Sertifikasi Lacak Balak/Chain of Custody (COC-FSC)

Produk-produk hutan dengan Sertifikasi Lacak Balak/Chain of Custody (COC-FSC) berarti merupakan produk-produk yang dibuat dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan. Berikut penjelasannya.

Dalam memanfaatkan hasil hutan, sudah seyogyanya produsen/manufaktur tetap memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian hasil hutan.

Oleh karena itu, penting kiranya untuk memilih bahan baku dari hutan yang telah memiliki kriteria pengelolaan yang baik, misalnya dengan memilih hutan yang telah mengantongi sertifikasi Pengelolaan Hutan (FM-FSC). Produk-produk yang diambil dari hutan tersebut akan kayak diajukan untuk memperoleh Sertifikasi Lacak Balak/Chain of Custody (COC-FSC).

Mengapa Perlu Mengajukan Sertifikasi COC-FSC?

Hutan merupakan salah satu komponen vital bumi yang berfungsi memasok oksigen dunia. Oleh karena itu, kelestariannya pun perlu diupayakan. Memanfaatkan hutan untuk aktivitas produksi dapat berbahaya jika dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Ancaman penggundulan hutan dan konflik dengan masyarakat bisa saja ditemui.

Bertolak dari ancaman tersebut, para praktisi dan pemerhati lingkungan dan kehutanan mulai merumuskan langkah-langkah pengelolaan hutan secara bertanggung jawab. Dari situlah, lahirlah FSC yang memberikan standar pengelolaan bagi seluruh dunia. Hutan yang dikelola menggunakan standar ini dapat diajukan untuk memperoleh sertifikasi FM-FSC.

Adapun, produk-produk yang dihasilkan dari hutan bersertifikat FSC dapat diajukan untuk memperoleh Sertifikasi COC-FSC. Dengan memiliki label COC-FSB, produk tersebut terjamin sebagai produk ramah lingkungan yang tidak merugikan kelestarian hutan di bumi. Mengurus sertifikasi COC-FSC merupakan bentuk kepedulian produsen terhadap keselamatan lingkungan secara global.

Syarat Pengajuan Sertifikasi Lacak Balak/Chain of Custody (COC-FSC)

Sertifikasi COC-FSC hanya dapat diajukan bagi mereka yang membuat, memasarkan, menjual, atau mengedarkan produk-produk yang dibuat dari hasil hutan bersertifikasi FM-FSC. Sertifikasi ini tidak bisa diberikan kepada mereka yang tidak memiliki hak milik, walaupun mereka bekerja sama dengan perusahaan atau organisasi bersertifikasi FSC. Misalnya, makelar atau rumah lelang, kurir, atau kontraktor.

Bagian produk yang bisa diajukan sertifikasi adalah seluruh bagian yang membuahkan nilai guna. Jika bagian-bagian produk tersebut disatukan dalam sebuah produk, sertifikasi diajukan untuk produk secara utuh. Misalnya, sertifikasi bisa diajukan untuk produk meja, tetapi tidak diajukan untuk produk kaki meja dalam set meja tersebut.

Adapun, produk terpisah yang memang dipisahkan dari produk utama, tetap dapat diajukan permohonan sertifikasi. Contohnya, produk kertas biasa digunakan untuk menulis di atas meja. Namun, kertas jelas terpisah dari produk meja. Oleh karena itu, pemohon dapat mengajukan sertifikasi untuk produk kertas.

Jenis-Jenis Sertifikasi COC-FSC

Sertifikasi-Lacak-Balak-Chain-of-Custody-(COC-FSC)

Terdapat tiga jenis sertifikasi COC-FSC yang dapat dipilih sesuai kebutuhan:

  • Single site COC certification

Sertifikasi jenis ini dapat dipilih untuk perorangan atau perusahaan tunggal. Jenis ini merupakan jenis standar dari sertifikasi COC-FSC.

  • Multisite certification

Apabila seorang pemilik perusahaan memiliki beberapa badan usaha dan seluruhnya ingin diajukan sertifikasi COC-FSC, pemohon dapat mengajukan sertifikasi jenis ini.

  • Group certification

Adapun, group certification merupakan sertifikasi untuk kumpulan perusahaan yang dimiliki oleh orang yang berbeda. Perusahaan-perusahaan ini bekerja sama untuk memperoleh sertifikasi dan menanggung biayanya bersama-sama.

Cara Mengurus Sertifikasi Lacak Balak/Chain of Custody (COC-FSC)

Untuk memperoleh sertifikasi COC-FSC, pemohon dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Menghubungi lembaga yang berwenang memberikan sertifikasi. Lembaga sertifikasi ini biasa disebut Certification Body (CB).
  2. CB akan menjabarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikasi.
  3. Apabila pemohon telah melengkapi dan menyetujui segala persyaratan, CB akan melakukan audit terhadap bidang usaha yang diajukan.
  4. Sertifikasi akan diberikan jika pemohon mengumpulkan nilai yang cukup sesuai standar FSC.
  5. Apabila kekurangan-kekurangan pemohon masih berupa kekurangan minor, pemohon masih bisa memperoleh sertifikasi. Sementara itu, apabila kekurangan merupakan kekurangan-kekurangan mayor, pemohon akan diberi kesempatan untuk mengulang audit dengan memperbaiki kesalahan-kesalahannya.

Sebagaimana sistem FSC lainnya, sertifikasi ini juga hanya bisa diajukan melalui lembaga-lembaga kredibel yang telah diakui oleh FSC. Di Indonesia, Mutu Institute merupakan lembaga pelatihan yang diberi hak untuk mengeluarkan Sertifikasi Lacak Balak/Chain of Custody (COC-FSC).

Nah, masih peduli dengan kelestarian hutan? Membeli dan mengedarkan produk dengan Sertifikasi Lacak Balak/Chain of Custody (COC-FSC) bisa jadi solusi.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.

Referensi:

https://id.fsc.org/id-id/sertifikasi-fsc/jenis-sertifikasi-di-fsc/sertifikasi-coc-fsc

https://id.fsc.org/id-id/sertifikasi-fsc/daftar-sertifikasi-fsc-3-langkah

https://id.fsc.org/id-id/sertifikasi-fsc/persyaratan-dan-panduan-fsc

https://id.fsc.org/id-id/about-fsc/10-alasan-pilih-fsc

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Picture of Taufik Mutu Institute
Taufik Mutu Institute

Professional Trainer