Simak bagaimana cara mengurus izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit untuk para pebisnis sawit.
Setiap pelaku usaha tentu membutuhkan surat izin usaha untuk menjalankan bisnisnya, tak terkecuali usaha perkebunan sawit. Izin usaha untuk perkebunan sendiri diatur oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Lalu, bagaimana cara mengurus izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit? Sebenarnya, pengajuan permohonan izin perkebunan kelapa sawit tidak jauh berbeda dengan permohonan untuk izin usaha lain. Anda bisa mengajukan permohonan melalui lembaga pengajuan perizinan Online Single Submission atau OSS.
Akan tetapi, setiap pemilik usaha diwajibkan untuk memenuhi semua komitmen sebelum mengajukan permohonan izin usaha. Pasalnya, tanpa adanya komitmen tersebut, izin usaha yang diajukan bisa dikatakan tidak efektif.
Cara Mengurus Izin Usaha untuk Perkebunan Kelapa Sawit
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 tahun 2019 Pasal 7 ayat 1, usaha perkebunan terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
- Usaha yang berkaitan dengan budi daya tanaman perkebunan.
- Usaha yang berkaitan dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
- Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dan industri pengolahan hasil perkebunan.
- Usaha yang berkaitan dengan produksi benih tanaman.
Masing-masing jenis usaha perkebunan tersebut memiliki pemenuhan komitmen yang berbeda-beda.
Nah, perkebunan kelapa sawit sendiri termasuk dalam kategori Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budi Daya dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan. Berikut cara mengurus perizinannya:
- Perizinan untuk lokasi.
- Perizinan terkait lingkungan.
- Rekomendasi kecocokan dengan rencana pembangunan perkebunan tingkat kabupaten atau kota dari bupati atau wali kota.
- Rekomendasi kecocokan dengan rencana pembangunan perkebunan tingkat provinsi dari gubernur.
- Perizinan terkait pelepasan area hutan, apabila wilayah yang diminta berasal dari area hutan.
- Hak Guna Usaha.
Selain itu, mengurus izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit juga membutuhkan surat pernyataan yang berkaitan dengan:
- Perencanaan kerja terkait pembangunan perkebunan inti dengan aturan sebagai berikut: Selambatnya 3 tahun setelah status hak tanah diberikan, pemilik perkebunan wajib mengelola lahan setidaknya 30 persen dari luas tanah. Atau, selambatnya 6 tahun setelah status hak atas diberikan, pemilik perkebunan wajib mengelola luas hak tanah sepenuhnya yang dapat ditanami secara teknis.
- Menyediakan fasilitas penunjang pembangunan kebun pada masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas periizinan usaha lengkap dengan perencanaan kerja dan pembiayaan.
- Perencanaan terhadap pengerjaan hasil kebun untuk tujuan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan atau perencanaan kinerja pembangunan bagian pengerjaan untuk tujuan Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budi Daya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan;
- Memiliki sarana, sumber daya manusia, prasarana, dan sistem guna melakukan kontrol terhadap hama tanaman.
- Memiliki sarana, sumber daya manusia, prasarana, dan sistem yang mendukung pembukaan area lahan tanpa bakar lengkap dengan fasilitas pengendali kebakaran.
- Melaksanakan hubungan kerja sama dengan usaha perkebunan milik karyawan atau masyarakat yang berada di sekitar area perkebunan.
Terakhir, pemohon harus menyertakan surat pernyataan yang berisikan status usaha perkebunan sebagai usaha milik sendiri atau termasuk dalam kelompok usaha perkebunan yang belum memiliki kewenangan atas batas terluas berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.
Agar lebih mudah memahami pengurusan izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit, Anda bisa mengikuti program pelatihan dari Mutu Institute. Sebagai lembaga pelatihan resmi yang tepercaya, Mutu Institute menawarkan berbagai program pelatihan bersertifikat dengan harga terjangkau.
Tidak hanya itu, Mutu Institute juga didukung oleh trainer yang kompeten serta jadwal yang fleksibel. Jadi, Anda tidak perlu khawatir mengatur waktu pelatihan baik secara online maupun offline. Pun, materi yang diberikan sudah pasti lengkap dan disampaikan secara terstruktur untuk memudahkan pemahaman peserta.
Pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO sangat penting sebagai pendukung usaha perkebunan kelapa sawit. Dengan sertifikasi ini, pekebun sawit akan lebih terbantu saat hendak mengurus legalitas lahan yang akan dijadikan kebun kelapa sawit.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Baca juga: Bahaya dan Manfaat Kelapa Sawit bagi Manusia
Sumber:
Smartlegal. Diakses pada 2021. Ingin Mengurus Izin Usaha Perkebunan? Penuhi Dahulu Pemenuhan Komitmennya.
Hukum Online. Diakses pada 2021. Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.