Tanggung Jawab, Tugas dan Cara Menjadi Auditor Halal

Auditor halal merupakan posisi yang sangat penting dalam sertifikasi produk halal. Apa saja tugas auditor halal dan bagaimana caranya menjadi auditor halal?

Selama beberapa tahun terakhir, produk halal menjadi tren konsumsi di berbagai belahan dunia.

Bagi negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia, memperhatikan sertifikasi halal adalah hal yang sangat penting demi peningkatan kualitas produk di pasaran.

Dengan semakin banyaknya produk barang maupun jasa yang dirilis di pasaran, tugas auditor halal juga menjadi semakin besar.

Ada dua indikator yang harus dipenuhi oleh seorang auditor halal.

Selain harus memiliki kompetensi di bidang auditing produk halal, seorang auditor juga harus memiliki pemahaman produksi yang baik. Untuk mendapatkannya, seseorang tidak hanya memerlukan ijazah kuliah tapi juga harus memiliki sertifikat sebagai seorang auditor.

Tanggung Jawab Auditor Halal Berdasarkan Jenisnya

Secara umum, ada dua jenis auditor halal yang ditugaskan untuk memeriksa kehalalanan sebuah produk barang atau jasa. Ada auditor halal internal dan ada juga auditor halal eksternal. Masing-masing auditor ini memiliki tanggung jawab dalam ruang lingkup yang berbeda.

1. Tugas auditor halal internal

Auditor halal internal adalah seorang auditor yang bekerja dalam ruang lingkup perusahaan. Artinya perusahaanlah yang menunjuk orang tersebut untuk melakukan pengawasan terhada proses produksi yang dilakukan agar sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku. Hasil auditing dari auditor halal internal tetap harus dipertanggungjawabkan kepada JPH (Jaminan Produk Halal).

2. Tugas auditor halal eksternal

Seperti namanya, auditor halal eksternal adalah mereka yang sudah melakukan tahapan seleksi terkait peraturan perundangan-undangan yang berlaku mengenai kehalalan sebuah produk. Auditor yang disebutkan dan diatur di dalam undang-undang adalah auditor eksternal.

Perbedaan mendasar antara auditor halal internal dengan eksternal adalah kompetensi yang dimiliki. Seorang auditor halal internal biasanya adalah orang yang memiliki pengetahuan yang sifatnya teknis dalam proses produksi.

Sementara auditor halal eksternal adalah mereka yang memiliki kompetensi dan ilmu sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang.

Tugas Auditor Halal Menurut Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH)

Tugas-Auditor-Halal,-Tanggung-Jawab,-dan-Cara-Menjadi-Auditor-Halal
Tugas Auditor Halal Menurut Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH)

Aturan lengkap mengenai jaminan produk halal termasuk posisi auditor halal dan tugas-tugasnya tercantum dalam Pasal 40 Ayat 4 PP No. 31 Tahun 2019. Dalam PP tersebut dijelaskan apa saja yang menjadi tugas auditor halal yakni:

1. Memeriksa dan melakukan pengkajian terhadap bahan yang digunakan

Dalam proses pemeriksaan dan pengkajian bahan sebuah produk, auditor memerlukan kompetensi yang cukup dalam alur produksi. Di tahap ini, auditor harus memastikan semua bahan baku termasuk ke dalam kategori halal.

2. Memeriksa atau mengkaji proses pengolahan produk

Produk yang dibuat dengan bahan baku halal 100% tidak menjamin hasil akhirnya juga akan halal. Dalam prosesnya bisa saja terjadi sesuatu yang membuat hasil akhir produk menjadi tidak halal. Misalnya saja proses fermentasi yang menyebabkan produk mengeluarkan alkohol dalam jumlah banyak kemungkinan akan membuat produk tersebut menjadi haram.

3. Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan

Produk yang dibuat dari bahan baku yang berasal dari hewan secara khusus menjadi perhatian dalam proses sertifikasi halal. Bukan hanya menggunakan bahan baku dari hewan-hewan yang dihalalkan syariat, proses penyembelihan yang tidak sesuai dengan hukum Islam juga harus dihindari.

Meskipun sebuah perusahaan memproduksi bahan makanan berbahan daging sapi tapi jika proses penyembelihannya tidak sesuai ketentuan syariat, maka hukumnya menjadi haram. Tugas auditor halal adalah untuk memastikan produk halal tidak melanggar ketentuan ini.

4. Meneliti lokasi produk

Tidak sedikit perusahaan yang memproduksi barang halal dan non halal sekaligus. Untuk produk yang ingin disertifikasi halal, auditor halal wajib memastikan bahwa lokasi produksi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, pengemasan hingga pendistribusian kedua jenis produk tidak tercampur. Lokasi produksi yang tidak sesuai dengan aturan hukum Islam bisa membuat produk yang dihasilkan tak memenuhi standar halal yang ditetapkan.

5. Memeriksa sistem Jaminan Halal dari pelaku usaha

Setiap perusahaan yang ingin produknya tersertifikasi halal harus memiliki SJH atau Sistem Jaminan Halal. SJH sendiri merupakan manajemen terintegrasi yang dibuat dan ditetapkan untuk mengatur agar bahan baku yang digunakan, proses produksi, sumber daya manusia dan prosedurnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan LPPOM MUI.

Tugas auditor halal baik internal maupun eksternal adalah memastikan perusahaan memiliki SJH yang sesuai dengan undang-undang.

6. Melaporkan hasil pengujian atau pemeriksaan kepada LPH

Dari hasil pemeriksaan auditor halal wajib melaporkan setiap temuannya kepada LPH. Temuan-temuan inilah yang akan menjadi kunci apakah sebuah produk layak mendapatkan sertifikat halal atau tidak.

Perbedaan Tugas dan Wewenang Auditor Halal Sebelum dan Sesudah UU JPH

Sebelum adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal, ada berbagai perbedaan dari tugas dan wewenang seorang auditor halal. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Auditor Halal Internasional atau International Association of Halal Auditor. Perbedaan ini pada dasarnya menunjukkan perbaikan pada sistem kerja seorang auditor halal.

Sebelum adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal, seorang auditor hal yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik seperti melakukan kecurangan dan pelanggaran tidak dikenakan sanksi apapun. Namun dengan adanya UU JPH, seorang auditor tidak boleh menyalahi tugasnya.

Jadi selain memiliki kompetensi yang mumpuni dalam tugasnya, auditor juga harus jujur dalam melaksanakan tugas.

Seorang auditor halal yang gagal menjalankan tugasnya bisa dikenakan berbagai sanksi. Pertama sanksi kurungan selama dua tahun atau denda sebanyak Rp2 miliar. Semua tergantung pada jenis kesalahan yang dilakukan.

Bagaimana Cara Menjadi Auditor Halal?

Tugas-Auditor-Halal,-Tanggung-Jawab,-dan-Cara-Menjadi-Auditor-Halal
Bagaimana Cara Menjadi Auditor Halal?

Auditor halal bekerja dengan pengawasan dari LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal sehingga pengangkatannya pun dilakukan oleh LPH. Untuk bisa menjadi seorang auditor halal, ada 2 hal yang harus dipenuhi:

1. Sesuai dengan syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang

Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 PP (Peraturan Pemerintah) No. 31 tahun 2019 mengenai Pengaturan Pelaksanaan UU JPH disebutkan bahwa seorang auditor halal harus punya kemampuan memeriksa kehalalan produk.

Selain itu, seorang calon auditor juga harus memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Pasal 40 Ayat 4 PP No. 31 Tahun 2019 yakni harus warga negara Indonesia, beragam Islam, memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai (di bidang pangan, biokimia, kimia dsb) serta memahami konsep halal dalam Islam.

2. Mengikuti Sertifikasi Auditor

Setelah calon auditor memenuhi persyaratan yang ditetapkan, hal selanjutnya yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat sebagai auditor halal. Caranya adalah dengan mengikuti sertifikasi dari lembaga yang kompeten.

Salah satu lembaga training dan sertifikasi yang telah dipercaya selama puluhan tahun adalah Mutu Institute. Setelah sukses dengan membuka berbagai pelatihan dan sertifikasi terkait peningkatan mutu sumber daya manusia, kali ini Mutu Institute membuka kesempatan bagi Anda yang tertarik untuk menjadi seorang tenaga auditor halal.

Dengan adanya pelatihan ini, Mutu Institute berharap bisa membantu perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga profesional yang memahami dengan baik tugas auditor halal. Tertarik untuk bergabung? Daftarkan diri Anda sekarang juga!

Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin menjadi auditor halal, Mutu Institute menjadi tempat yang tepat bagi pelatihan Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007.

Baca juga: Sertifikasi Auditor Halal Itu Penting?

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer