BUMN dan Kewajiban Memiliki Sertifikat Antisuap ISO 37001

BUMN dan Kewajiban Memiliki Sertifikat Antisuap ISO 37001

Pernyataan Kepala Kementerian BUMN Erick Tohir tentang kewajiban memiliki sertifikasi ISO 37001 bagi BUMN merupakan langkah drastis untuk mengurangi praktik korupsi. Menurut Erick Tohir, saat ini baru sekitar 53 persen BUMN yang memiliki sertifikasi tersebut. Hal ini mendorong semakin besarnya tuntutan untuk memiliki jaminan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dasar Formal Tuntutan Sertifikasi ISO 37001

Erick Tohir menegaskan bahwa BUMN yang belum memiliki sertifikasi SNI ISO 37001 pada akhir tahun 2020 akan berbuntut pada pemecatan direktur. Walau terdengar keras, tuntutan tegas ini sebenarnya telah mendapat banyak dukungan formal, misalnya:

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi, termasuk hukuman penjara bagi pelaku dan penerima suap
  • Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi lewat ISO 37001. Penerapannya disesuaikan dengan standar nasional (SNI)

Dengan adanya tuntutan formal untuk pemberantasan korupsi serta budaya suap, BUMN tidak lagi punya alasan untuk melaksanakan pelatihan ISO 37001 dan mendapatkan sertifikatnya.

Definisi Penyuapan dalam ISO 37001

Bagaimana standar ISO 37001 mendefinisikan penyuapan? Ada beberapa tindakan penyuapan yang menjadi fokus, yaitu:

  • Penyuapan atas nama institusi, lembaga, atau organisasi
  • Penyuapan dalam institusi, lembaga, atau organisasi pemerintah, swasta, bisnis, maupun nonprofit
  • Penyuapan oleh anggota, karyawan, staf, atau pimpinan atas nama institusi dan organisasi mereka
  • Penyuapan oleh rekan organisasi, lembaga, atau institusi yang ditujukan untuk keuntungan organisasi tersebut
  • Penyuapan dari pihak luar ke organisasi, lembaga, atau institusi
  • Penyuapan terhadap rekan organisasi, lembaga, atau institusi tersebut
  • Penyuapan langsung dan tidak langsung, misalnya lewat pihak ketiga atau dalam bentuk hadiah

Semua praktik ini menjadi dasar dalam pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan aktivitas suap dalam tubuh BUMN. Sebagai Kepala Kementerian BUMN, Erick Tohir menuntut BUMN agar memahami cara mendeteksi dan menangani setiap tindakan suap.

Standar Nasional Indonesia untuk ISO 37001

ISO 37001 telah mendapat akreditasi nasional dan penyesuaian dengan standar nasional Indonesia. Proses sertifikasinya akan membantu BUMN untuk menciptakan strategi komplet dalam pencegahan dan penanganan praktik suap. Secara umum, BUMN yang menjalani proses pelatihan ISO 37001 akan dilatih untuk:

1.      Penunjukan Petugas Pengawas

Penunjukan petugas khusus penting dalam hal pengawasan agar tidak ada praktik suap terjadi di tubuh BUMN. Petugas ini tidak hanya memiliki keahlian khusus dalam mendeteksi praktik suap, tetapi juga sikap netral dan tidak memihak dalam pelaporan.

2.      Penetapan Standar Praktik Antisuap

BUMN harus menetapkan standar tegas praktik antisuap untuk diikuti setiap pegawai dan jajaran direksi. Setiap langkah dalam panduan ini harus disertai dengan sanksi jelas bagi pelanggar.

3.      Pengendalian dan Pengawasan Aktivitas

BUMN harus menerapkan proses pengendalian dan pengawasan pada setiap aktivitas rawan suap, misalnya terkait kegiatan finansial dan komersial.

4.      Manajemen Risiko

BUMN harus memiliki rencana mitigasi risiko untuk mencegah kemungkinan adanya tindakan suap. Menurut Erick Tohir, hal ini bisa diatasi dengan menciptakan iklim birokrasi yang lebih singkat dan tidak berbelit-belit, sehingga mengurangi niat orang untuk menyuap demi mendapat kemudahan.

5.      Investigasi dan Pelaporan

Ketika terjadi tindakan suap, BUMN wajib mengetahui langkah formal investigasi, pengumpulan dokumen sebagai bukti, serta pelaporannya.

6.      Audit dan Evaluasi

BUMN harus mengetahui langkah-langkah audit serta evaluasi program manajemen anti penyuapan. Hal ini penting untuk menambal kekurangan serta meningkatkan mutu manajemen di masa depan.

MUTU Institute merupakan solusi sertifikasi ISO 37001 yang terakreditasi dan telah berstandar nasional. Terbuka untuk berbagai institusi, MUTU Institute bisa menjadi solusi bagi BUMN untuk memiliki sertifikat antisuap serta meningkatkan kualitas layanannya.

 

Mau mengikuti pelatihan ISO 37001, daftarkan organisasi Anda sekarang juga. Anda dapat menghubungi  kami di: Hotline: 0819-1880-0007 Email: info@mutuinstitute.com

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer