POPAL dan PPPA adalah personel yang harus memiliki standar kompetensi agar dapat melakukan tugasnya dengan optimal. Apa saja standar yang harus dipenuhi?
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) adalah personel yang sangat dibutuhkan keahliannya untuk menjaga lingkungan hidup dari pencemaran akibat limbah cair.
Persoalan limbah bukanlah hal yang sepele. Jika dibiarkan berlarut-larut, limbah dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kehidupan makhluk hidup. Limbah cair, misalnya, berpotensi mencemari air dan mematikan berbagai organisme yang hidup di dalamnya.
Pentingnya Standar Kompetensi
Nah, untuk menjalankan tugasnya, POPAL dan PPPA wajib memiliki kompetensi tertentu. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang meliputi pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja sesuai standar yang ditentukan. Di Indonesia, standar kemampuan kerja tersebut dikenal sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Untuk menentukan apakah seorang POPAL atau PPPA telah memenuhi standar kompetensi, perlu dilakukan uji kompetensi. Ini merupakan proses penilaian, baik secara teknis maupun non-teknis terhadap kompetensi seorang individu. Caranya adalah dengan mengumpulkan bukti yang dinilai relevan berdasarkan kualifikasi tertentu.
Kompetensi POPAL dan PPPA
Ada sejumlah standar kompetensi untuk POPAL yang diadopsi dari SKKNI sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 tahun 2018, yaitu:
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
POPAL harus bisa menyusun rencana sekaligus mengoperasikan IPAL. Selain itu, POPAL juga melakukan optimasi dalam pengoperasian IPAL sesuai kebutuhan. - Menilai tingkat pencemaran air limbah
POPAL dapat menentukan tingkat pencemaran air limbah dan mengevaluasinya, baik dari segi tingkat pencemaran maupun besarnya debit maksimum air limbah. - Melakukan perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah
Tugas POPAL adalah menyusun rencana sekaligus melaksanakan perawatan terhadap IPAL agar berfungsi secara maksimal. - Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
POPAL dapat mengidentifikasi potensi bahaya di area kerja serta mengidentifikasi potensi bahaya dalam pengolahan limbah pada saat kondisi tidak normal atau terjadi kerusakan alat. - Melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah
Hal ini mencakup identifikasi bahaya dan risiko kecelakaan kerja saat mengolah air limbah, melakukan tindakan perbaikan untuk mengurangi risiko bahaya, dan mempersiapkan tanggap darurat.
Sementara itu, Standar Kompetensi PPPA secara umum sama dengan Standar Kompetensi POPAL. Hanya saja, PPPA tidak melakukan perawatan IPAL seperti POPAL. Namun, PPPA wajib memenuhi standar kompetensi tambahan, antara lain:
- Mengidentifikasi sumber pencemaran air limbah
PPPA dapat menentukan potensi sumber pencemaran air limbah industri. Data ini diidentifikasi sesuai kebutuhan dan dikelompokkan sesuai potensi pencemarannya. - Menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah
PPPA dapat melakukan analisis karakteristik sumber pencemaran air limbah sesuai sifat bahan yang digunakan. - Menentukan peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah
Hal ini mencakup penentuan metode serta pemilihan peralatan yang digunakan dalam pengolahan air limbah. - Melaksanakan daur ulang olahan air limbah
Untuk melakukan ini, PPPA harus mengidentifikasi peluang daur ulang olahan air limbah. Setelah itu, PPPA menyusun rencana penerapan daur ulang dan melaksanakannya. - Menyusun rencana pemantauan kualitas air limbah
Petugas PPPA dapat menentukan tujuan, metode, dan titik sampling pemantauan kualitas air limbah. - Melaksanakan pemantauan kualitas air limbah
Tugas PPPA adalah mengambil sampel air limbah, memantau, serta mengevaluasi hasil pengujian terhadap sampel tersebut.
Jadi, berdasarkan penjelasan tersebut, Standar Kompetensi PPPA ternyata lebih kompleks daripada POPAL. PPPA dapat melakukan hampir semua tugas POPAL, tetapi tidak demikian sebaliknya.
Nah, untuk mencapai standar kompetensi sebagai POPAL maupun PPPA, Anda dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Mutu Institute. Lembaga ini telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga tidak perlu diragukan lagi kelayakannya.
Mau mengikuti pelatihan POPAL dari Mutu Institute? Hubungi kami di: Hotline: 0819-1880-0007 Email: [email protected]