Apa itu PROPER LHK? Mari simak penjelasan lengkap tentang PROPER, manfaat, kriteria, dan tingkatan yang penting diketahui perusahaan Anda.
PROPER adalah suatu program penilaian yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mendorong perusahaan serius membuat peningkatan dalam pengelolaan lingkungan. Ingin tahu mengenai PROPER LHK? Yuk, simak pengertian, manfaat, kriteria, dan tingkatan PROPER yang penting dipahami perusahaan Anda.
Apa Itu PROPER LHK?
PROPER adalah Public Disclosure Program for Environmental Compliance atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Program ini bukan sebuah instrumen pengganti penaatan konvensional, tetapi sebagai pelengkap atau komplementer untuk bersinergi dengan instrumen penaatan lain yang telah ada.
PROPER mulai dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 1995. Tiga tahun kemudian program penilaian ini sempat terhenti. Pada 2002 cakupan PROPER diperluas dan dilanjutkan dengan lahirnya inovasi PROPER pada 2019.
Ada beberapa faktor yang menjadi dasar pengembangan alternatif instrumen penilaian kerja perusahaan dalam mengelola lingkungan.
- Instrumen penaatan yang ada belum efektif sehingga membuat tingkat penaatan perusahaan tergolong rendah.
- Publik menuntut adanya transparansi dan keterlibatan mereka dalam pengelolaan lingkungan.
- Muncul kebutuhan insentif atas upaya pengelolaan lingkungan yang dijalankan perusahaan.
- Penyebaran informasi yang tepat dapat meningkatkan potensi kinerja penaatan pada perusahaan.
Pendek kata, PROPER menjadi suatu efek stimulan dalam upaya perusahaan memenuhi peraturan lingkungan, serta memberi nilai tambah terhadap aktivitas pemeliharaan sumber daya alam, upaya konservasi energi, serta pengembangan masyarakat oleh perusahaan.
Baca juga: Sistem Manajemen Lingkungan dan Tujuannya
Tujuan PROPER
Sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah, PROPER bertujuan mendorong kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, PROPER menjadi bentuk transparansi dan demokratisasi pengelolaan lingkungan secara nasional.
Secara ringkas, PROPER bertujuan untuk:
- Mendorong pembangunan berkelanjutan di berbagai bidang, terutama lingkungan hidup
- Bagian dari upaya mematuhi peraturan perundangan lingkungan hidup
- Menumbuhkan komitmen para stakeholder untuk melestarikan lingkungan
- Menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha atau perusahaan
- Mendorong masyarakat berperan aktif dalam meningkatkan penaatan pengendalian dampak lingkungan
- Menekan dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan.
Penerapan PROPER adalah buah kerja keras Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya mengaplikasikan sebagian prinsip good governance terkait pengelolaan lingkungan. Sebut saja, prinsip yang berhubungan dengan pelibatan masyarakat, akuntabel, berkeadilan, dan transparansi.
Manfaat PROPER Bagi Perusahaan
Lantas, apa manfaat PROPER bagi perusahaan? Ada tiga manfaat yang akan dirasakan perusahaan, yaitu:
- Memacu perusahaan menaati peraturan perundang-undangan lingkungan hidup lewat instrumen insentif dan disinsentif
- Memacu perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan dengan baik agar menerapkan produksi bersih secara konsisten
- Membantu mengenali kualitas sistem manajemen lingkungan perusahaan lewat peringkat PROPER.
Kriteria Penilaian PROPER

Dalam menentukan pemeringkatan PROPER, terdapat dua kelompok kriteria penilaian yang harus dipenuhi perusahaan.
1. Kriteria penilaian ketaatan
Kelompok kriteria ini mencakup jawaban perusahaan atas pertanyaan: apakah perusahaan telah taat terhadap peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup? Adapun dasar penilaian ketaatan ini adalah rangkaian peraturan yang berhubungan dengan beberapa aspek berikut.
Persyaratan dokumen lingkungan berikut pelaporannya
Kriteria dianggap terpenuhi jika semua aktivitas telah tercantum dalam dokumen pengelolaan lingkungan. Mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL), hingga dokumen pengelolaan lainnya. Kemudian penilaian akan dilakukan terkait ketaatan perusahaan melaporkan pengelolaan lingkungan sesuai persyaratan AMDAL dan UKL/UPL.
Pengendalian pencemaran air
Berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran air bahwa semua aktivitas pembuangan air limbah ke lingkungan wajib berizin. Titik penaatan aktivitas ini mencakup baku mutu kualitas air limbah yang diizinkan dibuang ke lingkungan, baik sesuai frekuensi maupun parameter yang ditetapkan pemerintah.
Pengendalian pencemaran udara
Seluruh sumber emisi wajib diidentifikasi dan dipantau guna memastikan emisi yang dibuang ke lingkungan sesuai baku mutu yang berlaku, termasuk memenuhi prasarana sampling dalam melakukan proses pemantauan agar valid secara ilmiah.
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Tahapan pendataan jenis dan volume limbah B3 sudah dinilai sejak awal yang kemudian mengarah pada pengelolaan lanjutan, termasuk melengkapi izin pengelolaan limbah B3.
Pengendalian pencemaran air laut
Ketaatan utama dinilai melalui kelengkapan izin dan pelaksanaan pembuangan air limbah ke sungai/laut menurut ketentuan perizinan.
Potensi kerusakan lahan
Kriteria ini hanya dipakai pada perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan. Didasari pada implementasi best mining practices, penilaian ini dilakukan terhadap perusahaan apakah dapat menghindari bukaan lahan yang tidak berada di bawah pengelolaannya.
2. Kriteria penilaian melampaui ketaatan yang ditentukan atau Beyond Compliance
Kelompok kriteria ini bersifat lebih dinamis karena mengikuti perkembangan terkini. Mulai dari penerapan praktik pengelolaan lingkungan terbaik, perkembangan teknologi, hingga isu-isu lingkungan di tataran global.
Masukan para stakeholder menjadi penting bagi tim teknis yang menyusun kriteria ini. Termasuk di dalamnya Dewan Pertimbangan PROPER, asosiasi industri, universitas, instansi terkait, LSM, pemerintah daerah, dan tentu saja perusahaan. Adapun aspek yang dinilai dalam kriteria Beyond Compliance adalah:
Pengaplikasian sistem manajemen lingkungan
Poin ini menilai kinerja perusahaan dalam membangun sistem manajemen lingkungan, termasuk apakah mampu mempengaruhi konsumen serta supplier untuk berpartisipasi dalam praktik pengelolaan lingkungan yang baik.
Usaha efisiensi energi
Meliputi bagaimana proses produksi dan utilitas pendukung, proses penggantian mesin yang lebih ramah lingkungan, serta cara membangun efisiensi sistem transportasi dan bangunan.
Usaha menurunkan emisi
Emisi yang dimaksud berupa emisi gas rumah kaca, bahan perusak ozon, emisi polutan, dan seberapa besar tingkat pemanfaatan energi terbarukan dalam proses produksi yang dilakukan.
Penerapan prinsip 3R terhadap limbah B3
Poin berikutnya menekankan sejauh mana perusahaan berusaha mengurangi sampah, termasuk apakah sudah menerapkan prinsip 3R atau reduce, reuse, recycle terhadap limbah B3.
Penerapan prinsip 3R terhadap limbah padat non B3
Kriteria yang berlaku sama seperti poin di atas.
Upaya melestarikan sumber air dan menurunkan tingkat pencemaran air limbah
Termasuk bagaimana usaha perusahaan dalam melestarikan sumber air dan mengelola intensitas pemakaian air pada setiap proses produksi dan usaha menurunkan tingkat pencemaran air limbah yang hendak dibuang ke lingkungan.
Upaya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati
Perusahaan tidak sekadar memanfaatkan sumber daya alam saja, tetapi juga menunjukkan upaya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati secara konsisten.
Program pengembangan masyarakat
Perusahaan harus mempunyai program strategis yang bergerak dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar sesuai kebutuhan publik.
Tingkatan PROPER

Terdapat lima tingkatan PROPER yang ditandai lima warna berbeda. Pelabelan lima warna ini akan mempermudah publik mengenali bagaimana reputasi perusahaan dalam mengelola lingkungan.
Emas
Perusahaan menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa secara konsisten, serta menjalankan bisnis beretika sekaligus bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Hijau
Perusahaan melakukan sistem pengelolaan lingkungan melebihi persyaratan yang ada (beyond compliance) dan memanfaatkan sumber daya secara efisien, serta menjalankan tanggung jawab sosialnya secara baik.
Biru
Perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Merah
Perusahaan sudah menunjukkan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan maupun peraturan yang berlaku.
Hitam
Perusahaan sengaja melakukan tindakan atau kelalaian yang berakibat pada kerusakan atau pencemaran lingkungan, serta melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah, hingga tidak menjalankan sanksi administrasi.
PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika perusahaan Anda akan menjalani program ini, persiapkan tim Anda melalui pelatihan PROPER dari Mutu Institute.
Dipercaya ribuan perusahaan dari berbagai sektor industri, Mutu Institute hadir untuk membantu perusahaan Anda membangun sumber daya manusia kompeten dan profesional agar siap menjalani PROPER sesuai ketentuan pemerintah.
Baca juga: Daftar Universitas di Indonesia dengan Teknik Lingkungan, Bisa Jadi Pilihan Anda
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Referensi
https://proper.menlhk.go.id/proper/kriteria;
https://proper.menlhk.go.id/proper/sejarah: