Pelatihan Awareness Nilai Ekonomi Karbon

(Carbon Pricing)

Apa itu Nilai Ekonomi Karbon?

Nilai Ekonomi Karbon yang atau disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Nilai Ekonomi Karbon disebut juga Carbon Pricing adalah pemberian harga (valuasi) atas emisi Gas Rumah Kaca (GRK)/karbon.

Nilai Ekonomi Karbon atau carbon pricing merupakan salah satu kegiatan yang diprioritaskan pemerintah pusat dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon yang diperintiskan oleh Presiden Joko Widodo sebagai tongggak awal dan salah satu langkah penting dalam pencapaian target kontribusi nasional untuk penurunan emisi gas rumah kaca.

Bahkan, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan NZEO 2060 sebagai bagian dari usaha menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Bagaimana Mekanisme NEK?

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, menjelaskan bahwa penyelenggaraan NEK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Carbon pricing atau juga NEK merupakan bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca, dan juga merupakan praktik dari “polluters-pay-principle”.

Terbaru, menurut United Nations Climate Change, penetapan harga karbon didasarkan atas biaya yang ditanggung atau harus dibayar oleh masyarakat akibat dari emisi karbon.  Dampak yang dimaksud termasuk harta benda akibat naiknya permukaan air laut, kerusakan tanaman yang disebabkan perubahan pola curah hujan, hingga biaya perawatan kesehatan yang terkait dengan gelombang panas dan kekeringan.

Apa saja Instrumen Carbon Pricing?

Instrumen dalam NEK terdiri dari beberapa skema yakni sebagai berikut.

  1. Instrumen Perdagangan
  • Perdagangan Izin Emisi

merupakan mekanisme transaksi sertifikat izin emisi antara entitas yang memerlukan tambahan izin emisi dengan entitas lain yang memiliki kelebihan izin emisi. Secara umum, jenis perdagangan izin emisi meliputi cap-and-trade dan baseline-and-credit system.

  • Offset Emisi

merupakan bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.

 

  1. Instrumen non-Perdagangan
  • Pungutan atas karbon (Carbon Tax)

merupakan bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK   dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.

  • Pembayaran Berbasis Hasil (Result Based Payment/RBP)

merupakan mekanisme pembayaran yang diberikan atas keberhasilan dalam menurunkan emisi GRK melalui aksi mitigasi tertentu yang telah disepakati antara pelaksana program dan penyedia dana, dan diversifikasi oleh Sekretariat UNFCCC maupun tim teknis yang ditunjuk oleh UNFCCC.

Tujuan dan Manfaat Penerapan Carbon Pricing

Penerapan NEK memiliki manfaat sebagai berikut:

  1. Mengurangi dan menekan emisi gas rumah kaca yang baik untuk bumi kita
  2. Mendorong investasi hijau yang bisa meningkatkan pendapatan negara untuk mendorong pembangunan berkelanjutan
  3. Mendorong pencapaian tujuan program SDGs dengan menyalurkan pembiayaan ke proyek pembangunan berkelanjutan,
  4. Menjunjung keadilan “fairness
  5. Mendorong pengembangan teknologi hijau.

Demikian adalah penjelasan terkait dengan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing serta mekanismenya.

Hubungi Kami

Email: info@mutuinstitute.com

Telepon: (021) 8740202

Alamat: GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520

Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda

Post Views: 765