Jenis Alat Pelindung Diri K3 Beserta Dasar Hukumnya

Ulasan berikut memuat dasar-dasar hukum dan tujuan alat pelindung diri K3 berikut jenis-jenis APD sesuai yang tertuang dalam peraturan negara.

Penggunaan alat pelindung K3 adalah wujud implementasi K3 di perusahaan.

Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri kepada pekerjanya sesuai bidang pekerjaan yang dilakukan dan pekerja perlu menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya.

Peraturan Tentang Alat Pelindung K3

Mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja.

Hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD).

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, yang dimaksud dengan alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutup sebagian atau seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di tempat kerja.

Selengkapnya, berikut adalah beberapa landasan hukum tentang APD di tempat kerja.

UU No. 1 Tahun 1970

1. Pasal 3 ayat (1) butir f:

“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk…………… memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja…”

2. Pasal 9 ayat (1) butir c:

“Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang…………… Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.”

3. Pasal 12 butir b:

“Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk…………… Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan…”

4. Pasal 14 butir b:

“Pengurus diwajibkan…………… Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja…”

Permenakertrans No. Per:01/MEN/1981

1. Pasal 4 ayat 3:

“Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunanya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”

2. Pasal 5 ayat 2:

“Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”

Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010

1. Pasal 4 ayat 1 butir a hingga r dan ayat 2:

“APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:

a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;

b. ………………………………”

2. Pasal 5

“Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.”

3. Lampiran

Tujuan Diperlukannya Alat Pelindung Diri K3

Jenis-Alat-Pelindung-Diri-K3-Beserta-Dasar-Hukumnya
safety helmet

Seperti yang disebutkan, alat pelindung K3 adalah alat yang mengisolasi sebagian atau seluruh bagian tubuh dari potensi bahaya. Jika dijabarkan lebih rinci, maka tujuan dari penggunaan APD antara lain sebagai berikut.

  1. Melindungi tenaga kerja dari potensi risiko bahaya K3.
  2. Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.
  3. Menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Daftar Alat Pelindung K3 Beserta Fungsinya

Berdasarkan Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010, berikut adalah beberapa jenis alat pelindung K3 berikut fungsinya.

Alat Pelindung Kepala

Fungsinya adalah untuk melindungi kepala dari terpukul, terantuk, kejatuhan atau benturan dengan benda keras atau tajam. Pelindung kepala juga melindungi dari paparan radiasi panas, mikroorganisme, percikan bahan kimia, dan suhu ekstrem.

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah helm pengaman (safety helmet), pengaman rambut, tudung kepala, dan lain-lain.

Alat Pelindung Mata dan Muka

Fungsinya adalah untuk melindungi mata dan wajah agar tidak terpapar secara langsung terhadap bahan kimia berbahaya.

Di samping itu, alat ini juga melindungi terhadap paparan partikel yang ada di air dan udara serta percikan benda panas dan uap panas.

Alat pelindung mata dan muka juga mampu memberi perlindungan dari benturan benda keras atau tajam, pancaran cahaya, serta radiasi gelombang elektromagnetik.

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah tameng muka (face shield), kacamata pengaman (spectacles), masker selam, goggles, full face masker dan tameng muka.

Alat Pelindung Telinga

Fungsinya adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan atau tekanan.  Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah penutup telinga (ear muff) dan sumbat telinga (ear plug).

Alat Pelindung Pernapasan Beserta Kelengkapannya

Alat ini bekerja dengan cara menyalurkan udara bersih atau menyaring polusi agar tidak masuk ke dalam sistem pernapasan. Fungsinya adalah untuk melindungi organ pernapasan dari mikroorganisme, bahan kimia, debu, kabut (aerosol), asap, uap, gas, dan sebagainya.

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah respirator, masker, kanister, katrit, Re-breather, Air Hose Mask Respirator, Airline respirator, tangki selam, dll.

Alat Pelindung Tangan

Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan pada tangan dan jari-jari agar terhindar dari pajanan langsung terhadap api, suhu panas maupun dingin, dan radiasi (elektromagnetik maupun radiasi mengion).

Di samping itu, alat pelindung tangan juga dapat melindungi dari paparan bahan kimia, arus listrik, pukulan, benturan, risiko tergores. Fungsi lainnya yaitu mencegah infeksi zat patogen (bakteri, virus) dan jasad renik.

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sarung tangan yang terbuat dari kulit, logam, karet, kain kanvas atau kain berlapis, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

Alat Pelindung Kaki

Fungsinya adalah untuk melindungi kaki dari terkena cairan panas atau dingin, uap panas, suhu yang ekstrem, serta bahan kimia berbahaya dan jasad renik. Di samping itu, pelindung kaki dapat memberi perlindungan terhadap risiko tertusuk benda tajam, tertimpa benda berat, dan tergelincir.

Perlengkapan yang termasuk alat pelindung kaki adalah sepatu keselamatan pada pekerjaan industri, peleburan, konstruksi bangunan, dan pengecoran logam.

Sepatu keselamatan juga diperlukan untuk pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya dan peledakan. Mereka yang bekerja di tempat yang licin atau basah, berisiko bahan kimia dan jasad renik, dan bahaya binatang juga perlu mengenakan alat pelindung kaki.

Pakaian Pelindung

Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan terhadap sebagian atau seluruh bagian tubuh dari bahaya paparan api dan benda panas, temperatur panas atau dingin yang ekstrem, cairan dan logam panas dan uap panas.

Pakaian pelindung juga mampu melindungi dari bahaya percikan bahan-bahan kimia serta benturan, tergores, dan radiasi. Pakaian pelindung juga diperlukan untuk melindungi dari bahaya binatang dan mikro-organisme patogen seperti bakteri, virus, dan jamur.

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah jaket, celemek (apron/coveralls), rompi (vests),  dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh tubuh.

Alat Pelindung Jatuh Perorangan

Fungsinya adalah untuk membatasi gerak guna mencegah potensi jatuh. Alat pelindung jatuh dapat menjaga pekerja berada pada posisi yang diinginkan, misalnya dalam posisi miring atau tergantung.

Alat ini juga mampu menahan jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sabuk pengaman tubuh (harness), tali koneksi (lanyard), karabiner, tali pengaman (safety rope), alat penurun (decender), alat penjepit tali (rope clamp), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.

Pelampung

Fungsinya adalah melindungi pengguna yang bekerja agar tidak tenggelam di dalam air.

Pelampung juga dapat mengatur keterapungan (buoyancy) agar pengguna berada pada posisi negative buoyant (tenggelam) atau neutral buoyant (melayang) di dalam air.

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah rompi keselamatan (life vest), jaket keselamatan (life jacket), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).

Jenis Alat Pelindung Diri K3 menjadi benda paling vital yang harus ada dan wajib digunakan.

Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on