Jakarta – Senin, 12 Agustus 2024, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan pelatihan khusus mengenai Teknik Audit ISO 37001:2016. Pelatihan ini diikuti oleh 13 anggota tim internal auditor yang bertugas untuk memastikan implementasi sistem manajemen anti-penyuapan sesuai dengan standar ISO tersebut.
Tempat Pelatihan
Pelatihan ini diadakan di Ruang Rapat PFID, yang terletak di Lantai 4 Gedung Heritage Kementerian PUPR. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai metode dan teknik audit yang relevan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan penyuapan dalam proyek-proyek infrastruktur yang menjadi tanggung jawab kementerian.
Apa itu 37001:20216
ISO 37001:2016 merupakan standar yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan anti-penyuapan yang efektif. Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu melakukan audit internal yang lebih baik dan memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga integritas dan transparansi di lingkungan kerja kementerian.
Narasumber Pelatihan
Dengan didampingi oleh Narasumber yang sudah berpengalaman dalam bidang nya yaitu Bapak Nur Andika Rachman, Peserta juga mengerjakan activity terkait pembuatan jadwal audit, mencari bukti audit dan juga membuat laporan ketidaksesuaian dalam menyelenggarakan audit internal. Sehingga Peserta dapat mengimplementasikan hal-hal apa saja yang sudah disampaikan oleh Narasumber.
Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian PUPR dalam menerapkan standar internasional guna meningkatkan transparansi dan integritas di lingkungan kerjanya. Diharapkan, melalui pelatihan ini, tim internal auditor dapat lebih efektif dalam melakukan audit serta memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan dan penguatan sistem manajemen anti-penyuapan di berbagai unit kerja kementerian.