1. Latar Belakang
- Perpres 16/2025 menggantikan Perpres No. 44 Tahun 2020, dengan perluasan ruang lingkup sertifikasi ISPO.
- Perluasan tersebut mencakup tidak hanya usaha perkebunan kelapa sawit (hulu), tetapi juga industri hilir kelapa sawit dan usaha bioenergi kelapa sawit.
- Dengan perubahan ini, tanggung jawab ISPO melibatkan lebih dari satu kementerian: Kementerian Pertanian (yang menangani hulu), Kementerian Perindustrian (untuk hilir), dan Kementerian ESDM (untuk bioenergi).
2. Definisi Industri Hilir dan Sertifikasi ISPO dalam Perpres
Beberapa definisi penting:
- Industri Hilir Kelapa Sawit adalah industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
- Sertifikasi ISPO meliputi kegiatan penilaian kesesuaian terhadap usaha perkebunan, industri hilir, dan/atau usaha bioenergi kelapa sawit. Penilaian itu terkait jaminan tertulis bahwa produk atau turunan kelapa sawit, tata kelola perkebunan, dan rantai pasok industri hilir telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
3. Kewajiban bagi Industri Hilir
- Industri hilir kelapa sawit wajib memperoleh sertifikasi ISPO. Tidak mendapat sertifikasi berarti tidak memenuhi ketentuan di Perpres 16/2025.
- Batas waktu kewajiban ini juga disebutkan: semua perusahaan industri hilir dan usaha bioenergi wajib bersertifikasi ISPO mulai 19 Maret 2027.
4. Prinsip, Kriteria, dan Traceability di Hilir
- Industri hilir harus memenuhi prinsip ISPO yang mencakup aspek keberlanjutan sosial, ekonomi, lingkungan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Traceability (ketelusuran) menjadi bagian penting: produk olahan hilir harus dapat dibuktikan berasal dari sumber yang bersertifikat dan praktik yang sesuai dengan ISPO. Pemerintah mengembangkan sistem informasi elektronik untuk memantau traceability dari hulu ke hilir.
- Skema sertifikasi hilir akan menggunakan metode seperti mass balance (keseimbangan massa) dalam beberapa kasus — ini berarti bahan baku bersertifikat dan tidak bersertifikat dapat dicampur, tetapi pencatatan dan kontrolnya ketat.
5. Sanksi dan Penegakan
- Pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi ISPO oleh pelaku usaha (termasuk industri hilir) dapat dikenai sanksi administratif. Contohnya teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha.
- Lembaga Sertifikasi ISPO (LS‑ISPO) juga memiliki kewajiban pelaporan tentang penerbitan sertifikat dan perbaikan pemenuhan prinsip dan kriteria, kepada Komite ISPO lewat sekretariat dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Jika LS‑ISPO tidak memenuhi kewajiban ini, KAN bisa menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan akreditasi.
6. Pembiayaan dan Dukungan
- Biaya sertifikasi ISPO ditanggung oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
- Untuk pekebun, tersedia pembiayaan dari APBN, APBD, atau Badan Pengelola Dana Perkebunan, termasuk untuk proses sertifikasi, pelatihan, pendampingan, dan ICS (Internal Control System) serta audit dan penilaian.
7. Dampak dan Manfaat bagi Industri Hilir
- Memberikan jaminan tertulis kepada konsumen domestik dan internasional bahwa produk sawit olahan memenuhi standar keberlanjutan. Hal ini penting untuk menjaga akses pasar di negara-negara yang punya regulasi keberlanjutan ketat.
- Meningkatkan daya saing produk hilir Indonesia, terutama produk olahan dan turunannya, ketika pasar global semakin menuntut keberlanjutan dan transparansi rantai pasokan.
- Memperkuat sistem tata kelola (governance) dan pelaporan dalam industri hilir—termasuk traceability, pencegahan praktik ilegal atau tidak ramah lingkungan, serta kepastian hukum.
8. Tantangan yang Perlu Diperhatikan
Beberapa tantangan yang muncul dari penerapan ISPO di sektor hilir berdasarkan regulasi baru ini:
- Penyiapan regulasi pelaksana yang jelas (Peraturan Menteri, pedoman teknis) agar industri hilir memahami cara memenuhi kriteria ISPO.
- Infrastruktur traceability dan sistem informasi untuk memantau rantai pasok hilir secara real time. Ketersediaan data yang akurat dan transparan sangat penting.
- Kesiapan industri hilir dalam hal dokumentasi, audit, dan proses sertifikasi yang mungkin memerlukan investasi tambahan (termasuk pelatihan, sistem kontrol internal, adaptasi proses produksi).
- Penegakan sanksi secara konsisten agar kewajiban sertifikasi bukan sekadar formalitas.
- Peran lembaga sertifikasi harus dikelola dengan baik, akreditasi yang terpercaya serta kemampuan audit dan inspeksi yang memadai.
Kesimpulan
Perpres 16 Tahun 2025 menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan kelapa sawit di Indonesia, khususnya dengan memasukkan industri hilir sebagai bagian yang wajib bersertifikasi ISPO. Ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan keberlanjutan tidak hanya pada tahap produksi (hulu), tetapi juga tahap pengolahan dan distribusi produk sawit ke konsumen. Implementasi regulasi ini membawa peluang sekaligus tantangan besar bagi pelaku industri hilir. Kepastian regulasi, kesiapan teknis, dukungan finansial, dan sistem pendukung seperti traceability menjadi kunci agar regulasi ini bisa dijalankan dengan efektif dan membawa manfaat maksimal—baik untuk ekonomi, lingkungan, maupun sosial.