Pelajari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui Perpres 110/2025 untuk mengubah pengurangan emisi menjadi peluang bisnis di ekonomi hijau Indonesia. Dapatkan pelatihan praktis dari Mutu Institute tentang perdagangan karbon, MRV, dan strategi monetisasi kredit karbon.
Jakarta, 20 Oktober 2025 – Indonesia resmi memperkuat langkahnya menuju ekonomi hijau melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi ini memperbarui kerangka sebelumnya, memastikan bahwa setiap upaya pengurangan emisi kini memiliki nilai ekonomi nyata. Bagi dunia usaha, ini bukan hanya kewajiban lingkungan, tetapi juga peluang finansial baru.
Apa Itu Nilai Ekonomi Karbon (NEK)?
Nilai Ekonomi Karbon (NEK) adalah nilai moneter dari setiap pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), baik melalui kegiatan mitigasi seperti efisiensi energi, konservasi hutan, maupun penggunaan energi terbarukan. Menurut Perpres 110/2025, setiap satu ton CO₂e yang berhasil dikurangi dapat dikonversi menjadi kredit karbon dan diperdagangkan di pasar karbon nasional maupun internasional. Nilai jualnya ditentukan oleh mekanisme pasar, tergantung pada jenis proyek dan permintaan global.
Dengan kata lain, semakin efektif perusahaan menurunkan emisi, semakin besar potensi keuntungan yang bisa diraih. Karena itu, pelatihan mengenai perhitungan dan optimalisasi NEK menjadi penting agar perusahaan tidak sekadar patuh, tetapi juga mampu mengubah emisi menjadi aset ekonomi.
Perubahan dan Arah Baru dalam Perpres 110 Tahun 2025
Regulasi baru ini menekankan pada:
- Keterpaduan Sistem Nasional – Seluruh transaksi karbon wajib dilaporkan dan tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
- Kredit dan Sertifikat Karbon Terverifikasi – Proyek mitigasi harus melalui tahapan validasi dan verifikasi independen oleh lembaga berwenang.
- Integrasi Pasar Karbon Domestik dan Internasional – Perusahaan dapat memperdagangkan unit karbon di pasar sukarela global, membuka peluang investasi lintas negara.
- Insentif Ekonomi dan Pajak Karbon – Pemerintah memberi insentif bagi perusahaan yang aktif dalam skema NEK, sekaligus mengatur pungutan karbon bagi yang melebihi ambang batas emisi.
Dengan aturan yang semakin komprehensif ini, pemahaman yang mendalam menjadi kunci bagi setiap pelaku usaha agar tetap kompetitif di tengah transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Strategi Perdagangan Karbon untuk Perusahaan
Strategi utama yang diatur dalam Perpres 110/2025 mencakup:
- Membeli atau menjual kredit karbon untuk memenuhi target emisi perusahaan.
- Diversifikasi portofolio karbon, dengan menggabungkan proyek mitigasi dari berbagai sektor.
- Integrasi NEK ke dalam model bisnis, misalnya dengan menjadikan pengurangan emisi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan strategi branding hijau.
- Mitigasi risiko harga karbon, melalui perencanaan jangka panjang dan kerja sama dengan lembaga validasi dan verifikasi (LVV).
Banyak perusahaan kini mulai menyiapkan tim khusus untuk mengelola aset karbon, menghitung potensi kredit, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.
Pelatihan Nilai Ekonomi Karbon: Kunci Memahami Regulasi dan Peluang
Pelatihan NEK menjadi instrumen penting agar perusahaan mampu memahami metodologi penghitungan karbon, mekanisme perdagangan, hingga strategi monetisasi. Dengan pelatihan yang tepat, perusahaan tidak hanya siap menghadapi perubahan regulasi, tetapi juga dapat memanfaatkan NEK sebagai sumber keuntungan baru.
Mutu Institute Hadir dengan Solusi Pelatihan Skema Karbon Terlengkap
Untuk membantu perusahaan memahami dan memanfaatkan peluang dari Perpres 110 Tahun 2025, Mutu Institute menyediakan rangkaian pelatihan praktis dan bersertifikat nasional di bidang skema karbon, antara lain:
Pelatihan MRV (Measurement, Reporting & Verification): Pelajari cara menghitung, melaporkan, dan memverifikasi emisi GRK sesuai standar nasional dan internasional.
Pelatihan Nilai Ekonomi Karbon (NEK): Dalami strategi dan mekanisme perdagangan karbon sesuai regulasi terbaru.
Pelatihan Penyusunan DRAM (Dokumen Rencana Aktivitas Mitigasi): Panduan lengkap menyusun proyek mitigasi agar terdaftar dan mendapat pengakuan di SRN PPI.
Pelatihan Perdagangan Karbon: Simulasi dan praktik transaksi unit karbon di pasar karbon nasional maupun sukarela.
Kini saatnya perusahaan tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mengubah emisi menjadi nilai ekonomi nyata. Daftarkan tim Anda di pelatihan Mutu Institute dan jadilah bagian dari transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelatihan di bidang lingkungan, kehutanan, pertanian, dan perkebunan, kunjungi situs resmi Mutu Institute atau hubungi tim kami melalui kontak yang tersedia.
WhatsApp di 0878-7278-5517 (Rizal) atau ikuti kami di Instagram untuk melihat update pelatihan dan informasi terbaru.
Anda juga bisa mengunjungi saluran Youtube kami untuk melihat dokumentasi – dokumentasi selama pelatihan.
Kami juga mempunyai komunitas di Facebook untuk berdiskusi.
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda