Pembahasan berikut berisi penjelasan mengenai apa itu limbah industri, jenis-jenis limbah industri, pengelolaan limbah industri serta aspek hukumnya.
Dalam proses industri untuk menghasilkan produk berupa barang, akan terdapat komponen buangan yang disebut limbah industri.
Limbah tersebut harus ditangani secara tepat agar tidak menimbulkan efek lanjutan yang berbahaya seperti mencemari lingkungan sekitar. Agar lebih memahami mengenai seluk-beluk limbah industri, berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Limbah Industri
Limbah industri adalah hasil buangan yang dihasilkan dari setiap macam kegiatan industri. Jenis limbah industri sangat beragam, tergantung dengan produk apa yang dihasilkan. Misalnya dalam industri tekstil, tak hanya terdapat limbah berupa potongan sisa material tetapi juga air buangan dari pewarna kain.
Adapun dalam industri pangan, mayoritas limbah yang dihasilkan berupa sampah organik, sisa pengolahan makanan.
Jenis-Jenis Limbah Industri

Karena industri yang ada sangat beragam, secara garis besar, limbah industri terbagi ke dalam empat kelompok, yakni:
1. Limbah Cair
Limbah cair merupakan limbah yang berwujud cair dan dihasilkan oleh proses industri. Misalnya sisa limbah tempe, cairan pengawet, sisa pewarna pakaian, air pencuci bahan makanan hingga tumpahan minyak di lautan.
2. Limbah Padat
Dalam industri, limbah padat yang dihasilkan tak hanya dalam bentuk padatan tetapi juga lumpur atau bubur. Contohnya, sisa sampah plastik, sisa pakaian, material kayu potongan, besi, hingga sisa bubur kertas.
3. Limbah Gas
Limbah gas merupakan limbah industri yang ada dalam bentuk molekul gas. Karena tidak dapat dilihat secara kasatmata, limbah jenis ini dapat memberikan efek buruk bagi makhluk hidup bila tak tertangani dengan baik.
Molekul gas menjadi limbah bila berada dalam jumlah yang berlebihan melebihi standar udara sehat. Misalnya kelebihan gas metan, karbon monoksida hingga hidrogen peroksida.
4. Limbah B3
Kategori limbah terakhir dari proses industri adalah limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3). Limbah B3 masuk dalam kategori sendiri karena kandungan senyawa beracun di dalamnya cukup tinggi sehingga dibutuhkan penanganan khusus.
Beberapa industri yang menghasilkan limbah B3 seperti industri pengelolaan bubur kertas, minyak pelumas, bahan farmasi serta semen.
Pengelolaan Limbah Industri

Pengelolaan limbah industri sangat berbeda, tergantung dengan jenisnya. Berikut langkah-langkah pengelolaan yang wajib diketahui.
1. Limbah Cair
Prinsip utama dalam pengelolaan limbah cair yakni membuat cairan yang dikeluarkan tetap bersih, dengan mengeliminasi polutan di dalamnya. Terdapat tiga cara untuk mengelola limbah jenis ini yakni secara fisika, kimia dan biologi.
Dalam pengelolaan secara fisika, seluruh material pengotor dipisahkan dari cairan. Caranya yakni dengan melalui tahapan pengendapan, floatasi, penyerapan serta penyaringan.
Sementara itu, dalam proses pengolahan limbah cair secara kimia, terdapat beberapa cara yang kerap diterapkan. Mulai dari metode ozonisasi, oksidasi, koagulasi hingga penukar ion. Pemilihan metode harus menyesuaikan dengan jenis polutan yang akan dihilangkan.
Cara terakhir adalah pengolahan secara biologi, yakni memanfaatkan biota hidup berupa mikoorganisme untuk menguraikan polutan dalam limbah. Terdapat tiga pilihan metode yang dapat digunakan yakni pengolahan secara aerobik, anaerobik serta fakultatif.
2. Limbah Padat
Limbah padat hasil buangan industri dapat dikelola dengan beragam cara agar lebih ramah ke lingkungan. Limbah padat terdiri dari dua jenis yaitu limbah organik dan limbah anorganik. Dalam pengelolaannya, limbah organik umumnya ditimbun dengan harapan dapat diurai oleh mikroorganisme sehingga bisa menyuburkan tanah.
Namun, penimbunan sampah organik tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Biasanya diterapkan metode sanitary landfill untuk mencegah pencemaran.
Dalam sanitary landfill, sampah diletakan dalam lubang yang sebelumnya telah dilapisi tanah liat dan plastik untuk mencegah merembesnya air ke dalam tanah. Kemudian, gas metana yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk listrik.
Selanjutnya, limbah padat juga bisa langsung dikelola dengan cara pembakaran dengan cara insinerasi. Meskipun sangat efektif mengurangi jumlah sampah, biaya produksi yang tinggi membuat tidak semua industri bisa memiliki alat tersebut.
Sementara itu, limbah anorganik seperti plastik atau kabel bekas dapat didaur ulang menjadi barang baru dengan nilai jual lebih tinggi.
3. Limbah Gas
Tak seperti dua jenis limbah sebelumnya, limbah gas tidak bisa dilihat secara langsung sehingga cukup berbahaya bagi makhluk hidup.
Salah satu cara untuk mengelola limbah ini adalah dengan melakukan pengurangan jumlah gas yang dibuang, dengan metode desulfurisasi menggunakan filter basah. Industri juga bisa beralih menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, limbah gas bisa dikelola menggunakan metode fase gas, yang dapat menyamarkan bau tak sedap yang dikeluarkan. Terdapat juga metode fase padat, yakni menggunakan adsorben padat seperti arang aktif untuk menyerap bau tak sedap.
4. Limbah B3
Sebelum dikelola, limbah B3 harus diperhatikan cara menyimpannya. Limbah jenis ini tidak boleh dicampur dengan limbah jenis lain. Tak hanya itu, industri yang menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin dari pemerintah setempat untuk melakukan penyimpanan.
Dalam proses pengelolaan, terdapat tiga cara yang umumnya digunakan yakni secara fisik, kimia dan biologi. Dalam cara pengelolaan secara fisik, tak hanya dilakukan pemisahan komponen limbah tetapi juga pembersihan gas.
Ketika dikelola melalui cara kimiawi, proses yang dilakukan meliputi solidifikasi, reduksi, absorpsi, elektrolisasi, penukaran ion, sedimentasi dan netralisasi.
Pengelolaan limbah B3 selanjutnya yakni secara biologi dan meliputi proses bioremediasi dan fitoremediasi. Kedua metode ini melibatkan makhluk hidup seperti tumbuhan dan mikroorganisme untuk mengurasi senyawa beracun dalam B3. Cara ini juga lebih menghemat biaya bila dibandingkan bila dikelola secara fisik maupun kimia.
Aspek Hukum Pengelolaan Limbah Industri
Untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai pengelolaan limbah. Misalnya dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH). Bahkan dalam pasal 140 UU PLH disebutkan mereka yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin, wajib membayar denda senilai Rp3 miliar.
UU PLH nomor 32 hanya merupakan salah satu peraturan yang harus dijalankan oleh pelaku industri bila ingin proses produksinya berjalan tanpa ada gangguan. Beberapa peraturan lainnya juga mengatur pengelolaan limbah untuk beberapa industri secara khusus. Peraturan turunan juga dimiliki oleh pemerintah daerah sehingga perlu diketahui sebelum mendirikan industri.
Dalam mengelola limbah industri, perlu dilakukan riset baik untuk mengetahui cara pengelolaan yang tepat hingga dampak pencemaran lingkungannya. Tak hanya diperlukan peralatan yang memadai, tetapi kehadiran tenaga profesional yang memiliki pengetahuan mengenai penanganan limbah juga sangat penting.
Terlebih dalam penanganan limbah B3 yang membutuhkan perlakuan khusus.
Mengikuti training di lembaga pelatihan tepercaya seperti Mutu Institute adalah pilihan tepat. Pengajar profesional dan suasana belajar yang menyenangkan akan melahirkan tenaga pengelola limbah yang kompeten.
Tak hanya mendapatkan fasilitas lengkap, usai pelatihan para peserta juga akan diberi sertifikat yang diakui di kancah nasional dan internasional.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda