Deskripsi Pelatihan
Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya efisiensi energi, peran Auditor Energi Bangunan Gedung menjadi sangat penting. Auditor energi bangunan gedung bertugas untuk memeriksa penggunaan energi dalam sebuah bangunan dan memberikan saran untuk meningkatkan efisiensi energi tersebut. Oleh karena itu, kemampuan dan kualitas auditor sangat penting. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Mutu Institute, yang mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), bertujuan untuk memastikan peserta memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab seorang auditor energi bangunan gedung.
Pelatihan ini dirancang agar peserta mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan profesional. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikasi yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh SKKNI.
Selain itu, kegiatan ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2018, yang menetapkan standar kompetensi kerja nasional di bidang audit energi. Ini menunjukkan bahwa pelatihan dan sertifikasi yang diadakan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan Peserta
| Uji Kompetensi Auditor Energi Bangunan Gedung | Uji kompetensi ini terbuka untuk minimal 3 peserta dengan profesi seperti Auditor Energi, Konsultan Energi, Insinyur Energi, Ahli Teknik Lingkungan, dan profesional terkait lainnya. |
| Persyaratan Dasar : | |
| Pendidikan dan Pengalaman: | 1. Sarjana Strata I dengan pengalaman 1 tahun di bidang keenergian, atau 2. Diploma III teknik dengan pengalaman 2 tahun, atau 3. SLTA (SMU/SMK) dengan pengalaman 15 tahun. |
| Dokumen Portofolio: | Menyerahkan laporan audit energi yang dilakukan dalam 3 tahun terakhir. |
Rincian Unit Kompetensi
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| M.74AEN00.001.2 | Merencanakan audit energi |
| M.74AEN00.002.2 | Melaksanakan rapat pembukaan |
| M.74AEN00.003.2 | Mengumpulkan data pada bangunan gedung |
| M.74AEN00.004.2 | Mengumpulkan data termal dan mekanikal |
| M.74AEN00.005.2 | Mengumpulkan data sistem kelistrikan |
| M.74AEN00.006.2 | Merencanakan pengukuran parameter energi pada bangunan gedung |
| M.74AEN00.007.2 | Merencanakan pengukuran energi termal dan mekanikal |
| M.74AEN00.008.2 | Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan |
| M.74AEN00.009.2 | Melakukan survei lapangan pada bangunan gedung |
| M.74AEN00.010.2 | Melakukan survei lapangan pada sistem termal dan mekanikal |
| M.74AEN00.011.2 | Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan |
| M.74AEN00.012.2 | Melakukan analisis data survei lapangan pada bangunan gedung |
| M.74AEN00.013.2 | Melakukan analisis termal dan mekanikal |
| M.74AEN00.014.2 | Melakukan analisis sistem kelistrikan |
| M.74AEN00.015.2 | Melaporkan hasil audit energi |
Topik Pelatihan
- Merencanakan Audit Energi
- Melaksanakan Rapat Pembukaan
- Mengumpulkan Data Termal dan Mekanikal / Listrik
- Merencanakan Pengukuran Energi Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melakukan Analisis Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melaporkan Hasil Audit Energi
Deskripsi Manajemen Energi
Berdasarkan PP 33/2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2012, penyedia dan pengguna energi yang memiliki konsumsi energi di atas batas yang telah ditentukan wajib menerapkan manajemen energi. Batas konsumsi energi tersebut adalah 6.000 Ton Setara Minyak (TOE) untuk sektor penyedia energi, 4.000 TOE untuk sektor industri, 4.000 TOE untuk sektor transportasi, dan 500 TOE untuk sektor bangunan gedung setiap tahunnya.
Dalam peraturan ini, manajemen energi mencakup beberapa kewajiban, salah satunya adalah melakukan audit energi secara berkala. Audit energi ini harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi, baik dari internal maupun eksternal, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang valid.
Berdasarkan SKKNI 53 tahun 2018, kompetensi auditor energi dibagi menjadi :
- Auditor Energi Kompetensi Gedung dan Bangunan
- Auditor Energi Kompetensi Termal dan Mekanikal (Industri)
- Auditor Energi Kompetensi Kelistrikan (Industri)
Auditor Energi Bangunan Gedung
Segara Daftar! Kuota Terbatas
Pelatihan Sejenis :
Energi
Manfaat dari Implementasi Pelatihan Ini
1. Memahami Kompetensi Kerja
Peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai kompetensi yang diperlukan dalam Audit Energi, termasuk keterampilan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. Kep. 53 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Audit Energi.
2. Mengetahui Standar Kompetensi
Peserta akan menyadari dan memahami standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Auditor Energi Bangunan, serta mampu melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan Unit Kompetensi yang telah ditetapkan.
3. Implementasi RSKKNI
Peserta akan dapat melaksanakan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) di bidang Audit Energi, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Prosedur Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional.
4. Mendapatkan Sertifikasi SKKNI
Peserta akan memperoleh sertifikasi yang diakui dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Audit Energi, yang sejalan dengan praktik terbaik dalam layanan Audit Energi serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Pelatihan Auditor Energi Bangunan Gedung bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta mengenai prinsip-prinsip dan praktik audit energi dalam bangunan gedung. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk mengembangkan keterampilan praktis yang diperlukan agar peserta dapat melakukan audit energi secara efektif dan efisien. Peserta diharapkan memahami dan dapat menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang audit energi, serta mempersiapkan diri untuk mendapatkan sertifikasi sebagai Auditor Energi Bangunan Gedung yang diakui secara nasional.
Ruang lingkup pelatihan mencakup pemahaman dasar tentang audit energi, termasuk tujuan, manfaat, dan proses yang terlibat. Peserta akan mempelajari metodologi audit energi, teknik pengumpulan data, dan analisis yang diperlukan. Selain itu, pelatihan ini juga akan meninjau peraturan dan standar yang berlaku dalam audit energi, termasuk SKKNI dan regulasi pemerintah terkait
Mengapa
Memilih Kami Dalam Bidang Ini ?
Instruktur Berpengalaman
Dipandu oleh para ahli yang memiliki sertifikasi internasional.
Sertifikasi Resmi
Dapatkan sertifikat yang diakui untuk menunjang karier Anda
Metode Pelatihan Interaktif
Kombinasi teori, praktik, dan diskusi.
Jadwal Fleksibel:
Pelatihan tersedia secara online dan offline sesuai kebutuhan Anda
for all of our services
Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari solusi global!
Daftar Pelatihan Auditor Energi Bangunan Gedung sekarang dan jadilah pelopor perubahan menuju dunia yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Segera hubungi Mutu Institute untuk informasi lebih lanjut,
Melalui WhatsApp di 0822-7845-2505 (Adel) atau ikuti kami di Instagram untuk melihat update pelatihan dan informasi terbaru. Anda juga bisa mengunjungi saluran Youtube kami untuk melihat dokumentasi – dokumentasi selama pelatihan atau bisa melalui email [email protected]
Kami tunggu diskusinya, ya! ^.^
Pelatihan yang Akan Datang
Events
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Training Office : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda