Sebelum Punya Usaha, Yuk Ketahui Apa Itu UKL dan UPL

Artikel ini akan menjabarkan pengertian apa itu UKL dan UPL, pentingnya UKL dan UPL, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukannya.

Memiliki sebuah usaha merupakan salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian secara pribadi. Selain menyiapkan modal usaha serta kebutuhan untuk operasional perusahaan, banyak dokumen yang harus Anda persiapkan.

Salah satunya adalah mempersiapkan dokumen UKL maupun UPL terutama bila usaha yang akan dijalankan termasuk usaha menengah ke atas. Yuk simak apa itu UKL dan UPL serta penjelasan lengkapnya.

Definisi UKL UPL

Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 mengenai izin lingkungan, maka Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan bagian dari instrumen pengelolaan lingkungan hidup.

UKL-UPL memastikan bahwa usaha yang berjalan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan sehingga izin penyelenggaraan usaha tersebut dapat dikeluarkan.

Dokumen UKL UPL diwajibkan bagi usaha-usaha yang tidak memerlukan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Artinya UKL-UPL ditujukan bagi usaha atau proyek yang hanya berdampak kecil terhadap lingkungan hidup serta skala pengendaliannya tidak rumit dan kecil.

Proses pengajuannya pun lebih sederhana dan tidak membutuhkan presentasi dan penilaian dalam skala besar. Namun lebih mengarah pada syarat teknis demi memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.

UKL UPL tak hanya dibuat oleh usaha dalam fase perencanaan suatu proyek guna mendapatkan izin saja. Dokumen ini juga wajib diajukan oleh  usaha-usaha yang telah berjalan tetapi belum memilikinya. UKL UPL tetap berlaku sejak suatu usaha didirikan selama pelaku usaha tidak mengganti lokasi usaha, proses, serta bahan baku.

Namun, harus diingat dalam mengurus dokumen UKL UPL pastikan Anda akan segera menjalankan usaha. Pasalnya dokumen tersebut akan dinyatakan kedaluwarsa dan tidak bisa lagi digunakan bila dalam kurun waktu tiga tahun sejak dikeluarkannya rekomendasi, tidak ada usaha yang berjalan.

Pentingnya Dokumen UKL UPL

Sebelum Punya Usaha, Yuk Ketahui Apa Itu UKL dan UPL
Pentingnya Dokumen UKL UPL

Kehadiran dokumen UKL dan UPL sangat penting tak hanya untuk keberlangsungan usaha semata tetapi juga bagi lingkungan. Setiap usaha yang didirikan tentu memiliki hubungan dengan alam. Karena itu, perlu dilakukan identifikasi agar diketahui apakah kegiatan usaha tersebut bisa menimbulkan efek negatif bagi alam maupun makhluk hidup.

Bila sudah memiliki dokumen UKL UPL, maka selalu pemilik usaha, Anda bisa meminimalkan dampak kerusakan lingkungan yang mungkin saja muncul ketika usaha berjalan.

Ketika sudah mengetahui dampak yang mungkin muncul, langkah pencegahan dan pengelolaan yang tepat bisa Anda lakukan sejak awal. Antisipasi dini yang dilakukan bisa menekan pengeluaran tak terduga di kemudian hari.

Dokumen UKL dan UKL juga penting dimiliki oleh sebuah usaha untuk meningkatkan citranya di mata masyarakat dan investor. Ketika sudah mengantongi UKL UPL, maka usaha Anda dianggap layak dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Lebih dari itu, dokumen ini sangat berguna saat pelaksanaan sistem pemantauan (monitoring) rutin yang dilakukan oleh pemerintah seiring waktu berjalan.

Monitoring ini dilakukan agar baik pemilik usaha maupun pemerintah bisa mengetahui apakah ada perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu. Dengan pengetahuan tersebut, kedua belah pihak dapat memutuskan apa langkah yang akan diambil.

Mekanisme Penyusunan UKL UPL

Ketika melakukan penyusuan dokumen UKL dan UPL, terdapat beberapa mekanisme yang harus dilewati yakni:

Pengumpulan Data

Tahap awal yang harus dilakukan adalah pengumpulan data primer dan sekunder dari usaha. Mulai dari profil kegiatan usaha yang akan berjalan hingga pengambilan sampel lingkungan di sekitar area usaha.

Agar proses pengumpulan data tidak terkendala, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain gambar bangunan usaha, IMB, rencana pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga persetujuan warga sekitar.

Penyusunan Dokumen

Bila dirasa data yang diambil sudah cukup dan hasil sampel lingkungan sekitar telah selesai diuji di laboratorium, maka saatnya penyusunan dokumen dilakukan. Lamanya proses penyusunan dokumen tergantung pada keterampilan tenaga penyusunya.

Karena itu, sangat penting memiliki tenaga profesional yang sudah terampil dalam penyusunan dokumen UKL UPL.

Asistensi Dokumen

Setelah rampung disusun dan diberi persetujuan oleh penyelenggara usaha, dokumen kemudian diserahkan kepada instansi pemerintah yang mengelola masalah lingkungan hidup.  Dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai administratif, yang akan mengadakan rapat asistensi bersama dengan penyusun UKL UPL. Bila ada hal-hal yang perlu diperbaiki, maka harus dilakukan revisi.

Rapat Pembahasan Dokumen

Langkah selanjutnya adalah rapat pembahasan dokumen oleh instansi terkait dan pemilik usaha. Jika usaha yang akan didirikan berupa klinik, maka umumnya pihak terkait yang hadir adalah instansi perizinan terpadu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kesehatan.

Bila industri, maka akan dihadirkan pihak dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja. Rapat tersebut akan menghasilkan poin-poin koreksi yang harus direvisi kemudian.

Revisi Dokumen

Tugas penyusun dokumen adalah merevisi catatan hasil pembahasan serta diskusi antara instansi pemerintah dengan pemilik usaha. Setelah proses revisi dokumen selesai, maka harus diserahkan kembali pada instansi terkait. Masih mungkin akan ada revisi kembali.

Jika dinilai sudah sesuai, instansi lingkungan hidup setempat akan menerbitkan rekomendasi lingkungan terkait izin tersebut.

Proses Pengajuan UKL UPL

Sebelum Punya Usaha, Yuk Ketahui Apa Itu UKL dan UPL
Proses Pengajuan UKL UPL

Kewajiban untuk membuat dokumen UKL UPL telah ada sejak penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 1992 mengenai Amdal.

Merujuk kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 mengenai UKL UPL, maka pemilik usaha wajib mengisi formulir isian yang disyaratkan. Setelah itu, formulir tersebut akan diajukan kepada instansi pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Beberapa data yang harus diisi dalam formulir isian UKL UPL yaitu:

  1. Identitas penyelenggara usaha
  2. Rencana usaha
  3. Dampak lingkungan yang mungkin terjadi berdasarkan hasil UKL UPL
  4. Tanda tangan serta cap

Selain mengisi formulir, beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik usaha sebelum mengajukan UKL UPL antara lain: 

  1. Fotokopi data diri
  2. Lampiran izin pemanfaatan ruang (sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013, Panduan 05).
  3. Lampiran izin prinsip (sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013, Panduan 01).
  4. Dokumen UKL UPL yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, Lampiran IV
  5. Lampiran data tenaga penyusun dokumen
  6. Desain rencana usaha
  7. File Dokumen UKL UPL
  8. Surat permohonan penilaian UKL UPL

Melihat betapa pentingnya kehadiran dokumen UKL UPL dalam proses berdirinya sebuah usaha, maka para pemilik usaha bisa memikirkan kemungkinan untuk memiliki tenaga ahli sendiri. Terlebih biaya untuk menyewa konsultan lingkungan terbilang mahal.

Ketika memiliki orang yang dinilai memiliki kapasitas untuk menyusun dokumen UKL dan UPL, ada baiknya mereka mengikuti training professional yang diselenggarakan lembaga kompeten seperti Mutu Institute.

Dengan bekal pengalaman pelatihan di bidang pengelolaan lingkungan, Mutu Institute menawarkan materi pelatihan yang lengkap dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Proses pembelajaran yang diberikan pun kreatif dan mudah dipahami. Tunggu apalagi,? Segera persiapkan tenaga ahli perusahaan Anda bersama dengan Mutu Institute.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Picture of Taufik Mutu Institute
Taufik Mutu Institute

Professional Trainer