Penerapan K3 di Lingkungan Peternakan

Industri peternakan memiliki banyak risiko, mulai dari keamanan hingga kesehatan. Maka dari itu, penerapan K3 peternakan sangat penting untuk dilakukan.

Tidak hanya perusahaan bidang minyak, gas, ataupun kelistrikan saja yang memiliki risiko keamanan dan keselamatan kerja yang tinggi, industri peternakan juga sama-sama memiliki faktor kecelakaan dan gangguan kesehatan yang tinggi.

Di dalam peternakan, pekerja bisa saja dengan mudah tertular penyakit dari hewan ternak yang berakibat pada gangguan kesehatan. Kecelakaan kerja juga bisa mungkin terjadi jika para pekerja lalai dalam melaksanakan tugasnya. Di sinilah fungsi penerapan K3 peternakan berperan.

Tujuannya sama dengan K3 di bidang industri lainnya, yaitu untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja dan ancaman penyakit yang mengganggu kesehatan.

Sistem K3 di bidang peternakan di Indonesia memang belum diterapkan secara optimal.

Terbukti dengan masih adanya kecelakaan-kecelakaan kerja dan paparan penyakit yang dialami oleh pekerja peternakan.

Kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan peternakan kurang mendapatkan perhatian hal ini karena jumlah pekerja di industri tersebut tidak banyak.

Perhatian dan komitmen penerapan K3 dalam industri peternakan seharusnya lebih ditingkatkan lagi.

Selain oleh perusahaan, tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja yang utama ada pada para pekerja itu sendiri.

Implementasi K3 juga harus didukung oleh masing-masing pekerja peternakan sebagai bentuk tanggung jawab pada keselamatan dan kesehatan pribadi. Hal ini karena aktivitas di peternakan menggunakan beraneka macam peralatan teknis dan keterlibatan SDM dalam pengoperasiannya.

Penerapan K3 Peternakan

Penerapan-K3-di-Lingkungan-Peternakan
Penerapan K3 Peternakan

Lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per. 05/Men/1996, tentang sistem keselamatan dan kesehatan kerja, penerapan K3 bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan para pekerja atau orang-orang yang berada di lingkungan tempat kerja tersebut.

Dalam menerapkan sistem manajemen K3 di peternakan, harus memperhatikan terlebih dahulu ketentuan yang diatur di dalam undang-undang yang berlaku. Peternakan yang telah wajib mengimplementasikan sistem manajemen K3 merupakan peternakan yang telah memiliki berbagai macam syarat dan kriteria, seperti :

1. Memiliki jumlah pekerja 100 orang atau lebih.

2. Peternakan yang berpotensi memiliki bahaya yang disebabkan oleh proses produksi yang bisa mengakibatkan kebakaran, ledakan, pencemaran, dan penyakit yang disebabkan aktivitas pekerjaan.

Di dalam praktik penerapan sistem manajemen K3 bagi peternakan, diwajibkan untuk melakukan berbagai ketentuan seperti berikut ini :

  • Penerapan kebijakan K3 dan komitmen implementasi sistem manajemen K3
  • Perencanaan kebijakan, sasaran, dan tujuan K3
  • Penerapan K3 yang efektif
  • Pengukuran dan pemantauan serta evaluasi K3
  • Peninjauan berkala terhadap sistem manajemen K3 sekaligus peningkatannya

Masing-masing pekerja yang bekerja di lingkungan peternakan wajib untuk menggunakan peralatan K3 yang telah diberikan selama aktivitas bekerja dan sesuai dengan pekerjaannya masing-masing.

Alat-alat yang wajib digunakan, seperti sarung tangan, sepatu boot, topi, penutup rambut, pelindung atau penutup mata, masker, dan peralatan lainnya.

Pada saat bekerja, pekerja juga dilarang untuk mencampur alat-alat pribadi dengan peralatan peternakan. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan kontaminasi pada peralatan pribadi pekerja yang berakibat pada gangguan kesehatan.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung terciptanya sistem manajemen K3 yang optimal maka perlu dilakukan pemasangan instalasi keamanan di lingkungan peternakan. Instalasi keamanan ini biasanya meliputi instalasi listrik dan pencegahan kebakaran dengan menyediakan alat pemadam kebakaran di masing-masing ruangan di lingkungan peternakan.

Regulasi K3 di dalam Peternakan

Regulasi penerapan K3 peternakan tertuang pada pasal 2, PP No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3. Penerapan sistem manajemen K3 tersebut memiliki tujuan :

  1. Peningkatan perlindungan K3 yang terencana, terstruktur, dan terintegrasi dan dijalankan secara efektif.
  2. Pengurangan dan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat aktivitas pekerjaan yang melibatkan seluruh elemen di dalam peternakan.
  3. Terciptanya tempat kerja yang produktif dengan suasana yang aman dan nyaman.

Regulasi berikutnya berdasarkan pada pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1996 tentang sistem manajemen K3 yang memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem K3 di tempat kerja yang terintegrasi dengan melibatkan manajemen, pekerja, dan lingkungan kerja untuk menanggulangi dan meminimalisir kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Peraturan perundang-undangan lain yang menjadi dasar terlaksananya K3 di lingkungan peternakan adalah :

  1. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  2. UU No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja.
  3. UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
  4. UU No. 18 tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  5. PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1996.

Hal-Hal yang Membahayakan K3 di Peternakan

Penerapan-K3-di-Lingkungan-Peternakan
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Dalam melaksanakan penerapan K3 peternakan, ada berbagai macam hal yang harus dipahami karena berpotensi memiliki risiko mengancam keselamatan dan kesehatan para pekerja di peternakan. Hal-hal tersebut, seperti :

  • Suhu lingkungan tempat bekerja yang terlalu panas bisa menyebabkan stres pada para pekerja.
  • Suara bising yang melebihi nilai ambang batas dapat memberikan dampak pada kesehatan. Akibat suara bising ini maka dapat terjadi kerusakan pada indera pendengaran.
  • Pencahayaan yang kurang juga bisa mengganggu keselamatan dan kesehatan para pekerja. Pencahayaan yang cukup dapat membantu para pekerja untuk mengurangi risiko kesalahan kerja.
  • Aroma yang kurang sedap di lingkungan tempat kerja sudah pasti dapat mengganggu kenyamanan pada saat bekerja. Bau yang menyengat juga dapat berdampak pada kesehatan. Bau yang ditimbulkan di peternakan muncul dari limbah kotoran hewan ternak, oleh karena itu kebersihan kandang hewan ternak harus diperhatikan dengan baik agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap.
  • Penggunaan bahan kimia di lingkungan peternakan harus dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang jelas. Kecelakaan kerja akibat penggunaan bahan kimia yang tidak sesuai sering terjadi akibat para pekerja lalai dan tidak menjalankan aturan dengan baik dan benar.
  • Perkembangan mikroorganisme penyebab penyakit yang ada di lingkungan peternakan memiliki andil yang cukup besar dalam mengganggu kesehatan para pekerja. Pengecekan kebersihan secara berkala di lingkungan peternakan sangat perlu dilakukan untuk mencegah perkembanganbiakan mikroorganisme dan parasit yang ada.
  • Penggunaan alat-alat yang tidak sesuai dengan fungsinya juga dapat mengganggu K3 di lingkungan peternakan. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi tubuh pekerja juga bisa membahayakan keselamatan kerja mereka.

Untuk mewujudkan penerapan K3 peternakan, peternakan juga wajib mempekerjakan seseorang yang telah mempunyai kualifikasi sesuai dengan sistem yang telah diterapkan.

Selain memiliki kualifikasi yang sesuai, SDM yang ditunjuk juga harus memiliki tanggung jawab penuh dalam rangka meningkatkan kesadaran K3 di lingkungan peternakan. SDM yang bertanggung jawab juga harus memiliki sertifikasi kompetensi terkait penguasaan K3.

Selanjutnya, SDM tersebut yang nantinya akan mengawasi, menilai, dan membuat laporan terkait pelaksanaan K3 yang ada di lingkungan peternakan secara berkala.

Salah satu lembaga penyedia pelatihan dan sertifikasi kompetensi K3 adalah Mutu Institute. Program pelatihan yang ditawarkan dilakukan secara hybrid (daring dan luring) dan nantinya peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi BNSP.

Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on