Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan hutan di Indonesia. Hutan bisa tetap produktif dan lestari.
Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki kekayaan hutan sangat melimpah. Pemerintah melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa hutan mempunyai 3 kategori utama, yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Dari tiga kategori tersebut, hutan produksi merupakan jenis hutan yang sumber daya alam di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk keperluan ekonomi.
UU Kehutanan memperbolehkan masyarakat, baik perorangan atau perusahaan, melakukan pemanfaatan hutan produksi. Hanya saja, proses pemanfaatan tersebut harus disertai dengan adanya izin dari pemerintah. Izin usaha tersebut bisa berupa pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan harus disertai penerapan asas keadilan pemerataan dan kelestarian hutan. Oleh karena itu, pemerintah mensyaratkan sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dalam proses pengajuannya. Syarat ini berlaku untuk berbagai jenis izin pemanfaatan hutan.
Pengertian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan standar yang disusun pemerintah dengan tujuan untuk memastikan bahwa tata kelola kawasan hutan berlangsung dengan baik. Penerapan standar PHPL diharapkan dapat mengurangi laju kerusakan hutan yang merupakan imbas dari pembalakan kayu secara serampangan.
Menurut berbagai sumber, laju kerusakan hutan di Indonesia sangat tinggi. World Bank memperkirakan bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 700 ribu hingga 1,2 juta hektare per tahun. Sementara itu, Greenpeace memberikan data yang berbeda. Mereka mengatakan kalau deforestasi di Indonesia berada di kisaran 3,8 juta hektare per tahun.
Laju kerusakan hutan yang sangat tinggi di Indonesia merupakan imbas dari meningkatnya aktivitas pembalakan liar. Penerapan PHPL diharapkan mampu mengurangi aktivitas illegal logging.
Selain itu, PHPL juga menjadi standar bagi para unit pengelola hutan untuk bisa memanfaatkan hasil hutan dengan menjamin fungsi ekologi, sosial, dan produksi hutan tetap lestari.
Manfaat dan Fungsi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Pemenuhan standar PHPL di Indonesia mempunyai 6 manfaat bagi para pengusaha hutan, yaitu:
1. Bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah
Setiap pengusaha yang ingin mengajukan izin pemanfaatan hutan wajib memiliki sertifikat PHPL. Hal ini sesuai dengan ketetapan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa izin pemanfaatan hutan harus disertai penilaian kinerja sesuai standar dan pedoman pengelolaan hutan lestari.
Lebih lanjut, Permenhut Nomor P.58 tahun 2008 menyebutkan kewajiban pemilik izin pemanfaatan hutan untuk memiliki Tenaga Teknis PHPL disingkat GANISPHPL. Selanjutnya, GANISPHPL mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pengawasan serta pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari secara internal.
Berkaitan dengan izin pemanfaatan hutan produksi, pengusaha perlu memperhatikan aturan Permenhut Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Terdapat 3 jenis izin yang bisa didapatkan, yaitu:
- IUPHHK-HA. Izin ini dulu dikenal dengan istilah Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Pengusaha yang memperoleh izin ini dapat melakukan aktivitas penebangan, pengangkutan, pemeliharaan, penanaman, pengolahan, serta pemasaran produk hutan berupa kayu. Pemberian IUPHHK-HA diutamakan pada area yang memiliki banyak tegakan kayu.
Durasi IUPHHK-HA adalah selama 55 tahun yang bisa diperpanjang dengan memperhatikan proses evaluasi dari Menteri Kehutanan yang dilaksanakan setiap 5 tahun. Pemohon IUPHHK-HA bisa berupa perseorangan, koperasi, BUMN/BUMD, serta swasta yang berbadan hukum firma, CV, atau PT.
- IUPHHK-HT. Dulu, izin ini dikenal dengan istilah Hutan Tanaman Industri (HTI). Pemilik izin ini mempunyai hak untuk melakukan pembangunan hutan tanaman pada area hutan produksi. Proses pengajuan IUPHHK-HT diutamakan untuk area hutan yang sudah tidak lagi dikenal sebagai kawasan produktif.
Pemberian IUPHHK-HT dilakukan oleh Menteri Kehutanan. Namun, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan ke Gubernur khusus untuk areal hutan kurang dari 10 ribu hektare. Durasi izin selama 35 tahun. Penggunaannya ditujukan bagi perusahaan kayu yang ingin melakukan penanaman dan pemanenan tanaman untuk keperluan industri.
- IUPHHK-RE. Jenis izin yang satu ini ditujukan untuk keperluan pemulihan kondisi hutan sehingga mampu menjalankan fungsinya secara ekologis, sosial, dan ekonomis. Pemberian izin IUPHHK-RE biasanya diutamakan untuk wilayah hutan yang mengalami degradasi ekosistem.
2. Pemenuhan syarat dari pasar internasional
Sertifikat PHPL dapat memberi manfaat dalam upaya pemenuhan kebutuhan hasil hutan di pasar internasional. Apalagi, negara-negara potensial seperti Uni Eropa, Jepang, Amerika Serikat, Korea, Tiongkok, serta Australia mengedepankan tentang pentingnya tata kelola hutan yang baik.
Keberadaan sertifikat PHPL dapat menjadi jaminan bahwa pihak produsen menjalankan usahanya dengan baik. Pihak perusahaan tak hanya mengedepankan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan faktor ekologi dan sosial. Hal yang tak kalah pentingnya, PHPL memastikan bahwa hasil hutan yang dipasarkan legal.
3. Tekanan lembaga keuangan terhadap penerapan sustainable finance
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak lembaga keuangan yang menerapkan konsep sustainable finance atau keuangan berkelanjutan. Penerapan konsep ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan dalam 3 aspek, yakni sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Oleh karena itu, lembaga keuangan menekan para investor agar mengedepankan citra ramah lingkungan dalam aktivitas investasinya.
Penerapan standar pemanfaatan hutan sesuai PHPL mendukung penerapan konsep keuangan berkelanjutan. Dalam praktiknya, PHPL mendorong pemanfaatan hutan secara sehat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Di samping itu, PHPL juga memastikan bahwa pemanfaatan hutan tetap bernilai ekonomis dan memperhatikan aspek-aspek sosial.
4. Jaminan produksi hutan yang ramah sosial dan lingkungan
Dalam beberapa tahun terakhir, konsumen mulai berpikir cerdas dan mengerti tentang pentingnya kesadaran terhadap lingkungan. Fenomena ini kemudian memunculkan konsep green marketing yang mendorong para pebisnis mempunyai tanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari aktivitas usaha yang dijalankannya.
PHPL menjadi upaya nyata bagi pengusaha bidang kehutanan berkaitan dengan strategi pemasaran perusahaan. Penerapan standar PHPL dapat membangun citra perusahaan yang ramah lingkungan di mata konsumen. Tak hanya itu, PHPL juga memberi jaminan produk yang ramah sosial.
5. Meminimalkan dampak risiko sosial dan lingkungan yang berkepanjangan
Penerapan standar PHPL juga bermanfaat dalam meminimalkan terjadinya kerusakan hutan yang berdampak dalam jangka panjang. Potensi kerusakan hutan dapat diminimalkan karena PHPL mendorong penerapan beberapa aspek penting. Dengan begitu, hutan produksi yang dikelola tetap bisa memberikan manfaat secara berkesinambungan.
Tidak hanya itu, PHPL mengatur tentang pemanfaatan hasil hutan berkaitan dengan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Pengaturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan produksi oleh pemilik izin pemanfaatan hutan tidak bertentangan dengan hukum adat yang berlaku di wilayah sekitar hutan.
6. Peningkatan kualitas kerja unit pengelola
Terakhir, sertifikasi PHPL dapat mendorong kinerja unit pengelola dalam memanfaatkan hasil hutan. PHPL mendorong pengusaha hutan untuk memperhatikan faktor perlindungan, pengembangan, serta kesejahteraan para tenaga kerja. Adanya hubungan yang positif antara tenaga kerja dan pengusaha akan memberi dampak positif pada proses pengelolaan hasil hutan.
Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Untuk bisa mencapai tujuan berupa kelestarian hutan, terdapat 5 aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian serius, yakni:
1. Kepastian dan keamanan sumber daya hutan
Aspek yang pertama adalah berkaitan dengan kepastian dan keamanan dalam pengelolaan sumber daya hutan. Dalam hal ini, perusahaan perlu mendapatkan kepastian hukum berupa izin pemanfaatan hutan yang masih berlaku.
Tak hanya itu, pengusaha perlu memiliki batas-batas areal hutan yang dikelolanya. Pengusaha pun tidak diperbolehkan untuk melakukan perambahan areal hutan dan melakukan penebangan liar.
Berkaitan dengan aspek yang pertama, ada beberapa permasalahan yang kerap dihadapi oleh pemilik izin pemanfaatan hutan. Permasalahan pertama adalah tidak adanya pengakuan izin oleh masyarakat di sekitar hutan. Selain itu, tak menutup kemungkinan kalau pihak pemilik izin melakukan perubahan fungsi hutan.
2. Kelestarian produksi hutan
Pemilik izin pemanfaatan hutan perlu memberi jaminan bahwa hutan tetap lestari. Indikator yang bisa dijadikan penilaiannya adalah adanya rencana jangka pendek, menengah, serta panjang dengan disertai survei tanah, citra landsat, serta potret udara. Perencanaan ini tak hanya berkaitan dengan aktivitas penebangan, tetapi juga penerapan sistem silvikultur di lapangan.
Selain itu, aspek kelestarian hutan juga mempunyai kaitan dengan upaya eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik izin. Standar PHPL mendorong agar izin pemanfaatan hutan tidak disalahgunakan. Hal ini dibuktikan dengan adanya pedoman pembukaan wilayah hutan (PWH), pedoman cara penebangan pohon dan penyaradan, penyusunan data terkait tegakan tinggal, serta penanaman serta pemeliharaan tegakan tinggal.
3. Konservasi, ekologi, dan lingkungan
Standar PHPL dibuat dengan adanya syarat bagi pemilik izin pemanfaatan hutan dalam menjaga aspek konservasi, ekologi, dan lingkungan hutan. Untuk menerapkan aspek ini, pihak perusahaan bisa melakukan berbagai jenis program, meliputi:
- Pengadaan zona penyangga yang terletak di antara hutan produksi dan hutan lindung/konservasi
- Penyediaan plasma nutfah
- Penyusunan daftar flora dan fauna langka yang dilindungi
- Pencegahan aktivitas perburuan hewan langka dan dilindungi
- Pencegahan kegiatan penebangan pohon berstatus dilindungi negara
- Pencegahan kebakaran serta kerusakan vegetasi hutan
- Perlindungan sungai, mata air, pantai, atau danau
Sebagai wujud adanya upaya penerapan aspek konservasi, ekologi, dan lingkungan hutan, pemilik izin dapat melampirkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Penyusunan dokumen tersebut juga harus disertai adanya organisasi serta anggaran pelaksanaan yang sesuai AMDAL.
4. Manfaat ekonomi
Pemanfaatan hutan produksi yang lestari juga perlu memberi nilai ekonomi secara nasional dan masyarakat. Untuk itu, pengelolaan hutan perlu disertai dengan hal-hal sebagai berikut:
- Tenaga kerja profesional yang mampu menjalankan tanggung jawabnya secara optimal
- Perusahaan yang memperhatikan kesejahteraan para karyawan
- Pemberian kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan
- Akses hak tradisional bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan hasil hutan selain kayu dan untuk keperluan spiritual
- Pemberian bantuan seperti bimbingan dan penyuluhan untuk mendorong kemandirian masyarakat.
5. Kelembagaan
Pengelolaan hutan secara berkesinambungan akan sulit tercapai kalau tidak dilengkapi dengan adanya aspek kelembagaan yang jelas. Apalagi, ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan mendapatkan dukungan dari organisasi pengusaha hutan seperti Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
Adanya kelembagaan dapat membantu meningkatkan pemenuhan tenaga teknis pengelola hutan produksi yang lestari. Selain itu, aspek kelembagaan dapat memberi kemudahan bagi pemerintah dalam memonitor aktivitas pemanfaatan hutan secara lebih efektif dan efisien.
Baca juga: ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan
Prinsip Pengelolaan
Selain mencermati 5 aspek PHPL yang telah disebutkan, perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan juga perlu menerapkan aktivitasnya dengan 3 prinsip pokok yang saling berkaitan, yaitu:
1. Prinsip ekologis
Keberadaan hutan memiliki peran ekologis yang sangat tinggi. Hutan mempunyai peran sebagai pelindung kehidupan. Potensi serta keanekaragaman hayati di dalamnya membuat hutan punya fungsi penting dalam menyangga keseimbangan.
Selain itu, hutan juga memiliki peran dalam mencegah erosi, mengendalikan iklim mikro, penyangga tata air dan tanah, proteksi daerah aliran sungai, dan lain sebagainya.
Dampak ketika hutan sudah kehilangan fungsi ekologisnya sangat besar. Hutan yang rusak dapat menimbulkan perubahan iklim. Selain itu, banyak flora dan fauna yang kehilangan tempat tinggal. Hal yang tak kalah penting, kerusakan hutan dapat menimbulkan bencana banjir dan longsor.
2. Prinsip ekonomis
Selain itu, perusahaan pemilik izin pemanfaatan hutan perlu memperhatikan fungsi ekonomis dari hutan. Ada banyak produk hutan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan ekonomi. Tidak hanya kayu, tetapi bisa pula berupa produk selain kayu dan aktivitas ekowisata.
3. Prinsip sosial
Terakhir, prinsip pengelolaan hutan lestari harus memperhatikan fungsi sosial. Keberadaan hutan dapat memberikan sumber penghasilan bagi masyarakat yang ada di sekitar. Tidak hanya itu, hutan dapat pula berfungsi sebagai sumber informasi yang berkaitan dengan aktivitas penelitian dan pendidikan.
Rekomendasi Lembaga Pelatihan PHPL
Berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan hutan produksi yang maksimal, pengetahuan tentang standar PHPL menjadi sebuah keharusan. Untuk itu, Anda dapat mengikuti program pelatihan PHPL yang dilaksanakan oleh lembaga tepercaya. Rekomendasinya, Anda bisa berpartisipasi dalam pelatihan di Mutu Institute.
Pelaksanaan pelatihan PHPL di Mutu Institute memberi pembekalan pemahaman berdasarkan standar yang telah ditetapkan pemerintah dalam Perdirjen P.14/PHPL/SET/4/2016. Tidak hanya itu, Mutu Institute juga menghadirkan pemateri yang telah berpengalaman sehingga mampu memberi pemahaman lebih baik kepada peserta.
Terdapat dua pilihan pelatihan PHPL yang bisa Anda temukan di Mutu Institute, yakni:
1. Understanding & Implementing
Pelatihan ini bertujuan untuk memberi pemahaman dasar tentang PHPL berdasarkan aturan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari disertai dengan ujian serta sertifikat kehadiran. Dengan berbekal pengetahuan dari aktivitas ini, Anda bisa memahami tentang kriteria/indikator/verifier serta norma penilaian dalam PHPL.
2. Internal Auditor
Kedua, Anda bisa memilih untuk ikut dalam Pelatihan Internal Auditor PHPL. Pelatihan ini bertujuan untuk melatih para peserta tentang manfaat pembangunan berkelanjutan dalam bidang kehutanan. Tidak hanya itu, peserta juga akan memperoleh pengetahuan tentang pengaplikasian pengelolaan hutan produksi dengan memperhatikan fungsi produksi, ekologi, dan sosial hutan.
Ada banyak informasi penting yang bisa Anda dapatkan saat berpartisipasi dalam Pelatihan Internal Auditor PHPL. Di sini, Anda akan memperoleh bekal tentang teknik audit internal PHPL, syarat yang perlu dipenuhi dalam PHPL, serta pengetahuan berkaitan dengan peraturan serta undang-undang terkait penerapan PHPL di Indonesia.
Karena materi yang disampaikan lebih banyak dibandingkan Pelatihan Pemahaman Standar PHPL, pelaksanaan kegiatan ini membutuhkan waktu lebih lama, yakni 4 hari.
Program pelatihan ini dilakukan dengan menggunakan pengantar bahasa Indonesia dengan disertai ujian dan sertifikat kehadiran.
Ingin mengikuti Pelatihan PHPL? namun masih bingung lembaga pelatihan mana yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007. Jangan lupa Follow Instagram kami di mutu_institute, untuk mengetahui informasi terbaru dari kami.