Tenaga POPAL dan PPPA harus memenuhi kompetensi tertentu. Hal ini dipastikan melalui rangkaian sertifikasi kompetensi berdasarkan sejumlah penilaian.
Apakah Anda pernah mendengar istilah POPAL dan PPPA? POPAL adalah singkatan untuk Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah, sedangkan PPPA adalah Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Limbah. Keduanya memiliki tugas yang hampir serupa tetapi dalam beberapa bagian tidak sama.
POPAL dan PPPA adalah petugas yang berperan penting dalam pengolahan air limbah. Untuk melakukan tugasnya, POPAL dan PPPA harus memiliki kompetensi sesuai aturan yang berlaku. Nah, kompetensi tersebut ditentukan setelah uji kompetensi dalam rangkaian sertifikasi kompetensi POPAL dan PPPA.
Sertifikasi Kompetensi POPAL dan PPPA
Sertifikasi kompetensi adalah proses untuk memberikan sertifikat kompetensi kepada POPAL maupun PPPA. Proses ini dilakukan secara sistematis serta objektif dengan uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional maupun standar kompetensi kerja khusus.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau sebuah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang telah memperoleh lisensi dari BNSP, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
LSP dapat melangsungkan uji kompetensi sekaligus mengeluarkan sertifikat kompetensi untuk POPAL maupun PPPA. Salah satu lembaga yang menawarkan pelatihan sekaligus sertifikasi POPAL dan PPA adalah Mutu Institute. Dengan kurikulum dan materi pelatihan yang tersedia di sini, para peserta mendapatkan bekal yang lengkap.
Para peserta yang telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai POPAL maupun PPA. Sertifikat tersebut akan berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang sesuai peraturan. Setelah menerbitkan sertifikat, LSP akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri cq. Kepala Badan.
Penilaian Kemampuan POPAL dan PPPA
POPAL dan PPPA yang telah tersertifikasi diharapkan memiliki kompetensi sesuai standar yang terlampir dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.
Untuk memastikan hal itu, ada sejumlah panduan dalam penilaian kompetensi calon POPAL maupun PPPA, yaitu sebagai berikut:
l . Konteks Penilaian
Konteks penilaian adalah hal yang menjelaskan tentang tujuan, cara, maupun tempat dilakukannya penilaian kompetensi. Tujuan penilaian ditentukan oleh elemen kompetensi yang dinilai, misalnya kemampuan menilai tingkat pencemaran air limbah.
Cara penilaian juga beragam, mulai dari tes lisan, tertulis, demonstrasi atau praktik, dan simulasi. Tempat penilaian dapat dilakukan di workshop, tempat kerja, atau Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Pengetahuan dan Keterampilan yang Diperlukan
Pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh POPAL maupun PPPA juga dapat dinilai melalui rangkaian sertifikasi kompetensi. Jenisnya berbeda-beda tergantung elemen yang ingin diuji.
Untuk kompetensi menentukan peralatan IPAL, misalnya, pengetahuan yang dibutuhkan adalah alat pengolah data, jenis pengolahan air limbah, tahapan dalam pengolahan air limbah, cara menentukan debit air limbah, karakteristik air limbah, dan gambar teknik.
Sementara itu, aspek keterampilan mencakup cara menghitung dimensi unit operasi dan menghitung debit limbah.
3. Sikap Kerja yang Dibutuhkan
Untuk menguji kompetensi seseorang apakah layak mendapatkan sertifikat POPAL atau PPPA, perlu ada pengamatan terhadap sikap kerja yang dimiliki. Secara umum, sikap kerja yang ideal adalah cermat, teliti, dan disiplin.
4. Aspek Kritis
Aspek kritis mencakup ketelitian dalam melakukan identifikasi serta ketepatan dalam menerapkan elemen kompetensi yang dimaksudkan.
Tidak hanya panduan penilaian calon POPAL dan PPPA, dalam rangkaian sertifikasi kompetensi POPAL dan PPPA juga telah ditentukan batasan variabelnya. Mulai dari konteks variabel, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, peraturan, serta norma dan standar yang diterapkan.
Jadi, inilah seluk-beluk pelaksanaan sertifikasi kompetensi terhadap profesi POPAL dan PPPA yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!
Ikuti Pelatihan sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) di Mutu Institute? Hubungi kami di:
Hotline: 0819-1880-0007
Email: [email protected]
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda