Adanya faktor risiko bahaya di lingkungan kerja, khususnya perkantoran, perlu diwaspadai. Perusahaan perlu melakukan penerapan K3 di perkantoran sesuai standar yang berlaku.
Bekerja selama kurang lebih 8 jam di ruang perkantoran tidak selalu berarti aman. Sebagai tempat kerja, perkantoran juga tidak terlepas dari risiko bahaya yang mungkin terjadi. Risiko tersebut dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan karyawan di perusahaan tersebut.
Untuk menghindari dan mengatasi risiko bahaya, pemerintah menetapkan regulasi terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerapan regulasi K3 perkantoran bertujuan untuk melindungi karyawan sehingga aktivitas pekerjaan berlangsung aman dan nyaman.
Pentingnya K3 di Perkantoran
Frekuensi kecelakaan kerja di area perkantoran bisa dibilang lebih kecil daripada di area outdoor. Namun, perlu diingat bahwa masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya yang bersifat dampak jangka pendek, tetapi juga dampak jangka panjang. Risiko seperti ini sering kali luput dari perhatian.
Faktor risiko bahaya yang mungkin terjadi di perkantoran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu keselamatan dan kesehatan pekerja. Risiko keselamatan misalnya terjatuh, terbentur, bahaya kebakaran, bencana alam, dan sebagainya. Sementara itu, risiko kesehatan seperti beban kerja berlebih, masalah kesehatan karena perilaku yang tidak sehat, dan sebagainya.
Hal ini sangat berpengaruh bagi kehidupan seorang karyawan karena waktu yang dihabiskan di area perkantoran hampir atau bahkan lebih dari sepertiga waktu sehari. Jika perilaku atau kebiasaan yang tidak sehat dilakukan atau dialami tiap hari, dampaknya signifikan pada jangka panjang.
Saat ini, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja di sektor formal, khususnya pekerja perkantoran, memang lebih sedikit daripada yang bekerja di sektor informal. Meskipun potensi bahaya yang terjadi hanya dari ringan ke sedang, usaha K3 perlu terus dilakukan. Pasalnya, K3 perkantoran membutuhkan identifikasi dan pengendalian khusus.
Baca juga: Tugas Safety Officer yang Sangat Penting
Potensi Bahaya K3 di Perkantoran
Apa saja potensi bahaya K3 di perkantoran? Menurut Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS), ada beberapa jenis bahaya yang mungkin dialami karyawan selama bekerja atau berada di lingkungan kerja. Berikut penjelasannya.
1. Bahaya Fisik
Bahaya fisik merupakan bahaya di tempat kerja yang dapat mengancam keselamatan secara fisik. Bahaya ini paling umum ditemui dan dapat menyebabkan cedera, penyakit, atau kematian.
Jenis bahaya yang termasuk dalam kelompok ini adalah temperatur ruangan yang tidak ideal, kualitas udara di dalam ruangan yang tidak bagus, suara yang terlalu bising, dan paparan radiasi, baik dari matahari maupun UV buatan.
2. Bahaya Kimia
Bahaya kimia dapat terjadi karena paparan bahan-bahan kimia. Tiap tempat kerja pasti tak lepas dari bahan kimia, misalnya produk pembersih hingga produksi bahan kimia dalam skala penuh. Bahan kimia harus ditangani dengan benar, mulai dari penyimpanan dan penggunaannya. Bahaya kimia dapat menyebabkan penyakit, kebakaran, maupun kerusakan properti.
3. Bahaya Ergonomi
Bahaya yang termasuk dalam kelompok ergonomi, antara lain Musculoskeletal Disorders (MSDs), penanganan material secara manual, pencahayaan, sistem kerja shift, dan peralatan yang digunakan untuk bekerja. Bagi sebagian jenis pekerjaan, peralatan merupakan faktor yang sangat memengaruhi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
4. Bahaya Biologi
Saat bekerja, karyawan rentan mengalami masalah kesehatan karena penyebab bahaya biologis, di antaranya bakteri, virus, serangga, dan hewan. Potensi bahaya lain seperti jamur yang dapat terjadi karena ruangan terlalu lembab. Pada masa sekarang, masalah kesehatan seperti pandemi dapat menjadi potensi bahaya di area perkantoran.
5. Bahaya Psikososial
Ada potensi bahaya lain yang kerap diabaikan di tempat kerja, yaitu bahaya psikososial. Dalam kelompok ini termasuk bahaya kesehatan karena stres, kekerasan, perundungan, dan berbagai perilaku yang mungkin terjadi di area perkantoran.
6. Bahaya Keselamatan
Jenis bahaya lain adalah bahaya keselamatan yang mungkin dialami karyawan saat bekerja. Salah satu contohnya berkaitan dengan bahaya karena sistem kelistrikan di tempat kerja. Ada pula bahaya yang dapat terjadi saat mengemudi.
Standar Penerapan K3 di Perkantoran
Mengetahui bahwa area perkantoran dapat menimbulkan bahaya kepada para karyawan yang sedang bekerja membuat perlu adanya penerapan K3. Pemerintah pun menerapkan standar penerapan K3 di perkantoran melalui Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran.
Dalam penerapan standar K3 perkantoran, perusahaan perlu mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran (SMK3) Perkantoran.
Di dalamnya tercakup kebijakan, perencanaan, pelaksanaan rencana, pemantauan dan evaluasi, serta peninjauan dan peningkatan kinerja.
Nah, Untuk menjaga keselamatan pekerja di area perkantoran, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Memastikan lantai bebas dari bahan yang licin, cekungan, berlubang, dan miring, sehingga dapat menyebabkan cedera dan kecelakaan.
- Penyusunan lemari kabinet tidak menghalangi pergerakan karyawan di dalam ruangan. Bagian yang berat berada di bawah.
- Sedapat mungkin ruangan bebas dari benda-benda yang tajam, baik berupa siku lemari atau benda lain.
- Ruangan bebas dari hal yang dapat menyebabkan elektrikal syok.
Selain itu, ada sejumlah prosedur yang harus ditaati oleh karyawan di area perkantoran, di antaranya:
- Tidak berlari di dalam ruangan
- Karyawan yang membawa barang dengan ukuran berat dan tinggi harus menggunakan troli serta menggunakan lift barang jika tersedia.
- Tangga tidak digunakan untuk menyimpan barang karena dapat mengganggu lalu lintas.
- Menghindari bahaya tersandung dengan mengganti karpet dan ubin yang rusak.
Bukan hanya hal-hal yang bersifat rutin, ada pula standar yang perlu dipatuhi saat terjadi bencana, misalnya kebakaran, gempa bumi, huru hara, banjir, atau ancaman bom. Sebagai tindakan pencegahan, perlu ada Manajemen Tanggap Darurat Gedung.
Dalam hal ini termasuk simulasi jika terjadi bahaya atau bencana saat jam kerja.
Salah satu bencana yang dapat terjadi di area perkantoran adalah kebakaran. Sebagai sarana penyelamatan jika terjadi kebakaran adalah Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tangga darurat, dan pintu darurat.
Untuk pintu darurat misalnya, sebuah gedung berlantai 3 harus memiliki setidaknya 2 pintu darurat dengan lebar minimum 100 cm. Supaya mudah terlihat, pintu darurat harus berwarna merah.
Bukan hanya keselamatan, hal-hal yang mencakup kesehatan pekerja juga perlu diperhatikan di area perkantoran. Ada beberapa langkah penerapan yang harus sesuai standar, yaitu meningkatkan pengetahuan karyawan mengenai kesehatan kerja, membudayakan perilaku untuk hidup sehat serta bersih di tempat kerja, menyediakan ruang ASI, serta melakukan aktivitas fisik untuk kebugaran.
Seperti pada masa pandemi, perlu diperhatikan juga langkah-langkah pencegahan penyakit di area perkantoran. Hal ini dimulai dengan mengendalikan faktor risiko, melakukan penilaian status kesehatan, menangani penyakit yang terjadi, serta pemulihan kesehatan dari karyawan yang terkena penyakit.
Masih ada berbagai hal yang perlu dipahami seputar standar keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Untuk itu, perlu ada ahli K3 perkantoran yang mengidentifikasi risiko bahaya, menyusun program, serta memantau pelaksanaan K3 di area perkantoran. Ahli K3 harus mengikuti training dan mendapatkan sertifikasi agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Nah, itulah ulasan singkat mengenai K3 perkantoran dan penerapannya secara umum.
Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007.