Berlokasi di Balai Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berlokasi di Bandung Barat, Mutu Institute dipercaya melaksanakan Workshop Penguatan Tim FKAP di Balai Pilot Project Penerapan SMAP yang pesertanya berasal dari Balai – balai yang sudah mendapatan sertifikat ISO 37001 dan balai – balai yang akan mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016.

Pelatihan ini dibuka oleh bapak Ir. Abdul Muis, MT sebagai Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi dan diikuti oleh 44 peserta yang terdiri dari beberapa Balai /UPT di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi PUPR dari berbagai provinsi yang pada tanggal 09 – 11 November 2022. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini mendapat antusias dari seluruh peserta, bukan hanya materi saja tapi juga adanya diskusi interaktif dengan 7 kelompok yg beranggotakan 6 – 7 orang dari beberapa balai dan mendiskusi kurang beberapa activity yang diberikan oleh narasumber untuk dapat memecahkan kasus dan didiskusikan kelompok untuk dipresentasikan kepada kelompok lainnya. Selain itu adanya pre test dan post test pada awal dan akhir sesi kegiatan pelatihan untuk dapat mengetahui pemahaman dan daya serap para peserta terhadap materi yang sudah diberikan.

Pelatihan ini merupakan salah satu kegiatan sebagai upaya pencegahan penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahann Rakyat. Standar ISO 37001:2016 merupakan sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan kepatuhan program anti suap dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Selain itu  penerapan SMAP dipercaya mampu mencegah penyimpangan proses pemilihan baik dari pihak internal maupun pihak eksternal kementrian PUPR.

Pada workshop ini, Bapak Wahyu Riyadi memaparkan klausul Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan penerapannya. Menurut  Bapak Wahyu Riyadi “ISO 37001 memiliki 10 klausul yakni lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, dukungan, operasi, evaluasi kinerja, serta peningkatan. Berdasarkan ISO 37001, penyuapan didefinisikan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundangundangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on