • Sporadik
  • Girik (Letter C).
  • AJB (Akta Jual Beli) atau hak adat/hak tanah lain yang dianggap setara keberadaannya.

Selain itu, jangan lupa juga dengan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang diwajibkan oleh pemerintah. Pekebun dapat mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan di Mutu Institute.

Ingin mendapatkan bantuan dana sebesar 30 juta untuk perkebunan sawit? Untuk lebih detailnya, inilah syarat replanting sawit secara lengkap:

1. Seperti yang sudah disebutkan, calon pekebun sawit telah terdaftar sebagai anggota koperasi atau kelembagaan petani yang sejenis.

Di sinilah mereka baru boleh mengusulkan ikut program PSR untuk calon kebun sawit mereka.

2. Melalui proses verifikasi administrasi serta lapangan.

Dinas Perkebunan Kabupaten/Provinsi daerah setempat mempunyai wewenang untuk melakukan proses verifikasi administrasi serta lapangan. Proses ini baru dapat dilakukan sesudah usulan PSR diajukan oleh calon pekebun sawit melalui organisasi mereka.

3. Melalui proses verifikasi oleh tim yang terintegrasi dari Ditjen Perkebunan.

Ditjen Perkebunan membentuk tim terintegrasi untuk melakukan proses verifikasi ini. Sesudah itu, Ditjen Perkebunan akan memberikan beberapa rekomendasi teknis kepada calon pekebun sawit.

4. Ditjen Perkebunan mengirimkan rekomendasi teknis ke BPDPKS.

Rekomendasi teknis yang diberikan oleh Ditjen Perkebunan kemudian diberikan kepada BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Setelah itu, pihak BPDPKS kemudian memprosesnya. Setelah proses tersebut, BPDPKS akan merilis SK Dirut (Surat Keputusan Direktur Utama) mengenai calon pekebun sawit dan calon lahan sawit yang akan menerima dana untuk melakukan replanting kebun kelapa sawit mereka.

5. Penerbitan SK Dirut serta Penandatanganan PKS.

Sesudah keluarnya SK Dirut, lalu tiba saatnya untuk penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Ada tiga (3) pihak yang tercantum di dalam PKS karena terlibat dalam kerja sama tersebut, yaitu BPDPKS, koperasi/lembaga pertanian/organisasi sejenis tempat pekebun terdaftar sebagai anggota, dan bank sebagai penyalur dana bantuan sesuai permintaan.

6. Transfer dana ke rekening pekebun kelapa sawit sesuai permintaan.

Sesudah penandatanganan PKS oleh ketiga pihak yang ikut dalam kerja sama tersebut, kemudian dana ditransfer ke rekening pekebun sawit yang terlibat. Dana ini lalu juga dialihkan juga ke rekening koperasi atau lembaga pertanian lain tempat pekebun bergabung sebagai anggota.

Syarat replanting sawit sudah dipermudah, sehingga pekebun hanya perlu satu SK tim. SK tersebut berisi pusat, provinsi, dan daerah.

Sosialisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat Masih Berlanjut

Sosialisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat Masih Berlanjut

Hingga kini di tahun 2021, sosialisasi untuk program PSR masih berlanjut. Kasdi Subagyono, Dirjen Kementan (Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian), bahkan juga meminta bantuan dari anggota Komisi IV DPR RI.

Permintaan tolong Kasdi adalah agar mereka mau mendorong Dapil (daerah pemilihan) mereka yang ada kebun sawitnya mau mengikuti program PSR.

Mengapa Mutu Institute Dapat Membantu Memenuhi Syarat Replanting Sawit?

Kini, membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak bisa bila tidak mengikuti peraturan terkini. Salah satu syaratnya adalah mendapatkan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

Berdasarkan Pasal 3 dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, tujuan dari penyelenggaraan sertifikasi ISPO adalah:

  • Agar pengelolaan dan pengembangan perkebunan sawit sesuai prinsip serta kriteria ISPO.
  • Agar kelapa sawit dapat lebih diterima di pasar global sehingga bisa bersaing tanpa stigma suram sebagai “perusak lingkungan”.
  • Mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

Syarat replanting sawit kini lebih mudah daripada sebelumnya. Selama mempunyai sertifikasi yang mendukung, termasuk ISPO, pekebun kelapa sawit dapat membuka bisnis mereka tanpa khawatir.

Baca juga: Mengapa Pembukaan Lahan Sawit Mengancam Kelestarian Hutan?

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Picture of Taufik Mutu Institute
Taufik Mutu Institute

Professional Trainer