Sertifikasi K3 adalah proses untuk mendapatkan pengakuan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perusahaan harus memiliki Ahli K3 yang telah tersertifikasi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan individu yang bekerja di perusahaan atau instansi.
Menerapkan K3 di lingkungan kerja sangat penting. Pemerintah pun mengeluarkan regulasi untuk mengatur terkait ini.
Untuk memastikan K3 telah dilakukan secara optimal di perusahaan atau instansi, ada peran dari ahli K3. Namun, tidak semua orang atau karyawan dapat menjabat tanggung jawab ini. Ahli K3 harus mengikuti training dan mendapatkan sertifikasi untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Manfaat Sertifikasi K3

Tiap bidang pekerjaan memiliki potensi risiko bahaya yang berbeda-beda. Karena itu, ahli K3 untuk tiap bidang industri pun tidak sama. Ada pengetahuan khusus yang harus dipahami oleh ahli K3 terkait bidang industri tempat ia mengabdi. Sebagai contoh, ahli K3 migas memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan ahli K3 pada umumnya.
Hal-hal mengenai potensi bahaya yang mungkin terjadi di bidang industri bersangkutan akan dipelajari lebih mendalam melalui kegiatan training.
Setelah menguasai semua pengetahuan itu, barulah seorang ahli K3 layak mendapatkan sertifikasi. Jadi, sertifikasi bertujuan untuk memastikan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Sertifikasi juga dapat dikaitkan dengan profesi seseorang. Orang yang sudah memiliki sertifikasi profesi menunjukkan telah memiliki kompetensi terhadap bidang tersebut, baik melalui pembelajaran, pelatihan, serta pengalaman kerja.
Sertifikasi bisa membuat suatu profesi atau perusahaan yang menaunginya memiliki nilai tambah. Namun, hal ini tak terlepas dari pihak yang memberikan sertifikasi tersebut. Di Indonesia, ada beberapa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bernaung di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Khusus untuk ahli K3, ada beberapa manfaat yang akan didapatkan jika telah memiliki sertifikasi, yaitu:
1. Mampu melaksanakan operasional K3
Setelah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LSP, seorang ahli K3 diharapkan dapat melaksanakan operasional K3 sesuai standar. Hal ini sangat penting mengingat tanggung jawab seorang ahli K3 terhadap keselamatan dan kesehatan karyawan sangat vital.
2. Mendapatkan sertifikat K3
Seorang ahli K3 yang telah disertifikasi akan mendapatkan sertifikat K3. Sertifikat ini bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang membutuhkan profesi ini. Jadi, sertifikat K3 yang didapatkan akan menjadi peluang untuk mendapat pekerjaan baru.
3. Menunjang promosi jabatan
Pada kasus tertentu, adanya sertifikat K3 dapat membuat seseorang naik jabatan di sebuah perusahaan. Hal ini karena karyawan tersebut memiliki nilai tambah yang bisa diajukan kepada perusahaan. Sertifikasi yang didapatkan dari lembaga maupun organisasi tersebut berarti sebagai pengakuan yang bernilai.
4. Memahami lingkungan kerja
Setelah dinyatakan lolos sertifikasi oleh sebuah LSP, seorang ahli K3 diharapkan dapat lebih memahami situasi yang berkaitan dengan lingkungan kerja. Dengan demikian, ada gambaran yang lebih jelas tentang tanggung jawab yang akan dipikul.
5. Mengurangi angka kecelakaan kerja
Ahli K3 bertugas untuk melakukan analisis terhadap potensi bahaya yang mungkin terjadi di sebuah perusahaan. Selain itu, ahli K3 umum juga dapat mengevaluasi sistem manajemen K3 di perusahaan setelah terjadi kecelakaan. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka kecelakaan kerja pada masa yang akan datang.
6. Meningkatkan citra perusahaan
Manfaat memiliki ahli K3 yang telah bersertifikasi adalah dapat meningkatkan citra perusahaan di mata orang lain. Pasalnya, ahli K3 memiliki tugas yang sangat penting bagi keselamatan dan kesehatan karyawan di dalam lingkungan kerja. Perusahaan yang melindungi karyawan di tempat kerja mendapatkan kesan positif.
Macam-Macam Sertifikasi K3

Sertifikasi biasanya diberikan oleh sebuah lembaga atau organisasi yang mengetahui kompetensi tersebut secara profesional. Kredibilitas dari suatu sertifikasi berdasarkan pada kredibilitas lembaga atau organisasi yang memberikannya.
Nah, ada beberapa jenis sertifikasi K3 yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi pemberi sertifikasi, yaitu:
1. Sertifikasi untuk Ahli K3 Umum
Ini adalah sertifikasi untuk ahli keselamatan kerja di sebuah perusahaan. Dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 1970. Selain itu, ada pula Permenaker No. 2 Tahun 1992.
2. Sertifikasi untuk Petugas K3 Peran Kebakaran
Perlunya seorang ahli di bidang penanggulangan kebakaran pada suatu perusahaan tercatat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
3. Sertifikasi untuk Juru Las
Seorang Juru Las juga harus mendapatkan sertifikasi seperti yang disyaratkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja.
4. Sertifikasi untuk Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia
Ahli K3 Kimia maupun Petugas K3 Kimia dalam sebuah perusahaan harus memiliki sertifikasi. Mengenai potensi bahaya menengah serta besar yang dapat terjadi di perusahaan dijelaskan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 1999.
5. Sertifikasi untuk ahli K3 Migas
Industri minyak dan gas (migas) memiliki risiko pekerjaan tersendiri. Salah satunya karena karakteristik bahan yang ditemui sehari-hari sangat mudah terbakar. Karena itu, perlu ada orang yang mengenal dan memahami penanganan risiko kecelakaan di industri ini, khususnya yang telah melalui pelatihan K3 migas.
6. Sertifikasi untuk Petugas P3K
Untuk Petugas P3K, ada juga pelatihan khusus yang memastikan kesigapan dalam melakukan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Tempat Kerja.
7. Sertifikasi untuk Auditor Internal SMK3 (Sistem Manajemen K3)
Sebuah perusahaan harus memiliki seorang auditor SMK3 yang tersertifikasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
8. Sertifikasi untuk Ahli K3 Listrik
Hampir semua tempat kerja atau perusahaan menggunakan listrik sebagai sumber daya. Namun, listrik juga memiliki potensi bahaya bagi penggunanya. Untuk mengatasi dan menangani masalah listrik di sebuah perusahaan, diperlukan Ahli K3 Listrik dan teknisi K3 Listrik. Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 12 Tahun 2015.
Cara Mendapatkan Sertifikasi untuk Ahli K3
Bagaimana cara mendapatkan sertifikasi? Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari lembaga pelatihan yang menyediakan training terkait bidang tersebut. Anda bisa mencari lembaga pelatihan untuk K3 umum atau pelatihan untuk K3 yang spesifik.
Selanjutnya, ahli K3 harus mengikuti training yang diselenggarakan oleh LSP tersebut. Waktu pelatihan biasanya disesuaikan dengan materi yang akan diberikan. Ada beberapa syarat kompetensi yang harus dipenuhi supaya ahli K3 tersebut dinyatakan lolos. Hal ini biasanya diukur dengan ukuran yang telah ditentukan.
Setelah dinyatakan lolos, Anda akan mendapatkan sertifikat yang sesuai dengan bidang yang diujikan. Sertifikat ini dapat menjadi pegangan ketika akan melamar pekerjaan atau mengajukan promosi jabatan di perusahaan.
Jadi, inilah ulasan mengenai sertifikasi K3, manfaat, dan siapa yang wajib untuk melakukan sertifikasi yang perlu diketahui.
Dengan memiliki sertifikasi ini, bukan hanya ahli K3 yang akan mendapatkan keuntungan, tetapi juga perusahaan tersebut. Selain itu, para karyawan yang ada di dalam perusahaan pun akan terlindungi.
Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.
Baca juga: Gaji Seorang Ahli K3 sesuai Bidangnya