4 Perpres yang Berkaitan dengan Emisi Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia

Seiring dengan meningkatnya kesadaran global tentang perubahan iklim, Indonesia turut serta dalam upaya pengurangan nilai emisi karbon. Salah satu strategi yang diterapkan untuk mencapai target netralitas karbon adalah melalui penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Konsep NEK ini berfungsi untuk memberikan konsekuensi finansial terhadap setiap kegiatan ekonomi yang berdampak pada lingkungan. Dengan demikian, diharapkan setiap pelaku ekonomi dapat lebih mempertimbangkan dampak lingkungan dalam setiap keputusan yang diambil.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa Peraturan Presiden (Perpres) yang mendukung penerapan NEK. Berikut adalah daftar peraturan tersebut, lengkap dengan tujuan dan implikasinya.

1. Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Perpres ini menjadi landasan utama dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia. Ditetapkan pada tahun 2021, Perpres No. 98/2021 mengatur pelaksanaan NEK dalam berbagai sektor, seperti energi, transportasi, dan industri.

Tujuan Utama:

  • Menekan emisi gas rumah kaca melalui perdagangan karbon.
  • Meningkatkan kesadaran sektor industri untuk lebih ramah lingkungan.
  • Menciptakan pasar karbon yang dapat diakses oleh berbagai pihak, baik nasional maupun internasional.

Implikasi Kebijakan:

Dengan Perpres ini, Indonesia secara resmi membuka pasar perdagangan karbon, memungkinkan perusahaan untuk membeli atau menjual hak emisi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi total emisi negara secara bertahap sesuai dengan target Paris Agreement. Hal ini tidak hanya memberikan insentif bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam teknologi yang lebih bersih, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam pengelolaan emisi.

2. Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)

Meskipun tidak secara spesifik menyebut Nilai Ekonomi Karbon, Perpres No. 59/2017 memiliki kaitan erat dengan pengurangan emisi karbon. Kebijakan ini mendukung penerapan NEK sebagai bagian dari pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Tujuan Utama:

  • Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam berbagai kebijakan nasional.
  • Mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan pembangunan berkelanjutan.

Implikasi Kebijakan:

Perpres ini mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk berkolaborasi dalam mewujudkan pembangunan rendah karbon. Dengan demikian, NEK menjadi salah satu mekanisme yang diperhitungkan dalam setiap kebijakan pembangunan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan keberlanjutan sebagai bagian integral dari setiap rencana pembangunan yang ada.

3. Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024

Perpres ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode 2020-2024. Salah satu aspek penting yang diatur adalah target pengurangan emisi karbon dan transisi energi yang lebih bersih.

Tujuan Utama:

  • Mewujudkan pembangunan ekonomi hijau dengan memprioritaskan energi terbarukan.
  • Menyelaraskan target emisi karbon nasional dengan komitmen global.

Implikasi Kebijakan:

RPJMN 2020-2024 menempatkan NEK sebagai instrumen yang mendukung peralihan ke energi terbarukan. Selain itu, Perpres ini juga memberikan panduan bagi sektor industri dan energi untuk meminimalkan dampak lingkungan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor-sektor tersebut dapat berkontribusi lebih besar terhadap pengurangan emisi karbon dan mempromosikan penggunaan sumber energi yang lebih bersih.

4. Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggundulan Hutan dan Kerusakan Lahan

Perpres ini adalah bentuk komitmen Indonesia dalam menjaga ekosistem hutan dan lahan sebagai penyerap karbon alami. Dengan adanya pengaturan yang ketat dalam pengendalian penggundulan hutan, pemerintah mengharapkan penurunan emisi dari sektor kehutanan.

Tujuan Utama:

  • Mencegah deforestasi dan degradasi hutan.
  • Memastikan keberlanjutan fungsi hutan sebagai penyerap karbon.

Implikasi Kebijakan:

Melalui Perpres ini, pemerintah memberikan sinyal kuat untuk mempertahankan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi. NEK diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan bagi konservasi hutan yang berkelanjutan. Dengan menjaga hutan dan lahan, Indonesia tidak hanya berkontribusi pada pengurangan emisi karbon, tetapi juga melindungi keanekaragaman hayati dan mendukung kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.

Manfaat Nilai Ekonomi Karbon Bagi Indonesia

Dengan adanya peraturan-peraturan di atas, Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  1. Meningkatkan Investasi Hijau: Pasar karbon dapat menarik investasi pada proyek-proyek ramah lingkungan. Dengan adanya insentif untuk mengurangi emisi, investor akan lebih tertarik untuk mendanai inisiatif yang berfokus pada keberlanjutan.
  2. Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca: Setiap sektor akan memiliki insentif untuk menekan emisi. Dengan adanya mekanisme perdagangan karbon, perusahaan akan lebih termotivasi untuk mengurangi emisi mereka agar dapat menjual hak emisi yang tidak terpakai.
  3. Pendapatan Negara: Penjualan izin emisi dapat menjadi sumber pendapatan bagi negara. Pendapatan ini dapat digunakan untuk mendanai proyek-proyek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan lainnya.
  4. Mendorong Inovasi Teknologi: Dengan adanya tekanan untuk mengurangi emisi, perusahaan akan terdorong untuk berinvestasi dalam teknologi baru yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global.
  5. Meningkatkan Kesadaran Lingkungan: Penerapan NEK akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya menjaga lingkungan. Dengan adanya konsekuensi finansial terhadap dampak lingkungan, diharapkan akan muncul perubahan perilaku yang lebih positif terhadap keberlanjutan.

Kesimpulan

Daftar Perpres yang Berkaitan dengan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia

Nilai Ekonomi Karbon merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi. Dengan dukungan berbagai Perpres, pemerintah menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon, sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi. Implementasi kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang sejalan dengan perkembangan pasar global.

Bagi kamu yang tertarik mengikuti pelatihan Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca, kamu bisa lihat jadwalnya di akhir artikel ini. Jangan sungkan untuk tanyakan langsung ke admin WhatsApp.

Atau Anda bisa cek website kami untuk melihat info info yang lebih lengkap!

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer