Sertifikasi Pengelolaan Hutan (FM-FSC)
Sertifikasi Pengelolaan Hutan (FM-FSC) merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan berbagai isu aktivitas pengelolaan hutan produksi. Berikut penjelasannya. Isu terkait
Sertifikasi Pengelolaan Hutan (FM-FSC) merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan berbagai isu aktivitas pengelolaan hutan produksi. Berikut penjelasannya. Isu terkait
Sertifikasi FSC dapat diajukan sebagai bukti perhatian pelaku bisnis kehutanan terhadap kelestarian hutan. Berikut inilah beberapa jenis sertifikasi FSC. FSC
AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis) dapat mengidentifikasi jenis kayu dan berbagai informasi seputarnya. Hasil identifikasi dapat diperoleh dalam waktu dua
ISO 37301:2021 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Kepatuhan (Compliance Management System/CMS) yang membantu organisasi memitigasi risiko hukum dan meningkatkan integritas bisnis. Melalui sertifikasi dan
Pelatihan Supply Chain Planning & Warehouse Management 2026 adalah program sertifikasi intensif untuk mengoptimalkan alur distribusi, manajemen stok, dan efisiensi logistik menggunakan teknologi terbaru. Melalui
Refreshment ISPO Batch 2 – Update regulasi ISPO terbaru melalui Perpres No. 16 Tahun 2025 dan Permentan No. 33 Tahun 2025 menuntut pelaku usaha sawit
PT Bumi Siak Pusako kembali berkolaborasi dengan Mutu Institute dalam penyelenggaraan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 untuk seluruh Rekan Bisnis PT Bumi
Husky CNOOC Madura Limited berkolaborasi dengan Mutu Institute dalam penyelenggaraan Pelatihan Pemahaman Standard dan Teknik Audit ISO 37001:2016 Tersertifikasi PECB pada tanggal 20-21 Februari 2023
Penyedia Pelatihan Tersertifikasi terbaik di Indonesia
Apa yang membedakan pembukaan lahan sawit legal dengan yang ilegal? Seperti apakah aturan hukumnya agar tidak merugikan lingkungan dan penduduknya? Pembukaan lahan sawit merupakan praktik
Manusia berpijak dan hidup di atas tanah serta memanfaatkan dan mengolah bagian bumi yang paling luar ini untuk dapat bertahan hidup. Meski demikian, tidak banyak yang memahami serba-serbi tentang tanah,
Negara telah mengatur tentang perlindungan dan pemanfaatan lahan gambut di Indonesia. Jadi, pengelola tidak bisa melakukan eksploitasi secara sembarangan pada lahan gambut tersebut. Lahan gambut merupakan tanah basah yang terbentuk
Lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dari jenis tanah lainnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan gambut juga berbeda dan harus mematuhi peraturan yang tersedia. Indonesia memiliki cakupan lahan gambut yang
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Training Office : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda