Syarat Wajib Sertifikasi K3 yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Sertifikat K3

Ada tiga sertifikasi K3 yang diakui di Indonesia, yakni BNSP, LSP, dan Kemnaker. Pelajari perbedaan dan syarat wajib sertifikasi K3 yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat K3.

Undang-Undang pun telah mewajibkan perusahaan dengan syarat tertentu untuk memiliki tenaga ahli K3—termasuk di antaranya adalah Ahli, Petugas, Operator, dan Pengawas K3—sesuai bidang pekerjaannya sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap implementasi K3. Adapun guna menjadi ahli K3, seseorang harus lebih dulu melalui sertifikasi K3.

Di Indonesia sendiri hanya ada tiga lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat K3 dengan syarat wajib sertifikasi K3, yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Lantas, apa saja yang menjadi perbedaan di antara ketiganya dan bagaimana cara untuk mengikuti sertifikasi di masing-masing lembaga tersebut?

Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Syarat-Wajib-Sertifikasi-K3-yang-Harus-Dipenuhi-untuk-Mendapatkan-Sertifikat-K3
Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Seperti dikutip dari laman resmi BNSP, BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam hal ini, presiden memegang wewenang sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja.  

BNSP dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan PP No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Selain UU No. 13 Tahun 2003 sebagai dasar hukum yang menjadi acuan utama, BNSP juga mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep42/Men/III/2008 tentang Penerapan SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang K3. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti sertifikasi K3 BNSP dibedakan berdasarkan tingkatan, pendidikan, dan pengalaman seperti berikut.

Tingkat Muda

  • Sarjana K3 (S1) dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang K3.
  • Sarjana Teknik (non-K3) dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3.
  • Sarjana (non-teknik dan non K3) dengan pengalaman kerja 1 tahun di bidang K3.
  • D3 dengan pengalaman kerja 2 tahun di bidang K3.
  • SLTA dengan pengalaman 3 tahun di bidang K3.

Tingkat Madya

  • Sarjana K3 (S1) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3.
  • Sarjana Teknik (non-K3) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang K3.
  • Sarjana (non-teknik dan non K3) dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang K3.
  • D3 dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang K3.
  • SLTA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang K3.

Tingkat Utama

  • Sarjana K3 (S1) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang K3.
  • Sarjana Teknik (non-K3) dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang K3.
  • Sarjana (non-teknik dan non K3) dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang K3.

Selain beberapa syarat berdasarkan tingkatan tersebut, sertifikasi K3 juga memiliki syarat administrasi yang harus dipenuhi seperti berikut.

  • Salinan ijazah terakhir.
  • Salinan KTP/KITAS/Paspor
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Surat rekomendasi dari atasan/pimpinan/rekan kerja (jika ada)
  • Sertifikasi pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (jika ada)
  • CV atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja

Apabila seseorang dinyatakan lulus sertifikasi BNSP, maka akan mendapat sebuah sertifikat yang berisi bahwa yang bersangkutan telah kompeten dalam unit kompetensi tertentu bidang K3.

Masa berlaku sertifikasi tersebut adalah tiga tahun. Jika ingin memperpanjangnya, maka yang bersangkutan harus kembali melakukan ujian. Adapun rentang waktu pelaksanaan sertifikasi K3 BNSP adalah 4 (empat hari)—sudah termasuk dengan ujian kompetensi.

Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Syarat-Wajib-Sertifikasi-K3-yang-Harus-Dipenuhi-untuk-Mendapatkan-Sertifikat-K3
Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Sertifikasi K3 yang dilakukan oleh LSP sebenarnya berada di bawah naungan BNSP. Sebab dalam pelaksanaannya, BNSP memberi lisensi kepada LSP seperti Mutu Institute dalam melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi yang dikategorikan ke dalam tiga jenis, yakni LSP P1, LSP P2, dan LSP P3.

LSP P1 (LSP Pihak Pertama)

Lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyelenggarakan pendidikan vokasi maupun pekerjaan berdasarkan kualifikasi atau keahlian.

LSP P2 (LSP Pihak Kedua)

Sama seperti LSP P1, LSP P2 juga merupakan lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyelenggarakan pendidikan vokasi maupun pekerjaan berdasarkan keahlian dan kualifikasi.

LSP P3 (LSP Pihak Ketiga)

Lembaga yang fungsinya untuk memastikan kompetensi individu menurut keahlian atau profesi tanpa adanya persyaratan kelulusan dari suatu lembaga pendidikan tertentu.

Sertifikasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)

Syarat-Wajib-Sertifikasi-K3-yang-Harus-Dipenuhi-untuk-Mendapatkan-Sertifikat-K3
Sertifikasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)

Seorang Ahli K3 Kemnaker ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemnaker berdasarkan pertimbangan dari tim penilai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dibandingkan BNSP, syarat sertifikasi K3 Kemnaker relatif lebih ringkas. Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 2 Tahun 1992, syarat untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemnaker adalah sebagai berikut.

  • Sarjana dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun sesuai dengan bidang keahliannya:
  • Berbadan sehat;
  • Berkelakuan baik;
  • Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
  • Lulus seleksi dari Tim Penilai.

Sementara itu, syarat administrasi yang dibutuhkan adalah pengajuan permohonan penunjukan Ahli K3 Kemnaker dengan beberapa kelengkapan sebagai berikut.

  • Daftar riwayat hidup;
  • Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir;
  • Sertifikat pendidikan khusus keselamatan dan kesehatan kerja (jika ada).
  • Surat berkelakuan baik dari kepolisian;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi;
  • Surat keterangan pengalaman kerja (dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja);
  • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan;

Setelah lulus sertifikasi, yang bersangkutan akan mendapat tiga buah dokumen, yakni Sertifikat Keikutsertaan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum, dan Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 (Lisensi K3).

Masa berlaku keputusan ini pun 3 tahun. Namun, dokumen yang harus diperpanjang tiap 3 tahun sekali tersebut adalah SKP dan Lisensi. Perpanjangan pun tidak mengharuskan adanya ujian ulang—cukup dengan mengajukan persyaratan berupa dokumen.

Adapun durasi yang diperlukan untuk sertifikasi K3 Kemnaker lebih panjang, yakni 12 hari—sudah termasuk dengan ujian kompetensi.

Manfaat Sertifikasi K3

Syarat-Wajib-Sertifikasi-K3-yang-Harus-Dipenuhi-untuk-Mendapatkan-Sertifikat-K3
Manfaat Sertifikasi K3

Dari sudut pandang personal, seseorang yang memiliki sertifikasi K3 akan memiliki prospek karir yang lebih luas dalam bidang yang digelutinya. Pasalnya, negara mewajibkan perusahaan untuk memiliki tenaga ahli K3 sebagai bentuk kepatuhan terhadap implementasi K3.

Artinya, banyak perusahaan yang akan membutuhkan tenaga profesional dengan sertifikasi K3 sehingga lebih banyak pula peluang untuk bekerja dan mengejar karir.

Dari sudut pandang perusahaan pun, memiliki tenaga ahli K3 sangat berdampak pada kredibilitasnya.

Undang-Undang telah menyebut kewajiban perusahaan untuk memiliki tenaga ahli K3—bahkan dalam beberapa bidang pekerjaan sesuai yang ada dalam perusahaannya—dengan jumlah tertentu. Apabila hasil audit menemukan bahwa mereka tidak mematuhi aturan tersebut, maka ada sanksi yang akan diterima.

Lantas, mana yang harus dipilih: sertifikasi K3 BNSP, LSP, atau Kemnaker?

Jika mengacu pada persyaratan perundangan yang mengharuskan adanya Ahli K3 Kemnaker dalam rangka pelaksanaan Sistem Manajemen K3 Perusahaan, maka sertifikasi Kemnaker adalah jawabannya.

Namun bagi individu khususnya, sertifikasi BNSP maupun LSP seperti Mutu Institute juga dapat menjadi pilihan karena dapat diterima baik secara nasional maupun internasional. Itu lah tadi bahasan mengenai Syarat Wajib Sertifikasi K3 yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Sertifikat K3.

Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007.

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer