Pelaku industri kehutanan wajib mengajukan SVLK. Siapa saja yang termasuk dalam kelompok pelaku industri yang dimaksud? Berikut penjelasan selengkapnya.
Pelaku industri kehutanan wajib mengajukan atau menerapkan SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Hal ini menjadi sebuah keharusan demi menjamin produk kayu yang diperjualbelikan, baik itu berupa bahan baku maupun produk jadi, berstatus legal.
Suatu produk kayu yang berstatus legal lebih mudah diterima konsumen domestik hingga menembus pasar luar negeri.
Namun, siapa saja yang wajib melakukan pengajuan SVLK? Mari simak penjelasan terkait pelaku utama SVLK dan pelaku industri kehutanan yang harus memiliki verifikasi legalitas kayu.
Pelaku Utama SVLK
SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menjamin legalitas sumber kayu yang diperdagangkan pada pasar domestik dan internasional. Berlaku sejak 1 September 2009, ada lima pihak yang berperan penting dalam penerapan SVLK pada industri kehutanan Indonesia.
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berperan sebagai pembuat kebijakan, menjalankan fungsi pembinaan, membuat penetapan LV-LK atau LP-PHPL, dan sebagai pengelola informasi VLK.
2. Komite Akreditasi Nasional
Berperan sebagai lembaga yang melakukan akreditasi terhadap LV-LK dan LP-PHPL.
3. LV-LK dan LP-PHPL
Melaksanakan penilaian kinerja PHPL dan/atau menyusun verifikasi legalitas kayu sesuai standar dan aturan yang diberlakukan pemerintah.
4. Auditee atau unit manajemen
Berstatus sebagai pemegang izin atau pemilik hutan hak yang wajib mengantongi sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) atau sertifikat PHPL (S-PHPL).
5. Pengawas independen
Perorangan atau lembaga berbadan hukum Indonesia yang berperan mengawasi dan memantau pelayanan publik dalam bidang kehutanan.
Siapa yang Harus Mengajukan SVLK?

Berpijak pada daftar pelaku utama dalam SVLK, Anda dapat menemukan bahwa SVLK wajib diterapkan oleh auditee atau unit manajemen yang memegang izin atau memiliki hutan hak. Siapa saja yang tergolong dalam kelompok tersebut?
1. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
Pemegang izin IUPHHK adalah perusahaan yang mengantongi izin untuk memanfaatkan hasil hutan, baik hutan tanaman pada hutan produksi maupun hutan kayu pada hutan alam.
Cakupan perizinan berbeda-beda sesuai jenis hutan yang dimanfaatkan.
- IUPHHK-HA (Hutan Alam), izin memanfaatkan hutan produksi dengan cara penebangan atau pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, serta pemasaran hasil hutan kayu.
- IUPHHK-HTI (Hutan Tanaman Industri), izin membangun hutan tanaman pada hutan produksi oleh kelompok industri guna mendorong potensi dan kualitas hutan produksi sehingga bisa memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
- IUPHHK-RE (Restorasi Ekosistem), izin usaha untuk membangun kawasan hutan alam pada hutan produksi yang mempunyai ekosistem penting guna mempertahankan fungsi dan keterwakilannya.
2. Pemilik hutan hak
Hutan hak atau hutan rakyat merupakan hutan yang berlokasi di lahan atau tanah masyarakat yang sudah dibebani hak atas tanah tertentu, tetapi berada di luar kawasan hutan negara. Tanda kepemilikan hutan hak dibuktikan lewat Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, maupun Sertifikat Hak Milik.
3. Pemilik Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)
Pemilik IPK berarti diizinkan secara hukum untuk memanfaatkan dan mengambil hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan yang diberdayakan dalam kegiatan non-kehutanan, area kawasan hutan yang diubah peruntukannya menjadi bukan kawasan hutan, dan area kawasan hutan yang menjadi Area Penggunaan Lain.
4. Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), Industri Lanjutan (IUI Lanjutan), dan Tanda Daftar Industri (TDI)
Pemegang izin ini termasuk dalam ruang lingkup verifikasi legalitas kayu industri atau hilir, seperti perusahaan yang melakukan jual beli olahan produk kayu.
Kehadiran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK menjamin keabsahan asal kayu, berikut segala proses yang dilakukan hingga kayu tiba di tangan konsumen dalam rupa produk jadi.
Mulai dari izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, administrasi serta dokumentasi pengangkutan, pengelolaan sampai perdagangan.
Butuh partner ahli dalam mengurus verifikasi legalitas kayu perusahaan Anda? Hubungi Mutu Institute sekarang untuk membantu Anda mengurus SVLK!
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Referensi
- https://silk.menlhk.go.id/index.php/info/vsvlk/3
- http://borneowanaindo.com/?page_id=214
- https://silk.menlhk.go.id/app/Upload/hukum/20160510/720824620dea3b1159638ae7176f9d2c.pdf
- http://jdih.menlhk.co.id/uploads/files/P.28-2018%20IUPHHK.pdf
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f1b0f0727e93/dokumen-dokumen-wajib-untuk-pengangkutan-hasil-hutan-hak